Setelah sempat tertunda selama dua tahun, pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi terkait pemberlakuan sistem stasiun jaringan (SSJ) melalui Permen Kominfo Nomor 43 Tahun 2009, yang ditandatangani Menkominfo, Muhammad Nuh. Permen ini ditetapkan tanggal 19 Oktober 2009, atau hanya berselang tiga hari sebelum pelantikan Tifatul Sembiring sebagai Menkominfo yang baru dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2, tanggal 22 Oktober 2009. Merujuk pada Permen ini maka tidak ada lagi stasiun TV yang bersiaran secara nasional karena lingkup lembaga penyiaran swasta merupakan stasiun penyiaran lokal. Bila siarannya hendak menjangkau wilayah yang lebih luas maka mereka dapat membentuk SSJ.
Jika hanya satu dua orang atau kelompok mendominasi kepemilikan media, dan menggunakan posisi tersebut untuk mengontrol isi tampilan media, ketika itulah terjadi reduksi “keberagaman sudut pandang” (heterodox view)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) disebutkan bahwa SSJ adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran. Pada SSJ ini, disyaratkan adanya kerjasama antara stasiun televisi yang menjadi induk jaringan sebagai koordinator jaringan dengan beberapa stasiun lain sebagai anggota jaringan, di samping sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi dalam mengimplementasikan SSJ tersebut. Hal ini menjadi tidak mudah karena pemerintah terkesan gamang untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Padahal, dalam ketentuan peralihan UU Penyiaran jelas memuat tenggat waktu pelaksanaan SSJ. Atas dasar itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan menjelang batas akhir pemberlakuan SSJ, di tahun 1997, secara lantang mengampanyekan Gerakan 28 Desember agar pemerintah konsisten pada rule of the game yang ada. Namun gerakan ini kandas lantaran pemerintah mengambil sikap berbeda dengan melakukan penyesuaian terhadap pemberlakuan SSJ. Akibatnya, peta penyiaran yang idealnya berkonsep desentralisasi, dalam praktiknya tetap berlangsung secara sentralistik.
Alasan Penundaan
Muhammad Nuh tampaknya hendak membuktikan ucapannya dalam Rapat Pimpinan KPI di Cianjur, 20 Februari 2008, untuk menuntaskan salah satu persoalan krusial dan strategis dalam penyiaran Indonesia. Ketika itu, ia menegaskan jika tidak ada satu pun televisi swasta yang bersiaran secara nasional membuat stasiun jaringan sampai batas waktu ditentukan maka pemerintah harus dicurigai, bukan hanya patut dicurigai. Nuh memang perlu meyakinkan para komisioner di KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia setelah menunda SSJ, yang mesti berlaku per 28 Desember 2007. Walaupun sesungguhnya penundaan itu terkesan eufemistik karena menggunakan istilah penyesuaian penerapan SSJ. Kenyataannya, akibat dikeluarkannya Permen Kominfo Nomor 32 Tahun 2007 itu, SSJ batal dilaksanakan. Penundaan ini kontan memunculkan tudingan bahwa pemerintah cenderung lebih berpihak pada pengusaha ketimbang membela kepentingan publik. Sikap pemerintah yang mengulur-ulur waktu pemberlakuan SSJ juga mengindikasikan bahwa sebagai regulator pemerintah tidak punya political will menegakkan demokratisasi penyiaran.
Pemerintah mengajukan tiga alasan, yang menjadi kendala pemberlakuan SSJ, yakni persoalan regulasi, aspek teknis, dan faktor kelembagaan. Pemerintah berdalih, persoalan regulasi muncul lantaran UU Penyiaran mengalami keterlambatan pelaksanaan setelah menjalani proses constitutional review di Mahkamah Konstitusi. Keterlambatan juga terjadi karena PP tentang LPS mengalami judicial review di Mahkamah Agung. Soal aspek teknis, pemerintah mengajukan keterbatasan infrastruktur untuk menghubungkan antarstasiun jaringan sebagai argumentasinya. Hambatan infrastruktur lainnya, menurut pemerintah, terkait seluruh aktivitas stasiun jaringan, seperti perangkat studio dan kualitas sumberdaya manusia (SDM). Sedangkan faktor kelembagaan, menyangkut kesulitan memecahkan aset perusahaan menjadi beberapa badan hukum yang terpisah, khususnya bagi LPS yang sudah go public.
