Ajakan Sekretaris Kabinet (Sekkab) Dipo Alam untuk memboikot dua stasiun televisi dan satu media cetak menuai serangan balik. Dipo jadi sasaran kritik sejumlah kalangan, terutama pendukung kebebasan pers, didemo para jurnalis, dan disomasi oleh Metro TV dan Media Indonesia-media yang dituding selalu menjelek-jelekkan pemerintah. Meski dituntut untuk mencabut pernyataannya dalam jangka waktu 3x24 jam oleh Metro TV dan Media Indonesia, namun mantan aktivis mahasiswa itu bergeming. Ia menolak meminta maaf dan siap bertanggung jawab atas ucapannya. Karena somasi yang diajukan tidak dipenuhi, kedua media tersebut melaporkan Dipo ke Mabes Polri secara pidana.
Bagi Dipo, sebagai pemilik uang, pemerintah berhak memasang iklan di media manapun. Dalam pandangannya, kerja sama pemerintah dengan media melalui pemasangan iklan seharusnya berimbas pada pemuatan berita yang objektif. Karena itu, ia berseru kepada seluruh kementerian dan lembaga negara agar memboikot tiga media yang selalu mengkritik pemerintah. Menurutnya, seruan boikot yang dilontarkannya tidak melanggar kebebasan pers. Sebaliknya, pernyataan Dipo ini oleh para pengeritiknya disebut sebagai cara-cara Orde Baru.
Tugas media adalah melayani hak publik agar lebih cerdas dan tercerahkan oleh berbagai program dan karya jurnalistik
Membeli Kebebasan?
Sebagai pemilik uang, siapapun, tak terkecuali pemerintah, memang berhak memilih media yang sesuai dengan isu atau materi iklan serta segmen yang dituju. Pada sisi ini, statement Dipo benar. Tapi, pernyataan Dipo tidak dalam konteks itu. Sebagai orang dalam pemerintah, Dipo berharap terlalu jauh bahwa uang yang digelontorkan dalam bentuk iklan akan berimbas pada pencitraan positif pemerintah. Bila diformulasikan dalam bahasa yang lebih lugas, Dipo menginginkan agar order iklan pemerintah menjadi semacam umpan untuk menjinakkan media. Sehingga, media mengendurkan fungsi kontrolnya, lebih memilih melayani apa maunya pemerintah, dan akhirnya hanya menjadi corong pemerintah.
Dipo, bisa jadi, lupa pada struktur organisasi media dan mekanisme kebijakan redaksi. Dalam struktur media, jelas sekali ada garis batas antara bidang usaha dan wilayah kerja jurnalistik. Bidang usaha lebih berorientasi bisnis dan keuntungan, sementara wilayah jurnalistik lebih “sakral” karena hendak berpijak pada independensi dan idealisme media. Memang, tidak menutup kemungkinan, ada media yang memainkan beritanya agar obyek yang menjadi sasaran tembak memasang iklan di media bersangkutan. Media jenis ini hanya menebar teror dan ancaman untuk meraup keuntungan bisnis. Tapi, bagi media-media yang idealis yang benar-benar hendak menjalankan misi mulia mengedukasi dan memberdayakan masyarakat, cara-cara marketing kotor seperti ini tak akan digunakan. Begitupun, bagi media yang tahu untuk apa mereka hadir, tidak akan mudah tergoda hanya oleh rayuan iklan. Seberapa pun budget iklan yang dialokasikan ke media, misalnya TV atau radio, tersebut. Mereka berpegang teguh pada prinsip, “Anda boleh bekerjasama untuk membeli waktu tayang (air time), tapi tidak akan pernah mampu membeli media kami, apalagi kebebasan pers!” Bahkan, jika pemasang iklan itu adalah pemerintah, dalam konteks regulasi penyiaran, sama sekali tidak bisa melakukan blocking time atau pembelian waktu siar demi memuaskan ambisi kekuasaannya.
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) memang melarang pengkaplingan waktu tayang oleh siapapun untuk kepentingan apapun, kecuali untuk program siaran iklan. Hal ini untuk melindungi kepentingan publik. Berbeda dengan praktik di media cetak, di mana pemasang iklan bisa mem-blocking satu atau beberapa halaman demi kepentingan bisnis atau politiknya. Alternatifnya, pemerintah bisa menggunakan format advertorial untuk mengomunikasikan program-program dan kebijakannya, jika menginginkan informasi itu utuh seperti out put yang diinginkan. Format advertorial akan membuat pemerintah leluasa mengemas pesan sponsornya melalui proses konstruksi wacana yang bisa jadi penuh puja-puji. Di luar itu, musykil rasanya bisa mengontrol dan menyetel sebuah media yang independen, karena taruhannya nama baik dan integritas media bersangkutan yang didasari oleh sikap profesional. Jadi, pemasangan iklan yang punya nuansa menyuap media agar bungkam seribu bahasa merupakan tindakan menciderai kebebasan pers dan salah alamat.
