Bali kembali digegerkan oleh ulah pelaku paedofilia. Sejak awal tahun 2010 ini, terjadi peristiwa penculikan dan pemerkosaan berantai terhadap enam anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kasus terakhir terjadi pada Sabtu (17/4), di Jalan Pulau Moyo, Denpasar. Tragisnya, peristiwa naas itu menimpa korban di rumahnya sendiri. Pelaku rupanya memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi, saat kedua orangtuanya pergi bekerja. Berkat keterangan saksi korban, kepolisian setempat berhasil membuat sketsa wajah pelaku dan telah merilisnya. Sekaitan dengan itu, sikap proaktif masyarakat dalam membantu polisi sangat diharapkan agar aparat penegak hukum bisa segera menangkap pelaku untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya sekaligus mengungkap aksi kejahatan seksnya.
Jejak Masa Lampau
Istilah paedofilia atau paedofil berasal dari bahasa Yunani: pais, yang berarti anak laki-laki, dan phillia artinya persahabatan. Dalam literatur Amerika Serikat, istilah ini biasanya ditulis pedophilia, sedangkan ilmuwan Inggris menuliskannya paedophilia. Maknanya sama saja, yakni orang dewasa atau remaja yang memiliki ketertarikan seksual terhadap anak-anak yang belum akil baliq alias bocah pra-pubertas. Prof. Dr. Luh Ketut Suryani, psikiater dari Universitas Udayana, Denpasar, mengurai pengertian paedofilia sebagai pilihan aktivitas seksual yang ditujukan kepada anak-anak yang belum dan atau baru memasuki masa akil baliq. Aktivitas seksual itu, kata Ketua CASA (Committee Againts Sexual Abuse) tersebut, bisa berupa fantasi, keinginan, atau perilaku seksual yang disebabkan oleh penderitaan atau penghinaan dari seseorang atau pasangan hidupnya. Bisa juga karena kegagalan dalam bermasyarakat, pekerjaan, ataupun fungsi-fungsi lainnya.
Eksistensi perilaku paedofilia diperkirakan sudah ada sejak zaman primitif. Namun jejak peninggalannya dalam wujud “teks” mulai muncul pada abad ke-6 atau ke-7 Sebelum Masehi. Serangkaian tulisan dan gambar yang menceritakan keberadaan mereka terpahat pada batu prasasti di Pulau Thera, yang kini dikenal dengan Santorini. Thera berada di gugusan Kepulauan Cyclades di Laut Aegean, 128 mil dari Athena, Yunani. Di pulau itu terdapat grafiti porno vulgar yang terpahat pada sebuah batu, yang letaknya sekitar 60 meter dari Kuil Apollo, tak jauh dari altar pemujaan Zeus, Kures, Chiron, Athena, Ge, dan Arthemis. Johann Friedrich Hiller von Gartringen, arkeolog yang membongkar situs tersebut, juga menemukan sejumlah prasasti dan gambar aneh terpahat di permukaan batu cadas. Selain adegan porno, “teks” itu disertai pula dengan kutipan dalam bahasa Yunani yang artinya, “Oleh Delphinios, Krimon melakukan seks di sini dengan seorang bocah, saudara dari Bathykles.” Juga ada kata-kata yang artinya berbunyi, “Timagoras dan Empheres dan aku melakukan seks.” Disamping tulisan, “Krimon melakukan hubungan seks dengan Amotion di sini.”
Pengkajian ilmiah paedofilia dilakukan sarjana Barat sejak 1800-an. Ahli psikiatri Austria, Richard von Kraff-Ebing, memperkenalkan istilah paedophilia erotica pada 1896. Artikelnya bertajuk “Psychopathia Sexualis” menyebutkan, paedofilia memiliki ketertarikan seksual secara eksklusif terhadap anak-anak, baik pra-pubertas maupun dalam masa awal pubertas. Seksolog dari Universitas John Hopkins, Amerika Serikat, Dr. John Money berpendapat bahwa sebutan paedofilia tidak hanya ditujukan pada orang dewasa tapi juga bisa disandang para remaja yang sudah melalui masa pubertas (sekitar 13 tahun). Pada kenyataannya, target kaum paedofilia memang kebanyakan anak-anak berusia di bawah 13 tahun yang secara fisik belum memperlihatkan ciri-ciri keremajaan. Sementara usia seorang paedofilia, umumnya paling kurang berselisih lima atau 50 tahun lebih tua dari anak-anak yang menjadi korbannya.
