Feedback

kolom

Rusdin Tompo   •  

Mengawal Pilkada di Udara

Mengawal Pilkada di Udara

Gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang serentak akan dilaksanakan di 11 kabupaten di Sulawesi Selatan, tahun 2010, ini telah memasuki salah satu fase penting, di mana nama-nama pasangan calon yang akan digadang-gadang mulai tampak jelas. Itu berarti, warga di kabupaten Gowa, Pangkep, Maros, Barru, Soppeng, Bulukumba, Selayar, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara, sudah harus menimbang secara kritis siapa calon kepala daerah yang paling aspiratif dan layak diberi amanah untuk lima tahun ke depan. Di sisi lain, mesin politik partai atau gabungan partai pengusung masing-masing kandidat sudah harus melipatgandakan kinerjanya dan siap dalam posisi on-fire demi meraih simpati pemilih untuk memenangkan kandidatnya.

 

Bukan pemimpin yang menang karena sekadar kuat pencitraan di media, yang meninabobokan masyarakat dengan bualan janji-janji politik, yang menaklukan akal sehat pemilih melalui politik transaksional. Politik jenis ini dibangun atas kepentingan-kepentingan pragmatis kekuasaan, yang melihat kekuasaan sebagai tujuan



Menurut Firmanzah (2008), untuk dapat memenangkan pilkada, perlu pendekatan dan komunikasi politik, yang diawali dengan mengidentifikasi besaran (size) pendukung sendiri, massa mengambang, dan pendukung kompetitor. Identifikasi ini perlu dilakukan untuk menganalisa kekuatan dan potensi suara yang akan diperoleh pada saat pencontrengan, juga untuk mengidentifikasi strategi pendekatan yang diperlukan terhadap masing-masing kelompok pemilih. Pada bagian terakhir inilah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan bersinggungan dengan penyelenggaraan pilkada mengingat strategi yang digunakan untuk mendekati massa calon pemilih akan menggunakan berbagai saluran media, termasuk radio dan televisi.

Sebagai lembaga negara yang bidang tugas dan kewajibannya, antara lain, menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran maka KPID berupaya membangun sebuah mekanisme siaran kampanye untuk memastikan semua pasangan calon memiliki akses yang sama dan media penyiaran dimanfaatkan secara adil, proporsional, dan profesional. Aturan main yang jelas paling tidak akan meminimalisasi kemungkinan terjadinya gesekan dan kegaduhan politik antar kontestan yang bisa menciderai proses pilkada. Bagi KPID, mengawal demokrasi di udara sangat penting artinya karena frekuensi sebagai public domain harus dijamin pemanfaatannya untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.

Fokus Pengawasan
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa yang menjadi fokus pengawasan siaran kampanye pilkada meliputi aspek legalitas lembaga penyiaran, content siaran termasuk pemanfaatan anak-anak dalam iklan kampanye, durasi dan frekuensi iklan, persentase siaran iklan, serta waktu dan jam siaran karena terkait dengan larangan menyiarkan iklan kampanye pada jam tayang anak. Di samping itu, juga soal pelaksanaan jajak pendapat (pooling), penghitungan cepat (quick count), ketaatan pada prinsip-prinsip jurnalistik, serta larangan melakukan blocking program/segmen.

Aspek legalitas menjadi syarat utama sebuah lembaga penyiaran (LP) diperbolehkan menyelenggarakan siaran kampanye karena untuk dapat bersiaran LP memang harus terlebih dahulu mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Yang menjadi soal karena tidak semua LP di daerah telah memiliki IPP sehingga biasanya KPID membuat kebijakan mengeluarkan daftar LP yang bisa bersiaran kampanye. Kebijakan ini didasarkan atas asas manfaat agar masyarakat dapat mengetahui semua proses, tahapan, dan figur calon beserta visi misinya. Meski begitu, KPID tetap mengacu pada progres tahapan perizinan yang telah ditempuh sebuah LP sehingga layak dipertimbangkan masuk dalam rilis yang dikeluarkan tersebut.

Hal krusial lain, yang menjadi fokus pengaturan sekaligus monitoring KPID, yakni menyangkut materi siaran kampanye karena dapat berimplikasi pada sanksi pidana atau administratif terhadap LP bersangkutan. Yang mencakup larangan dalam lingkup pidana adalah siaran-siaran yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan, juga siaran-siaran yang dinilai memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, serta martabat manusia Indonesia. Sementara pelanggaran yang menyangkut sanksi administratif berupa siaran-siaran yang dinilai tidak netral, yang hanya mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Media penyiaran perlu senantiasa diingatkan agar tidak partisan dengan menjaga keberimbangan dan netralitasnya. Karena tidak menutup kemungkinan ada hubungan emosional/kekerabatan-modal/kepemilikan-afiliasi politik antara para kandidat dengan pemilik media. Tren para politisi dan birokrat yang ikut memiliki LP atau pengusaha media yang meramaikan bursa pencalonan kepala daerah merupakan sebuah dinamika yang berpotensi menggiring agenda setting media kearah politik perkoncoan. Apalagi di beberapa daerah ada radio publik lokal yang semula merupakan radio pemerintah daerah (RPD) yang juga potensial dimanfaatkan oleh kandidat incumbent untuk kampanye terselubung. Bila itu terjadi, patut disayangkan karena media penyiaran sejatinya dituntut menjadi anjing penjaga (watchdog) dalam mengawal proses-proses demokrasi agar berlangsung bersih dan jujur justru dijinakkan oleh kepentingan pemilik modal dan/atau kekuasaan.