Alasan di atas oleh banyak pihak dianggap janggal. Pasalnya, saat proses uji materi atas PP penyiaran sedang berlangsung, pemerintah jalan sendiri melaksanakan PP penyiaran itu tanpa memedulikan reaksi penolakan dari masyarakat sipil, KPI, bahkan DPR. Sehingga, alasan regulasi itu menjadi tidak fair untuk diajukan. Selanjutnya, persoalan SSJ yang sejatinya sangat fundamental, direduksi sekadar sebagai persoalan investasi bisnis dan teknologi. Sikap pemerintah memang sangat favourable terhadap pelaku industri penyiaran, terutama pemilik modal, dibanding terhadap unsur-unsur masyarakat lainnya. Dalam pandangan Agus Sudibyo (2009), penundaan SSJ hanya meneguhkan betapa belakangan ini, realitas kebijakan, kepemilikan, dan praktik media penyiaran semakin kurang berurusan dengan nilai keutamaan publik dan hanya mengarah pada re-establishment kepentingan investasi dan kekuasaan birokrasi atas ranah media. Menunda SSJ, sama artinya menunda penanganan terhadap eksploitasi potensi-potensi ekonomi, politik, dan kultural daerah untuk kepentingan industri penyiaran Jakarta.
Hegemoni Selera
Secara kritis, Agus Sudibyo menyayangkan sikap pemerintah memanjakan pemilik lembaga penyiaran, mengingat penerapan SSJ merupakan salah satu capaian penting UU Penyiaran. SSJ mengakomodasi konsep desentralisasi ekonomi di bidang media dan pengelolaan ranah publik berbasis kepentingan komunitas. Selama ini, daerah hanya dilihat sebagai pasar bisnis media penyiaran, hanya diperhitungkan dalam kerangka rating. Sementara siaran televisi komersial menggunakan spektrum frekuensi, kekayaan publik yang berdimensi lokalitas geografis-demografis. Surplus ekonomi dalam bisnis penyiaran hanya dinikmati para pebisnis ibukota. Dan terus-menerus terjadi kekerasan simbolik dalam wujud pemaksaan hegemonik selera, kebutuhan, dan standar nilai “Jakarta/Jawa/perkotaan” kepada suatu bangsa yang begitu plural dan multikultural. Daerah tak lebih diperlakukan sebagai bentangan wilayah tambang yang potensial dikeruk, yang membuat kilau stasiun-stasiun TV di Jakarta semakin mengilap. Berbarengan dengan itu, daerah disuguhi tayangan-tayangan sampah yang mengotori budaya adiluhung mereka.
Karena itu, pasal dalam UU Penyiaran yang mengatur soal pemusatan kepemilikan dan penguasaan LPS oleh satu orang atau satu badan hukum untuk mencegah praktik monopoli, merupakan suatu langkah bijak, selaras dengan spirit demokrasi ekonomi. Begitupun ketentuan yang hanya membolehkan LPS menyelenggarakan siaran melalui SSJ dengan jangkauan wilayah terbatas, tidaklah dimaksudkan sebagai bentuk pengekangan hak informasi masyarakat. Splichal (1993) berpendapat, untuk suatu transisi menuju demokrasi diperlukan pengaturan kembali secara tegas soal kepemilikan (diversity of ownership) dan keragaman isi siaran (diversity of content), sehingga tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang. Lagi pula, hak informasi masyarakat, sebagaimana digagas dalam “public sphere” (lihat Calhoun, 1992; Habermas, 1993) adalah suatu hak untuk mencari, memakai, menggunakan, membuat, secara bebas, informasi apa pun yang diinginkannya, dalam sebuah ruang publik yang terbuka di mana masing-masing kedudukan pihak-pihak adalah setara (Effendi Gazali dkk, 2003).
Jika hanya satu dua orang atau kelompok mendominasi kepemilikan media, dan menggunakan posisi tersebut untuk mengontrol isi tampilan media, ketika itulah terjadi reduksi “keberagaman sudut pandang” (heterodox view). Kondisi yang monopolistik ini, jelas Mike Feintuck (1999), merupakan jembatan emas menuju monopoli informasi, yang berujung pada monopoli kebenaran. Pada diskusi bertema “Konglomerasi Media: Ancaman atau Peluang bagi Kebebasan Pers”, yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Dewan Pers, di Jakarta (3/3/2010), bahkan diyakini bahwa konglomerasi kepemilikan media di Indonesia sudah sampai pada tahap mengancam kebebasan pers. Kepemilikan berbagai macam perusahaan media massa, baik cetak, online, maupun elektronik, oleh satu konglomerat tertentu dianggap telah membatasi hak publik dalam memperoleh keberagaman informasi, pemberitaan, dan pandangan, yang sangat diperlukan dalam konteks berdemokrasi. “Akibat konglomerasi dan kekuasaan modal yang semakin tak tertahankan, keberadaan pemilik media massa di ruang redaksi menjadi sangat dominan. Mereka bahkan mampu mencengkeram media massa yang sebenarnya selama ini bersikap independen,” jelas Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Ignatius Haryanto (Kompas, 4/3/2010).
