Feedback

kolom

Fadli Andi Natsif   •  

Kriminalisasi Pengabaian HAM

Sudah dipahami bahwa prinsip hak asasi manusia (HAM) merupakan hal yang berlaku secara universal. Rujukan pemahaman ini berdasarkan instrumen internasional yang sudah umum diterima oleh negara-negara. Instrumen tersebut dikenal dengan nama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia se-Dunia (DUHAM) tahun 1948 yang diperingati setiap 10 Desember harus dijadikan acuan setiap negara untuk menghormati dan melindungi HAM.

Prinsip-prinsip yang tercantum dalam DUHAM ini harus menjadi perhatian kalangan pemerhati HAM untuk selalu tidak pantang menyerah melakukan pressure (tekanan) kepada pihak penguasa yang cenderung melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai HAM. Apalagi terhadap pemerintahan negara yang hanya mengutamakan kelanggengan kekuasaan saja. Selalu berpikir prosedur normatif dalam melihat persoalan hukum yang terjadi dengan mengabaikan nilai substansial dan moral kaidah hukum. Tentu segala cara akan ditempuh untuk membungkam kalangan yang kritis terhadap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.

 

Indonesia belum memiliki standar untuk pengabaian HAM di bidang ekonomi, sosial, dan budaya (hak ekosob). Seharusnya setiap pengabaian HAM dibidang apapun dapat dikategorikan sebagai kriminal


Ketentuan  yang terkandung dalam DUHAM hanyalah merupakan kerangka nilai atau prinsip-prinsip yang butuh tindak lanjut pengaturan dalam hukum positif. Kemudian dari sinilah hukum harus ditegakkan. Adanya penegakan hukum secara adil merupakan cerminan penghargaan terhadap HAM, karena pada hakikatnya tujuan pembentukan hukum untuk memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Dapat dikatakan HAM merupakan substansi dan jiwa hukum, sehingga secara filosofis segala ketentuan yang tidak bernuansa perlindungan HAM tidak dapat dikatakan sebagai hukum. Prinsip-prinsip dalam DUHAM terdiri atas 30 kaidah mengatur tentang HAM merupakan norma dasar (grundnorm) secara universal harus dijadikan acuan oleh setiap negara dalam membuat konstitusi serta undang-undang lainnya.

Indonesia dalam masa transisi di era reformasi pasca runtuhnya rezim orde baru 1998 sudah ada kecenderungan dan menyadari akan penghargaan terhadap nilai-nilai HAM, walaupun masih dalam tataran normatif. Sudah melakukan pembaruan hukum dibidang HAM, seperti mengamendemen UUD 1945 dengan mencantumkan secara rinci tentang HAM yaitu dalam Bab XA terdiri atas sepuluh pasal (Pasal 28A-28J). Kemudian dibuat UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (UUHAM), secara teknis operasional dibuat lagi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UUPHAM).

Beberapa ketentuan HAM tersebut merupakan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, agar tidak melakukan pelanggaran HAM. Juga pedoman bagi Komisi Nasional (Komnas) HAM yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 untuk memajukan, melindungi, dan memajukan nilai-nilai HAM.

***


Proses memasuki era reformasi hingga runtuhnya rezim pemerintahan Soeharto  hingga sekarang masih sering terjadi peristiwa yang berindikasikan pengabaian atau pelanggaran HAM. Berbagai tindakan represif aparat keamanan dalam menangani unjuk rasa mahasiswa yang menuntut perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tindakan represif penanganan berbagai unjuk rasa sehingga menimbulkan banyak korban baik luka sampai meninggal dalam konteks UUPHAM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang penyelesaiannya harus melalui Pengadilan HAM.

Adanya UUPHAM ini sebagai bentuk kriminilasasi pengabaian HAM dibidang hak sipil dan politik (hak sipol). Memang sampai saat ini Indonesia baru memiliki instrumen nasional penegakan dan perlindungan HAM yang termasuk pengabaian hak sipol. Indonesia belum memiliki standar untuk pengabaian HAM di bidang ekonomi, sosial, dan budaya (hak ekosob). Seharusnya setiap pengabaian HAM dibidang apapun dapat dikategorikan sebagai kriminal, sehingga betul-betul perlindungan HAM dapat diwujudkan.

