Feedback

kolom

Rusdin Tompo   •  

Gerilya Partai NasDem di Media Penyiaran

Gerilya Partai NasDem di Media Penyiaran

Iklan Partai Nasional Demokrat (NasDem) benar-benar bikin gerah sejumlah elite partai lama. Maraknya iklan partai ini yang baru saja lolos verifikasi oleh Kemenkum dan HAM menjadi sumbernya.Di media penyiaran televisi, berita dan iklan partai ini wara-wiri seperti tak kenal waktu. Ada kesan, Partai NasDem mendapat perlakuan khusus dan begitu dimanja oleh media penyiaran tertentu. Tak ayal, fakta ini menarik perhatian Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Kabarnya, pengaturan iklan politik akan diperketat agar ada perlakuan yang sama dan adil oleh media terhadap partai-partai yang pengurusnya tak memiliki media. Selain itu, pengaturan iklan politik yang selama ini hanya berlaku pada masa kampanye hingga masa tenang tampaknya juga akan dikaji ulang. Pasalnya, realitas menunjukkan, iklan politik sudah ‘unjuk gigi’ dan ‘curi start’ jauh sebelum hiruk pikuk pesta demokrasi digelar.

 

Serangan udara Partai NasDem ini tak ubahnya gerilya politik
 

 
Manuver Pemilik Media
Sulit disangkal bahwa kolaborasi para pemilik media yang menjadi aktor utama di balik pendirian Partai NasDem membuat partai ini mendapatkan privilese dalam pemberitaan dan iklan. Ada dua nama bos media penyiaran yang dikaitkan dengan Partai NasDem. Nama pertama adalah Surya Paloh, pendiri ormas Nasional Demokrat, yang dikenal sebagai pemilik Media Group, terdiri dari Metro TV,Harian Media Indonesia, Lampung Post, dan Borneonews.Nama kedua, yakni Harry Tanoesoedibjo, Ketua Dewan Pakar Partai NasDem, tak lain merupakan pemilik MNC Group, sebuah jaringan bisnis media yang, antara lain, membawahi RCTI, Global TV, MNC TV, Indovision, Harian Seputar Indonesia, dan media onlineOkezone.com. Kedua nama ini menambah daftar pemilik media yang berafiliasi dengan partai politik.

Keberadaan pemilik media di panggung politik membuat mereka lincah bermanuver dengan memanfaatkan kekuatan medianya. Apalagi, partai dengan visi restorasi Indonesia itu telah mematok target memiliki struktur kepengurusan di sekira 79 ribu desa se-Indonesia pada April 2012, dan merekrut 10 juta kader sebelum verifikasi peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum, sekaligus memperkuat konsolidasi ideologi restorasi Indonesia di jajaran pengurusnya, sejak tingkat desa sampai pusat. Massifnya berita dan iklan partai ini tak lain untuk mendongkrak popularitasnya, sekaligus menyasar para swing voter demi meraih elektabilitas partai nantinya. Partai NasDem tahu betul karakteristik pemilih yang bisa jatuh simpati setelah terpapar rayuan media. Pemilih di Indonesia lazim diidentifikasi atas pemilih ideologis, transaksional, dan mobilitatif. Pemilih dengan karakter mobilitatif inilah yang tengah disasar Partai NasDem.

Serangan udara Partai NasDem ini tak ubahnya gerilya politik. Disebut gerilya karena kata itu merupakan terjemahan dari bahasa Spanyol “guerrilla” yang secarah arafiah berarti perang kecil. Dapat dikatakan, Partai NasDem tengah melancarkan perang kecil sebelum maju ke pertarungan politik sesungguhnya dalam Pemilu 2014. Partai ini hendak mengingatkan bahwa sebagai partai baru ia patut diperhitungkan. Malah bukan hanya psywar, partai ini juga tampaknya tengah mengembangkan strategi dan taktik yang mengutamakan terobosan. Mirip perang gerilya yang dikenal luas di Indonesia selama perang kemerdekaan, pada periode 1950an. Perang ini terbukti efektif karena dapat mengelabui dan mengepung musuh/lawan secara tidak terlihat (invisible).