Belajar dari penelitian yang dilakukan Ibnu Hamad (Ibnu Hamad, 2004), saat Pemilu 1999, paling tidak bisa memberi gambaran bahwa sikap politik media tidak tunggal dalam merespons sebuah peristiwa politik tapi terbelah menjadi tiga: politis-ideologis, idealisme, dan kepentingan pasar. Dalam konteks pilkada di Sulsel, kepentingan politis-ideologis membuat konstruksi media terhadap kandidat tertentu sangat positif, sebaliknya cenderung negatif terhadap kandidat yang berseberangan dengan kepentingan politis-ideologisnya. Konstruksi ekonomis memperlakukan kandidat apa adanya sebagai mitra bisnis yang menguntungkan. Sedangkan konstruksi idealis memantapkan media pada pilihan sikap profesional dan idealistik dengan mengedepankan prinsip-prinsip jurnalisme modern yang menjadi nurani pers universal sebagaimana dikemukakan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel.

Demi menjunjung hak yang sama terhadap setiap kandidat untuk mendapatkan ruang berkampanye maka dilakukan pembatasan durasi dan frekuensi kemunculan sebuah iklan agar tidak ada monopoli informasi oleh kandidat tertentu. Jangan lantaran memiliki dukungan dana kampanye yang besar lantas merasa sanggup membiayai atau mensponsori sebuah program siaran. Hal ini jelas dilarang karena dikategorikan sebagai blocking program atau blocking segmen. Walau pilkada merupakan kesempatan bisnis bagi LP untuk meraup fulus namun tidak berarti LP boleh didikte oleh godaan hitung-hitungan bisnis semata dengan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Koordinasi
Gambaran tentang fokus pemantauan yang dilakukan KPID Sulsel untuk mengawal terselenggaranya pilkada jujur dan bersih menunjukkan bahwa peran yang dimainkan lembaga ini tidak dapat dinafikan. Hanya saja, berdasarkan pengalaman melakukan pemantauan siaran kampanye pada pilgub Sulsel, pilwalkot Makassar, juga pileg dan pilpres, terasa masih perlu dilakukan koordinasi antara penyelenggara pilkada terkait. Koordinasi ini penting dilakukan mengingat regulasi tentang penyelenggaraan pilkada, pileg, dan pilpres berbeda. Padahal, pasca keluarnya putusan uji materi terhadap regulasi siaran kampanye oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat banyak aturan mengalami perubahan mendasar.

Pengumuman hasil quick count, misalnya, tadinya dilarang dilakukan pada hari/tanggal pemungutan suara tapi setelah keluarnya putusan MK hal itu diperbolehkan. Fenomena quick count ini memberikan verifikasi terhadap apa yang disebut oleh Antonio Gramsci sebagai alternatif hegemoni dari kelompok masyarakat sipil. Quick count memberikan informasi alternatif kepada publik tentang penghitungan tabulasi suara. Pada titik ini masyarakat diuntungkan karena mendapat informasi dari sumber berbeda (Helena Olii, 2007). Belum lagi ada rencana KPUD untuk mengadopsi penyelenggaraan pilpres dengan mengadakan debat antar kandidat yang disiarkan secara live melalui lembaga penyiaran. Sekaitan dengan rencana ini, perlu diingatkan bahwa tidak semua daerah memiliki stasiun TV lokal, yang ada hanya berupa TV kabel, sementara TV kabel dilarang memproduksi siaran. Karena itu, sekali lagi diminta agar semua yang terkait dengan pilkada untuk senantiasa berkoordinasi bila hendak memanfaatkan lembaga penyiaran, baik TV maupun radio. Kepada lembaga penyiaran juga diminta untuk melakukan arsip siaran, karena pelaksanaan pilkada termasuk dalam kategori peristiwa yang memiliki nilai sejarah tinggi.

Tentu kita semua berharap pilkada tidak hanya sukses secara prosedural tapi juga mampu memberikan pendidikan politik (voters education) yang semakin mematangkan demokrasi kita sehingga keluaran pemimpin yang terpilih juga berkualitas. Bukan pemimpin yang menang karena sekadar kuat pencitraan di media, yang meninabobokan masyarakat dengan bualan janji-janji politik, yang menaklukan akal sehat pemilih melalui politik transaksional. Politik jenis ini dibangun atas kepentingan-kepentingan pragmatis kekuasaan, yang melihat kekuasaan sebagai tujuan. Bagi kelompok ini kekuasaan adalah jalan menuju kemasyhuran karena dengan begitu dirinya diagungkan, bukan alat untuk memaksimalisasi pengabdian agar semakin banyak mungkin ―kalau tidak dapat dikatakan semua― orang menjadi makmur karena kepemimpinannya.[V]

No comments

Add your comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly. If you have a Gravatar account associated with the e-mail address you provide, it will be used to display your avatar.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd><img>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Image links with 'rel="lightbox"' in the <a> tag will appear in a Lightbox when clicked on.

More information about formatting options