Masalah pekerja anak/buruh anak (child labour) bukan hanya masalah sosial di Indonesia, namun telah menjadi isu dan agenda global bangsa-bangsa di dunia. Menurut International Labour Organization (ILO) jumlah pekerja anak di dunia mencapai antara 100-200 juta jiwa. 7 persen dari jumlah tersebut tinggal di Amerika Latin, 18 persen di Asia dan 75 persen di Afrika. Di Indonesia, terdapat sekitar 2,5 juta anak bekerja. Hanya perlu dicatat, kategori pekerja/buruh anak yang dipakai BPS adalah mereka yang berumur 10-14 tahun yang aktif melakukan aktivitas secara ekonomi (Sakernas, 1992; Nachrowi dan Muhidin, 1996). Sudah pasti jumlah pekerja/buruh anak akan lebih besar jika kategorisasi yang dipergunakan lebih luas, yaitu anak-anak yang menghabiskan sebagian waktunya untuk keperluan mencari upah. Menurut Irwanto, jika kategorisasi terakhir ini digunakan, jumlah pekerja anak di tanah air kira-kira akan mencapai 8 juta anak (Kompas, 23/7/1996). Bahkan, ada yang memperkirakan lebih besar lagi yaitu 10 juta orang (Thijs, 1994). Angka yang berbeda mengenai jumlah pekerja anak itu karena pertimbangan atas batasan dan konsep pekerja anak.
Anak-anak yang masuk ke pasar kerja menjadi pekerja anak merupakan rasionalisasi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang dilanda kemiskinan. Konstalasi ini menjadi legitimasi mempekerjakan anak-anak, bahkan dengan pekerjaan yang eksploitatif, upah murah, dan pekerjaan yang berbahaya (Joni, 1997). Keberadaan pekerja anak ini dilematis. Di satu sisi anak-anak bekerja untuk memberikan konstribusi pendapatan keluarga, namun mereka rentan dengan eksploitasi dan perlakuan salah. Pada kenyataannya, sulit untuk memisahkan antara partisipasi anak dengan eksploitasi anak (Irwanto, 1995).
Tidak ada kesamaan persepsi ini, kemudian semakin membuat anak-anak larut dalam dunia kerja yang seharusnya mereka bermain dan belajar. Para orangtua pun semakin enak menikmati hasil keringat anaknya
Namun, sampai saat ini belum terdapat suatu kesatuan mengenai batasan pekerja anak. Definisi yang dikemukakan mengenai hal ini masih beraneka ragam, terutama dalam memberikan batasan konsep yuridis anak. Bahkan, peraturan perundangan belum menentukan secara eksplisit definisi mengenai pekerja anak. Masalah yang muncul dari pendefinisian pekerja anak itu ialah karena pada umumnya diskursus mengenai pekerja anak dipahami oleh banyak orang sebagai anak-anak yang bekerja dalam keadaan buruk (Grootaer dan Kanbur, 1995).
Secara yuridis formal, berbagai negara di dunia mengikuti batasan usia pekerja anak dengan semangat variatif. Dalam konteks pekerja anak, definisi anak dalam Minimum Age Convention No. 138 (Konvensi Usia Kerja Minimum) yang diratifikasi pemerintah melalui UU Nomor 20 Tahun 1999, adalah seseorang pekerja di bawah 15 tahun. Konvensi PBB tentang hak anak (The United Nations Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi dengan Keppres No. 36 Tahun 1990, dan Konvensi ILO 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera untuk penghapusan pekerjaan terburuk untuk anak, yang diratifikasi dengan UU No. 1 Tahun 2001, menjelaskan bahwa batas usia anak adalah belum berusia 18 tahun. Menurut Undang-Undang Kesejahteraan Anak (UU No. 4 Tahun 1979), anak adalah orang yang belum berusia 21 tahun dan belum pernah kawin. Undang-Undang Pengadilan Anak No. 3 Tahun 1997 menetapkan anak sebagai seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun.