Membonceng Pariwisata
Kasus paedofilia yang menghebohkan Bali saat ini bukanlah yang pertama. Pamor Pulau Dewata sebagai salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara justru dijadikan sebagai pintu masuk bagi pelaku paedofilia internasional. Sejumlah pelaku tercatat pernah menyambangi daerah itu. Tahun 1996, seorang warga Amerika Serikat bernama James dikabarkan melakukan pemerkosaan dan penyiksaan terhadap 180-an anak miskin di Bali selama empat tahun. Hingga kini lelaki asal negeri Paman Sam itu tidak jelas rimbanya.
Pada tahun yang sama, di Lombok muncul kasus pencabulan anak yang dilakukan William Stuart “Bill” Brown. Bersama tiga temannya ―yang oleh anak-anak setempat biasa disapa Peter Hijau, Peter Kuning, dan Robert― Bill tak kurang memangsa 14 anak. Meski begitu, komplotan ini berhasil lolos dari kejaran polisi. Bill yang pernah menjadi diplomat dan belakangan bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris, malah melenggang ke Bali dan berganti nama menjadi Tony. Di Bali, ia kembali merayu anak-anak kecil dengan uang, mainan, es krim, atau baju baru. Tony baru tertangkap pada 6 Januari 2004, sebelum akhirnya divonis 13 tahun penjara dan bunuh diri di sel Lapas Amlapura, Karangasem, pertengahan Mei 2004. Kasus lain melibatkan Mario Mannara, bule asal Roma, Italia, kelahiran tahun 1944. Pria gaek itu disebut-sebut mencabuli sembilan anak kecil, sebelum ditangkap tahun 2001 dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Mario beruntung, ia mendapat potongan masa tahanan, sehingga praktis hanya meringkuk empat bulan di Lapas Buleleng (Gatra, 12/3/2005). Kasus-kasus ini, boleh jadi hanya puncak gunung es dari sejumlah kisah memiriskan yang tak pernah atau belum terungkap.
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dalam Laporan Perkembangan Penelitian Eksploitasi Seksual Komersial Terhadap Anak di Lingkungan Pariwisata Tahun 2004, menyebutkan bahwa paedofilia asing yang beroperasi di Indonesia umumnya berkewarganegaraan Australia, Jerman, Kanada, Belanda, Italia, Prancis, di samping orang Indonesia sendiri. Hasil penyelidikan Kepolisian Federal Australia (AFP) menemukan pola kerja sistematis para paedofilia dari Negeri Kanguru itu saat mencari mangsa di Bali. Pola pertama dinamakan resident pedophiles. Pada pola ini para paedofilia menyewa tempat tinggal untuk waktu lama. Bahkan ada yang membeli lahan atau rumah tinggal permanen. Lokasi pilihan mereka biasanya daerah tujuan wisata yang relatif sepi. Pola kedua disebut fly-in pedophiles, yakni pelaku paedofilia hanya datang dan singgah sebentar di lokasi-lokasi tertentu. Mereka kemudian mencari anak-anak untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Beberapa daerah di Bali Timur dan Utara yang relatif miskin disinyalir sebagai wilayah operasi mereka.
