Feedback

kolom

Rusdin Tompo   •  

Era Baru (Menyiasati Regulasi) Penyiaran

Era Baru (Menyiasati Regulasi) Penyiaran

Ada yang baru pada wajah pertelevisian Indonesia dengan hadirnya Kompas TV di 10 kota, yakni di Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, dan Makassar. Launching Kompas TV di Jakarta Convention Center (JCC), 9 September lalu, dihelat dalam pergelaran “Simfoni Semesta Raya”. Jumlah kota yang bakal menikmati tayangan Kompas TV akan terus bertambah pada kuartal ketiga tahun ini dan sepanjang tahun 2012. Menariknya, Kompas TV tidak saja bekerjasama dengan stasiun TV lokal tapi juga dengan lembaga penyiaran berlangganan, seperti Telkom Vision Jakarta, Citra TV/Aora TV Jakarta, Centrin Cable Bandung dan First Media Televisi Jakarta.

Pendiri Kompas Gramedia Grup, Jacob Oetama, mengatakan, Kompas TV mengemban tanggung jawab untuk turut mencerahkan masyarakat. “Melalui Kompas TV, kita akan melihat dimensi lain. Bukan hanya alam Indonesia yang indah, melainkan juga maknanya. Makna itu hanya ada dalam hubungannya dengan manusia. Yang memperkaya adalah manusia,” jelas tokoh pers itu (Kompas, 9/9/2011).

 

Tidak mengherankan jika kehadiran Kompas TV mendapat reaksi yang cukup keras dari pemerintah

 
Terobosan atau Menerabas?
Penulis memperoleh informasi bahwa niat dari kerjasama Kompas TV dan mitra TV lokalnya adalah untuk memberikan alternatif tontonan yang segar, orisinal, inspiratif sekaligus menghibur dengan sinematografi kelas dunia. Harus diakui, pada sisi ini, program TV lokal masih jauh panggang dari api. Tuntutan kreatifitas dan kebutuhan biaya yang tinggi hampir tak mampu dipenuhi oleh stasiun-stasiun TV lokal. Akibatnya, ada di antaranya yang mengambil jalan pintas dengan hanya mengisi waktu siar mereka melalui program home shopping. Dari situ, stasiun TV lokal dapat menutup waktu tayangnya sekaligus meraup iklan. Dengan demikian, skema kerjasama yang dilakukan Kompas TV bermaksud menyehatkan isi siaran, menata manajemen dan SDM, serta memberikan bantuan teknis terkait pembuatan, penyediaan dan penjualan program TV.

Klaim Kompas TV bahwa apa yang dilakukannya sebagai era baru penyiaran tampaknya tidak sepenuhnya diterima begitu saja. Kesan melakukan terobosan menghadapi era konvergensi media dan digitalisasi penyiaran itu memang bisa dibaca, mengingat Kompas TV sebelumnya hadir secara online, dan kini tampil sebagai penyedia program potensial. Hanya saja, kerangka regulasi tentang kedua hal itu belum lagi dibuat. Kompas TV bahkan dianggap menerabas sejumlah aturan main dan tidak jelas “jenis kelaminnya”. Meski CEO Kompas Gramedia, Agung Adiprasetyo, menegaskan Kompas TV bukan lembaga penyiaran, melainkan penyedia konten yang diproduksi KG Production. Kenyataannya, praktik yang dilakukan layaknya lembaga penyiaran. Lihat saja acara “Kompas Up Date” dan acara berita live yang disertai dengan laporan langsung dari daerah.

Tidak mengherankan jika kehadiran Kompas TV mendapat reaksi yang cukup keras dari pemerintah. Menkominfo, Tifatul Sembiring, melarang Kompas TV menyiarkan program di televisi lokal yang belum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Alasannya, Kompas TV hanyalah content provider yang konsepnya tak lebih dari production house (PH). Tifatul menyarankan Kompas TV berganti nama, agar tidak dikesankan sebagai lembaga penyiaran. Tifatul bahkan menegaskan akan mengenakan sanksi terhadap TV lokal yang menjadi mitra Kompas TV. Ia menampik sikapnya itu sengaja untuk menjegal kehadiran Kompas TV (http://news.okezone.com).