Menurut karakteristik pekerjaan yang dilakukannya, pekerja anak adalah anak-anak yang bekerja kurang lebih seperti pekerja pada umumnya yang bertujuan membiayai diri dan keluarganya (Huriuci, 1996). Tjandraningsih (1995), White dan Tjandraningsih (1998) memberikan definisi pekerja anak tanpa menyebut batasan usia, tetapi ada aktivitas ekonomi yang dilakukan anak-anak dengan mencurahkan waktu yang banyak dan mendapatkan upah. Menurutnya, pekerja anak adalah anak-anak yang melakukan pekerjaan secara rutin untuk orangtuanya atau orang lain, yang membutuhkan sejumlah waktu, dengan menerima imbalan atau tidak.
Indikator Kesejahteraan Rakyat 1996 memberi batasan bahwa yang termasuk pekerja anak adalah penduduk yang berusia 10-14 tahun yang melakukan kegiatan untuk memperoleh pendapatan atau pendapatan minimal 1 jam dalam seminggu. BPS 1993 memberikan kategori, bahwa anak yang bekerja, misalnya membantu orangtua menjaga warung, sebagai pekerja anak. Sedangkan Indikator Kesejahteraan Rakyat 1996 menjelaskan bahwa pekerja anak tidak selalu identik dengan buruh anak (child labour). Buruh anak didefinisikan sebagai anak yang bekerja dalam situasi yang biasanya mengandung unsur lingkungan kerja yang membahayakan dan unsur eksploitatif. Konsepsi tersebut tidak mengabaikan bahwa pekerja anak kadangkala juga berada pada lingkungan kerja yang membahayakan dan eksploitatif. Akibatnya, batasan antara pekerja anak dengan buruh anak menjadi kabur.
Di Indonesia, kata buruh dan kata pekerja dibedakan. Kata buruh selalu diidentikkan dengan pekerja yang melakukan pekerjaan berat dan rentan eksploitasi, misalnya buruh pelabuhan atau buruh tani. Sedangkan kata pekerja atau karyawan sering ditujukan kepada kelompok pekerja yang mungkin melakukan pekerjaan ringan dan "tidak rentan eksploitasi". Menurut Susetiawan (2000) pemakaian istilah buruh dan karyawan dipergunakan sebagai instrumen simbolik bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda-beda untuk mempromosikan ideologi mereka sendiri dalam hubungan-hubungan industrial, dengan demikian mengontrol aktivitas-aktivitas gerakan buruh.
Pengunaan istilah dan kategori yang berbeda ini kemudian melahirkan perhatian yang berbeda pula. Pemerintah tidak mengakui adanya buruh anak atau pekerja anak. Menurut mereka, yang ada adalah anak yang terpaksa bekerja. Di kalangan aktivis LSM/ORNOP pun masih ada sebagian aktivis yang menganggap bahwa anak yang terlibat dalam dunia kerja adalah sebagai pilihan yang terpaksa, untuk membantu orangtua mereka.
Tidak ada kesamaan persepsi ini, kemudian semakin membuat anak-anak larut dalam dunia kerja yang seharusnya mereka bermain dan belajar. Para orangtua pun semakin enak menikmati hasil keringat anaknya. Sumbangan pekerja anak buat ekonomi keluarga memang tidak kecil. Diperkirakan pekerja anak rata-rata memberi sumbangan 20 persen bagi ekonomi keluarga. Angka ini muncul dalam sebuah laporan yang diungkap dalam konferensi PBB mengenai masalah pemukiman (habitat II) di Turki tahun 1996. Dengan jumlah sebesar itu wajar jika orang tua dengan ekonomi pas-pasan merelakan anaknya mencari tambahan penghasilan (Fokus No. 70 Thn 3 Vol. 02 Juli 1996).