Kuat dugaan, para pelaku mengalihkan sasarannya ke Bali dan wilayah lain di Indonesia lantaran mereka tak lagi leluasa beraksi di beberapa negara, seperti Thailand dan Filipina, apalagi penegakkan hukum di negeri ini relatif lemah dan masyarakat belum cukup memahami persoalan paedofilia. Di Filipina, misalnya, terdapat daerah yang sempat dijuluki sebagai surga paedofilia dunia. Kota dimaksud adalah Pagsanjam (baca: Pak-sang-hang), yang terkenal setelah dijadikan tempat pembuatan film Perang Vietnam Apocalypse Now, yang disutradarai Francis Ford Coppola dan dibintangi aktor Marlon Brando. Saat pembuatan film itu, kota Pagsanjam memulai reputasinya sebagai ‘penyedia’ anak laki-laki bagi paedofilia Amerika. Pada puncak boom turisme akhir tahun 1970-an dan awal 1980-an, tidak kurang 3.000 anak laki-laki (dari 4.000 anak laki-laki) menjadi pom-pom boys. Para orangtua, pejabat dan polisi ikut kecipratan berkat majunya pariwisata di sana, meski korban terbesar harus diderita anak-anak. Praktik jaringan paedofilia asing ini akhirnya dibongkar, tahun 1989. Mereka terdiri dari warga Amerika, Jerman, Australia, Inggris, Belgia, Spanyol, Kanada, Belanda, dan Jepang (Irwan Julianto, 2002).
Kenali Cirinya
Ada tiga ciri ekstrem paedofilia sebagai sifat-sifat khas yang membedakan paedofilia dengan tindak kejahatan seksual lainnya terhadap anak. Paedofilia bersifat obsesif, posesif (ingin menguasai), dan biasanya cepat mempelajari semua aspek kehidupan para korbannya. Mulai hobi, bacaan, pekerjaan, pakaian, bahkan sampai urusan desain rumah dan perabotannya. Sifat lainnya adalah predatori, yakni paedofilia yang berupaya sekuat tenaga dengan berbagai cara memburu korban yang diinginkannya. Usaha untuk melakukan pendekatan pada anak dan orangtua atau lingkungannya bisa berlangsung selama bertahun-tahun, sebelum akhirnya ia menggaet korbannya. Modus yang digunakan biasanya dengan sistem adopsi anak atau menjadi orangtua asuh calon korbannya. Terakhir adalah sifat tekun dan teliti yang berhubungan dengan pendokumentasian. Paedofilia cenderung menyimpan dokumentasi korbannya dengan rapi, seperti foto, video, catatan, atau rekaman percakapan dengan korban.
Apapun sifatnya, akibat praktik paedofilia akan mendatangkan berbagai persoalan terhadap anak-anak sebagai korbannya. Gangguan fisik sudah pasti akan dialami, seperti kesulitan berjalan, duduk, dan tidur karena rasa nyeri dan keram di paha dan pantat akibat disodomi. Korban juga akan menderita gangguan psikis berupa tekanan kejiwaan dan trauma atas peristiwa buruk yang dialami. Korban akan merasa berdosa, depresi, serta rasa malu yang berlebihan kepada keluarga dan orang lain, tidak mengenal rasa cinta, dan tidak menghargai orang lain. Korban bahkan berpotensi meniru perbuatan itu, dan menjadi pelaku paedofilia baru.
Meski para pelaku paedofilia dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82, junto Pasal 292 KUHPidana tentang perbuatan cabul, tapi tidak banyak korban yang mau buka mulut melaporkan apa yang dialaminya karena takut oleh ancaman dari tersangka. Yang terjadi kemudian, pelaku mengulangi perbuatannya, bukan hanya terhadap korban tapi juga orang lain.
Sayangnya, korban dengan mudah bisa dirayu, diperdaya, dan ditipu. Kilau uang dan himpitan kemiskinan menjadi kombinasi masalah yang secara jeli dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Karena mereka umumnya anak-anak, mereka tak kuasa melihat bahaya dibalik muslihat pelaku. Maka, tidaklah berlebihan jika sejak dini kita peringatkan, “Awas, paedofilia di sekitar kita!”[V]
Add your comment