Atau, jangan-jangan, kritik Dipo terhadap Metro TV dan TV One hanyalah sasaran antara. Bidikan sesungguhnya adalah orang dibalik kepemilikan kedua stasiun TV tersebut, yang pada tataran tertentu merupakan lawan politik SBY. Jika itu maksud pernyataan Dipo, tampaknya perlu kajian tersendiri, seberapa jauh media-media dimaksud hanya dijadikan kendaraan politik oleh pemiliknya, dan benarkah ketiga media yang dituding tengah memainkan agenda setting demi target politik kekuasaan pemiliknya? Siaran yang berulang-ulang yang dikeluhkan Dipo memang tidak dilarang, tapi disitulah justru agenda setting media, yang berpotensi beririsan dengan kepentingan politik pemiliknya.
Fungsi Kritik
Terlepas dari siapa pemilik ketiga media itu, rasa-rasanya naïf jika kerjasama pemerintah dan media harus dimaknai selalu seiring sejalan. Kerjasama media-pemerintah sejatinya diletakkan dalam posisi setara, saling membutuhkan, dan sebagai mitra kritis, di mana media bekerja dengan berpedoman pada standar dan etika jurnalistik, serta sembilan elemen jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel. Bukannya perkawanan dalam arti perkoncoan, yang kemudian membuat media takluk dan hanya menjadi abdi penguasa. Tugas media adalah melayani hak publik agar lebih cerdas dan tercerahkan oleh berbagai program dan karya jurnalistik.
Betapa tidak etisnya jika media dipaksa atau digiring agar menulis sebuah obyek yang realitas dan faktanya jelek, tapi diubah menjadi seolah-olah baik dan bagus. Walau tidak bisa dipungkiri, kemungkinan ada media yang menggunakan kacamata buram dalam memandang kebijakan-kebijakan pemerintah sehingga apapun produk kebijakan dan program yang dibuat pemerintah akan tampak jelek, dan yang selalu ditonjolkan hanya sisi minusnya. Namun, jika kita mau positive thinking, anggap saja kritik yang dilontarkan ―seberapa pun seringnya dan berulang-ulang― merupakan respons sekaligus koreksi atas klaim pencapaian yang sering membuat pemerintah cepat berpuas diri. Kritik oleh media menjadi penyeimbang informasi dan sebuah mekanisme check and balance agar pemerintah senantiasa sadar dan mawas diri bahwa di luar parlemen, ada institusi lain yang mampu memainkan fungsi kontrolnya secara efektif. Sehingga, pemerintah tidak asyik-masyuk di menara gading kekuasaan dan abai terhadap berbagai kewajiban negara terhadap warga negaranya.
Program Kreatif
Sebenarnya, jika pemerintah memiliki tim media yang andal, pemerintah tak harus selalu membayar iklan supaya kebijakan dan program-programnya dimuat atau disiarkan oleh lembaga penyiaran. Ada banyak ruang gratis yang disediakan media sebagai bagian dari public service. Pemerintah tinggal mencermati setiap persoalan yang diungkap, memberi umpan balik secara proporsional untuk menjawab ragam masalah yang ada, dan mampu mengolah data dan informasi yang dimiliki menjadi bernilai berita. Program kreatif yang dibuat, apalagi bila dilakukan secara interaktif, niscaya akan lebih solutif dan akan membuat pemerintah terpacu meningkatkan kualitas kinerjanya, lebih produktif dalam menjalankan tanggung jawabnya, dan tentu saja lebih efektif menjalankan kekuasaannya.
Menjadi kontraproduktif jika pemerintah lebih mengedepankan kekuasaannya dalam mendekati media. Citra baik pemerintah tak cukup hanya ditopang oleh tebaran iklan di berbagai media tapi kerja nyata yang manfaatnya benar-benar dirasakan semua lapisan masyarakat. Kebijakan dan terobosan kreatif pemerintah sesungguhnya bisa menjadi inspirasi bagi media dalam mengembangkan program-program kreatifnya. Dan itu berarti, pemerintah tak harus membayar media, apalagi dengan maksud membeli kebebasannya. [V] Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan
Add your comment