Kenyataan ini menyebabkan anak-anak tersebut semakin terkungkung dalam dunia kerja yang penuh dengan ketidakpastian. Efek lebih lanjut adalah ketidaksiapan anak dalam menghadapi masa depan. Pendidikan yang rendah dan kepribadian yang belum matang akan membuat mereka tidak memiliki posisi tawar yang tinggi dalam dunia kerja atau lingkungan sosial. Mereka akhirnya berfungsi sebagai pelestari siklus kemiskinan keluarganya. Dengan kata lain, tidak ada mobilitas vertikal yang dialami sang anak dalam perjalanan hidupnya.
Selain kerugian yang bersifat jangka panjang, pekerja anak juga sangat rawan terhadap tindak kekerasan, eksploitasi tenaga dan bahkan stres. Pekerja anak rawan mengalami tindakan-tindakan tersebut, sebab umumnya pekerjaan yang mereka geluti tidak mempunyai segmentasi pekerjaan atas dasar usia. Mereka bekerja dibidang pekerjaan yang layaknya dilakukan pekerja dewasa. Ini akan membuat mereka tua sebelum waktunya, baik secara fisik maupun psikis.
Walaupun ada alasan bahwa keterlibatan anak dalam dunia kerja karena alasan tradisi atau proses pembelajaran yang dilakukan oleh orangtua, namun kenyataannya, ketika ditelusuri lebih lanjut masalah anak-anak yang bekerja erat kaitannya dengan masalah ekonomi. Ekonomi pembangunan kapitalis ketika memasuki wilayah-wilayah sumberdaya, baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia, akan melihat sumberdaya tersebut sebagai potensi yang harus dioptimalkan pemanfataannya secara ekonomi. Karena itu, pemanfaatan tenaga anak sebagai sumberdaya adalah pilihan ekonomis (murah).
Dalam perspektif sosio-psikologis, lingkungan pekerjaan tempat anak-anak dipekerjakan dihipotesiskan sebagai bukan lingkungan pendidikan atau media pembelajaran yang layak bagi mereka. Lingkungan pekerjaan anak menjadi lingkungan yang tidak representatif untuk menyokong proses pematangan intelektual anak. Lingkungan ini memandekkan proses pendewasaan diri anak dan membuat tersumbatnya ruang-ruang positif bagi pengaktualisasian diri anak dan bagi perkembangan jiwanya (Ikhsan, 1998). Karakteristik lainnya ialah lingkungan pekerjaan anak juga membangun hubungan antara anak-anak dan para pekerja dewasa. Mereka berada dalam poros komunikasi yang timpang. Dari pihak orang dewasa, pekerja anak dipandang oleh mereka sebagai pihak yang inferior (lemah, mudah diatur, senantiasa patuh dan lain sebagainya). Dalam kacamata psikologi anak, orang dewasa dipandang mereka sebagai pihak yang sebaliknya. Orang dewasa diletakkan dalam posisi yang superior (kuat, suka memerintah, wajib dihormati, dapat dijadikan tempat mengadu, dan lain sebagainya).
Pekerja anak di manapun dia berada acapkali mendapat perlakuan yang tidak wajar. Perlakuan tidak wajar tersebut pada umumnya diberikan oleh orang dewasa. Hal ini akibat lemahnya posisi anak yang sering dianggap sebagai obyek.
Karena itu, pekerja anak adalah masalah besar bangsa ini. Upaya penghapusan pekerja anak tidak hanya sekedar membuat peraturan atau meratifikasi peraturan internasional. Pemerintah Indonesia dikenal paling hebat membuat atau menyetujui peraturan. Saat ini Indonesia adalah negara pertama di Asia dan Pasifik yang telah meratifikasi seluruh Konvensi ILO, termasuk Konvensi ILO yang mengatur pekerja anak. Tetapi semuanya itu hanya sekedar ratifikasi, dan itu juga adalah masalah. [V]
Add your comment