Perumpamaan Partai NasDem melakukan gerilya politik bukannya berlebihan dan tanpa alasan. Para petinggi partai ini pasti mengetahui celah hukum pada aturan maintentang iklan politik dan siaran kampanye. Sejauh ini, memang nyaris tak ada regulasi yang secara tepat dapat digunakan untuk menjerat Partai NasDem dengan iklan politik dan beritanya yang terlihat dominan di layar kaca stasiun TV tertentu. Meski UU Penyiaran mengakui bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial namun penjelasan teknisnya masih sangat tidak memadai. Sementara UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang siaran kampanye, biasanya diberlakukan secara temporer, hanya dalam suasa Pemilu/Pemilukada, itu pun pada tahapan tertentu saja.
 
Redefinisi Iklan Politik
Pengaturan yang jelas dan tegas tentang aturan main iklan politik dan siaran kampanye tak pelak harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Pemilu yang sedang di bahas di DPR RIjika kita menginginkan penyelenggaraan Pemilu/Pemiluka yang adil, tidak memihak, bermartabat, dan demokratis. Spirit demokratisasi penyiaran wajib dihormati oleh siapapun, termasuk pemilik media yang merangkap pemain politik. Sebab, frekuensi merupakan ranah publik yang tidak patut dibelokkan hanya demi kepentingan pribadi dan golongan tertentu. Bukankah UU Penyiaran menyebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Walaupun tidak ada jaminan meluasnya serangan udara akan sebanding dengan hasil perolehan suara yang diraih. Namun, intensitas iklan dan berita yang disiarkan sebagai bagian dari agenda setting media untuk menguntungkan partai tertentu, hanya akan melukai rasa keadilan kita semua.

Lebih dari itu, jika praktik yang sudah menggejala sekarang tidak segera diantisipasi maka akan mengancam independensi media penyiaran dan profesionalitas praktisi penyiaran. Independensi media merupakan sebuah kalimat ideal yang begitu disakralkan ketika kita memperbincangkan kebebasan pers. Bagi penulis, independensi media menyiratkan kepercayaan, tanggung jawab, dan integritas. Sekaligus menggambarkan kejujuran, keteguhan memegang prinsip moral dan etika profesi. Media wajib tetap patuh dan berpihak pada kebenaran dan tidak mengorbankan dirinya untuk kepentingan pragmatis kekuasaan. Media penyiaran sebaiknya tidak mengambil risiko dengan tampil secara terbuka sebagai penyokong dan corong partai tertentu. Sebaliknya, wajib tetap menjalankan fungsi kontrol dan perekat sosial dan menjadi ruang demokrasi bagi berbagai kelompok kepentingan. Bila media penyiaran terkooptasi dan memilih mengabdi secara total demi ambisi, apalagi balas dendam politik pemiliknya, tentu sangat disayangkan.
 
Untuk itu, dalam RUU Pemilu sebaiknya definisi iklan politik dan siaran kampanye diformulasikan kembali sesuai praktik yang terjadi sekarang. Kategori iklan politik juga harus jelas, apakah ia termasuk iklan layanan masyarakat atau iklan komersil. Redefinisi iklan politik dan siaran kampanye perlu dilakukan mengingat selama ini iklan hanya mencakup produk barang dan jasa, tidak termasuk penawaran ide dan gagasan-gagasan. Pansus juga perlu membuat batasan soal frekuensi dan durasi iklan politik dan siaran kampanye yang dapat ditayangkan dalam sehari oleh sebuah parpol. Jika tidak, kemungkinan iklan politik hanya dimonopoli oleh parpol tertentu saja. Bila perlu, membuat aturan yang memungkinkan dilakukannya audit terhadap siaran iklan politik dan siaran kampanye, untuk melihat apakah suatu media penyiaran telah memberikan peluang yang sama dan adil terhadap semua partai, baik dari sisi penawaran maupun besar tarif. Ketentuan ini bukan hanya terkait dengan batasan proporsi iklan tapi juga berkaitan dengan aturan dana kampanye.
 
Harus diakui, membuat media penyiaran steril dari nuansa dan kepentingan politik tidaklah mudah, ditengah menyatunya pengusaha-penguasa-media. Kita tentu tidak ingin menyaksikan media penyiaran yang tumpul dan kehilangan insting jurnalistik begitu berhadapan dengan kepentingan politik pemiliknya. Jika itu terjadi, harapan menjadikan media sebagai pilar keempat demokrasi hanya teori dalam ruang kelas perkuliahan, bukan praktik nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang membawa kesejahteraan dan kemaslahatan bagi masyarakat banyak. [V]

No comments

Add your comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly. If you have a Gravatar account associated with the e-mail address you provide, it will be used to display your avatar.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd><img>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Image links with 'rel="lightbox"' in the <a> tag will appear in a Lightbox when clicked on.

More information about formatting options