Maka, demokrasi menghendaki adanya “sesuatu” yang menjamin keberagaman politik dan kebudayaan, dengan menjamin kebebasan aliran ide dan posisi dari kelompok minoritas. Hal lain adalah adanya hak privasi (right to privacy) seseorang untuk tidak menerima informasi yang tidak menjadi kebutuhannya, yang mungkin akan merusak perkembangan mental spiritualnya, atau nilai-nilai yang menjadi pedoman hidupnya. Bisa jadi, nilai-nilai budaya masyarakat Sulawesi Selatan, seperti siri’ dan pesse’, telah tergerus budaya popular yang instans yang membiak menjadi penyakit sosial. Dalam tataran tertentu, kebebasan untuk menyampaikan informasi (freedom of information) memang dibatasi oleh hak privasi ini. Sehingga, perlu digarisbawahi, kita tidak bisa mengeksploitasi kekerasan dan pornografi atas nama keberagaman (Muhamad Mufid, 2005). Limitasi keberagaman ini penting diperhatikan ketika berhadapan dengan anak-anak, remaja, dan perempuan yang oleh UU Penyiaran disebut sebagai khalayak khusus.
Kepentingan Publik
Sekelumit kajian akademis yang dipaparkan di atas, mudah-mudahan bisa dipahami dan diterima sebagai sebuah keniscayaan sejarah pertelevisian Indonesia yang dinamis. Sejarah pertelevian yang telah bergeser dari fase yang semula menempatkan pengaruh negara (state-centered) begitu dominan, kemudian ditentukan oleh pasar (market-centered), dan kini diharuskan mengabdi pada kepentingan publik (public-centered). Hal ini penting dikemukakan supaya tidak terjadi pemelintiran, pembelokan, dan penyesatan opini, yang menempatkan KPI vis-à-vis dengan masyarakat. Tekad KPI untuk menegakkan demokratisasi penyiaran ‘dilawan’ dengan kampanye negatif seolah KPI hendak melawan arus suara publik. Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran berkhianat terhadap mandat dan konstituennya dengan mengebiri hak-hak masyarakat akan informasi?
Masyarakat perlu mengetahui dalam skema penerapan SSJ, jika mereka membutuhkan atau menyukai sebuah tayangan informasi di salah satu stasiun TV, mereka bisa meminta program acara itu masuk ke wilayahnya. Bahkan, jika tidak dalam satu jaringan pun, masih mungkin sebuah acara informasi yang baik dapat diminta oleh stasiun-stasiun TV lain untuk ditayangkan. Tidak seperti sekarang, kita ‘dipaksa’ menonton orang yang itu-itu saja. Pada acara berbeda, di stasiun TV berbeda, lagi-lagi yang muncul figur yang itu-itu juga. Banyak informasi dengan kualifikasi nilai berita rendah dan remeh-temeh, yang lebih cocok hanya ditonton oleh warga Jakarta dan sekitarnya, tetap disiarkan secara nasional. Ambil contoh, apa kepentingan warga di Papua dengan kemacetan di kawasan puncak Bogor? Atau, seberapa besar pengaruh pohon tumbang di salah satu ruas jalan di Jakarta dengan kita di Makassar? Sebaliknya, pasokan berita dari daerah baru bisa ditayangkan secara nasional bila menyangkut peristiwa yang luar biasa, seru, heboh, dan mungkin juga berdarah-darah.
Lewat SSJ, keberimbangan informasi coba ditata karena ada proporsi muatan lokal yang mesti dipenuhi, termasuk persentase durasi siaran lokal yang harus diputar pada jam tayang utama. Ketentuan menyangkut muatan lokal tak hanya terkait dengan isi siaran tapi juga mereka yang terlibat dalam produksinya. Artinya, dibutuhkan pula SDM lokal yang akan berperan dalam berbagai segi untuk menghidupkan industri kreatif dunia penyiaran ini di daerah. Dengan begitu, SSJ bukan hanya akan membuka lapangan kerja tapi juga ruang bagi tumbuhnya lembaga-lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang relevan. Lebih dari itu, pemberlakuan SSJ akan menarik gerbong investasi ke daerah karena adanya keharusan membentuk badan hukum lokal ketika hendak membangun stasiun anggota jaringan di ibukota provinsi, kabupaten atau kota. Grand scenario SSJ ini akan membentuk sebuah pola jaringan yang adil dan terpadu dalam rangka pemberdayaan masyarakat daerah, sekaligus mewujudkan demokratisasi penyiaran.[V]
Add your comment