Setali tiga uang dengan pemerintah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, mengatakan, kerjasama antara Kompas TV dan beberapa TV lokal di daerah, yang sebagian besar masih belum selesai perizinannya, belum dapat dijadikan dasar legal bagi TV lokal tersebut untuk mengubah format siarannya. Apalagi, komposisi tayangan TV lokal itu kemudian didominasi oleh program Kompas TV yang mencapai 70 persen. Sikap tegas KPI terlihat dalam legal opinion lembaga negara independen itu, yang pada intinya menjelaskan bahwa praktik yang dilakukan Kompas TV tidak sejalan dengan jiwa demokratisasi penyiaran, yang termanifestasikan dalam bentuk desentralisasi informasi, diversity of content dan diversity of ownership melalui berdirinya lembaga penyiaran berbadan hukum lokal atau lokal berjaringan.
 
Siasat Lembaga Penyiaran
Sebenarnya ada tiga pilihan yang bisa dilakukan Kompas TV, yakni mendirikan stasiun lokal berjaringan, mengembangkan sistem stasiun jaringan (SSJ), atau hanya melakukan kerjasama operasional (KSO). Masing-masing pilihan tentu punya syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Pilihan pertama dan kedua harus menunjuk stasiun TV apa yang menjadi induk jaringannya. Pada kasus Kompas TV, tidak jelas mana stasiun induk dan mana anggota jaringan karena harus dibuktikan melalui surat perjanjian. Kerjasama yang dikembangkan Kompas TV juga seolah mendegradasi eksistensi stasiun lokal, dengan menyembunyikan/ mengaburkan/memperkecil identitas atau logo TV lokal mitranya. Walaupun belakangan kata “TV” tak lagi dimunculkan, dan logo TV lokal diletakkan sejajar, namun kesan sebagai stasiun TV dan dominasi Kompas TV tetap saja terjadi. Karena itu, muncul dugaan telah terjadi pengambilalihan stasiun-stasiun TV lokal oleh Kompas TV.

Fenomena Kompas TV ini mengubah peta penyiaran dari desentralisasi menjadi resentralisasi. Fenomena ini juga terjadi pada beberapa lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Mereka menyiasati larangan pemindahtanganan IPP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan berbagai modus. Untuk menghindari sanksi pencabutan IPP, penyelenggara penyiaran tidak melakukan jual-beli frekuensi tapi melalui kerjasama penataan manajemen, peningkatan kapasitas SDM, bantuan infrastruktur dan penjualan program. Modus lain, yakni melalui utang-piutang dengan kesepakatan bahwa pemberi utang akan diberi opsi pertama untuk menguasai saham mayoritas lembaga penyiaran bersangkutan.

Sejumlah rumusan dalam UU Penyiaran memang dinilai belum final, tidak jelas, ambigu, dan tidak tegas. Apalagi, UU Penyiaran tidak diperlakukan sebagai lex specialis. Padahal, terdapat sejumlah undang-undang lain yang berkaitan dengan lembaga penyiaran dan praktik penyiaran. Adanya lubang regulasi dan tidak terjadinya satu tafsir di antara regulator, dimanfaatkan untuk “mengakali” aturan yang ada. Kasus akuisisi Indosiar oleh SCTV, menjadi bukti lain bagaimana pengaturan pemusatan lembaga penyiaran oleh satu orang atau satu badan hukum diabaikan. Pasalnya, undang-undang perseroan terbatas membolehkan akuisi atau merger, meski UU Penyiaran tidak menghendaki jika akuisi atau merger tersebut mengarah pada monopoli bisnis dan monopoli opini. Karena itu, menarik dicermati, untuk pertama kali pemerintah dan KPI akur dan satu suara merespons persoalan penyiaran. [V]

 

No comments

Add your comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly. If you have a Gravatar account associated with the e-mail address you provide, it will be used to display your avatar.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd><img>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Image links with 'rel="lightbox"' in the <a> tag will appear in a Lightbox when clicked on.

More information about formatting options