Di dalam konteks UUPHAM terhadap kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan melalui mekanisme pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa. Secara umum perbedaan antara pengadilan biasa dan pengadilan HAM adalah dalam kasus pelanggaran HAM yang bertindak sebagai penyelidik adalah Komisi Nasional (Komnas) HAM. Bukan lembaga kepolisisan seperti dalam kasus kejahatan biasa.

Kemudian jenis kejahatan yang masuk kompotensi pengadilan HAM ada dua (2) jenis yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. Kedua jenis kejahatan inilah dikenal dengan istilah pelanggaran HAM berat yang tidak sama dengan jenis kejahatan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pada hakikatnya jenis kejahatan yang terdapat dalam KUHP sebenarnya juga merupakan tindak pidana terhadap kemanusiaan. Akan tetapi KUHP tidak mengenal istilah kejahatan terhadap kemanusiaan, yang digunakan hanya istilah kejahatan dan pelanggaran.

Perbedaan mendasar antara kedua kategori pelanggaran HAM berat di dalam UUPHAM tersebut adalah kejahatan genosida ditujukan pada jenis kejahatan yang korbannya secara massal (pembunuhan massal) yang berasal dari kelompok tertentu (bangsa, ras, etnis, dan agama). Kalau kejahatan terhadap kemanusiaan lebih mengarah kepada kejahatan yang korbannya individu selaku manusia yang merupakan penduduk sipil tanpa memandang dari suatu kelompok manapun manusia itu berasal.

Begitupun ada perbedaan kejahatan biasa dan kejahatan HAM yang diistilahkan dengan pelanggaran HAM berat. Penggunaan istilah pelanggaran HAM berat pada jenis kejahatan yang berkaitan dengan HAM, yaitu kejahatan yang sifatnya serius atau luar biasa (extra-ordinary crime). Berbeda dengan kejahatan di dalam KUHP hanya diistilahkan dengan kejahatan biasa (ordinary crime).

Menurut Theo van Boven (2002) Istilah pelanggaran HAM berat berbeda dengan pelanggaran lain. Kata “berat” yang menerangkan kata “pelanggaran” menunjukkan betapa parahnya akibat pelanggaran yang dilakukan. Akan tetapi kata “berat” ini harus berhubungan dengan jenis HAM yang dilanggar. Oleh karena itu hakikat pelanggaran HAM berat tidak dapat dipisahkan dari konteks HAM.

Hal ini juga dikemukakan oleh Antonius Sujata (2000) bahwa pelanggaran HAM berat tersebut tidak dapat berdiri sendiri ataupun dimaknakan sebagai tindak pidana dengan pemberatan atau tidak pidana yang dilakukan secara kejam atau yang mengakibatkan kematian dan sebagainya. Jadi pelanggaran berat tersebut adalah pelanggaran Berat HAM dan bukan pelanggaran berat tindak pidana atau tindak pidana berat.

Undang-undang yang mengatur pelanggaran HAM berat (UU No. 26/2000) inilah dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi dari jenis pelanggaran atau pengabaian HAM. Tentu agar perlindungan HAM lebih komprehensif, maka seharusnya perlu diperluas makna pelanggaran HAM berat meliputi pengabaian hak ekosob. Oleh karena itu perlu dilakukan revisi atau amandemen terhadap UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM atau segera dibuat ketentuan secara tersendiri (UU) sebagai bentuk kriminilasasi terhadap pengabaian hak ekosob. [V]

No comments

Add your comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly. If you have a Gravatar account associated with the e-mail address you provide, it will be used to display your avatar.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd><img>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Image links with 'rel="lightbox"' in the <a> tag will appear in a Lightbox when clicked on.

More information about formatting options