“IPW (Indonesia Police Watch, pen) sesalkan rencana Polri yang akan laporkan sejumlah media massa ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia, pen) terkait penjelasan Ruby Alamsyah soal pembobolan ATM,” begitu bunyi running text salah satu stasiun TV swasta. Sekilas, kita pun ikut mempertanyakan, apa yang salah dengan penjelasan pakar teknologi informatika itu ketika mengurai kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) di sejumlah bank yang berhasil menguras dana milik ratusan nasabah hingga puluhan miliar rupiah. Bukankah bagus bagi kita karena telah mendapatkan penjelasan rinci tentang modus kejahatan kerah putih (white collar crime) di dunia perbankan sehingga kita bisa lebih berhati-hati? Lalu, mengapa harus dilaporkan ke KPI?
Jika kita mengikuti sejumlah acara televisi yang membahas masalah ini, terlihat bahwa stasiun TV bersangkutan terlalu detail mengekspose aksi kejahatan tersebut. Stasiun TV tidak hanya memperlihatkan aksi pelaku yang tertangkap kamera CCTV. Mereka juga memberikan ilustrasi lengkap dengan memeragakan bagaimana pelaku menjalankan aksinya tahap demi tahap hingga ia berhasil menarik uang nasabah dari mesin ATM. Tak cuma itu, juga dibahas darimana bisa diperoleh peralatan pengganda atau skimmer yang digunakan pelaku untuk menduplikasi kartu ATM lengkap dengan perkiraan harganya. Meski presenter TV saat itu mengingatkan audience yang hadir di studio dan pemirsa agar cukup hanya mendengar informasi tersebut dan jangan menirunya. Namun, peringatan ini terkesan naïf karena mengasumsikan penonton akan patuh mengikuti permintaannya dan mengabaikan aspek dampak dari sebuah tayangan.
Harus diakui, media massa tengah menjalankan fungsi mengawasi lingkungan (surveillance of the environment) ketika mengulas persoalan ini. Karena itu, stasiun TV akan berdalih bahwa apa yang dilakukan sebagai bentuk pembelajaran agar kita lebih antisipatif, sehingga tidak menjadi korban kejahatan berikutnya. Hanya saja blowup atas kasus ini berpotensi pada dua hal, yakni kemungkinan media akan meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan kalangan perbankan, sekaligus juga bisa menciptakan krisis baru, dalam hal ini ketidakpercayaan terhadap keamanan fasilitas ATM, termasuk bank-bank yang menjadi korban sindikat kejahatan ini. Kekhawatiran lebih jauh, bisa saja masyarakat kemudian menarik uangnya dari bank-bank itu, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan terjadinya rush. Gejala ini tampaknya mulai muncul.
Bukan baru kali ini, media begitu detail dan utuh memaparkan modus sebuah kejahatan. Pernah kita disuguhkan tayangan tentang cara pelaku mutilasi memotong-motong tubuh korbannya dan bagaimana ia dengan rapih menyembunyikan aksi kejinya itu. Di lain kesempatan, kita diperlihatkan tentang kerja sindikat perampokan rumah kosong, atau bagaimana melakukan pengoplosan beras, shampoo, obat-obatan, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Reka ulang beragam aksi kejahatan ini kadang digambarkan secara dingin, dramatis, atau atraktif demi mencapai efek visual yang menggoda mata. Walau dari segi etika teknis jurnalistik, segi prinsip-prinsip teknis, yaitu akurasi, keberimbangan dan keadilan, untuk membangun obyektifitas dan kebenaran telah terpenuhi dalam berita pembobolan ATM dan aksi kejahatan lainnya. Namun, sulit menemukan makna publik (public meaning) di balik pemaparan berbagai aksi kejahatan tersebut.
Mengutip Ashadi Siregar (2008), R Kristiawan menjelaskan, etika pada level ini tidak lagi berurusan dengan operasi teknis, tetapi sebagai landasan moral dalam menghadapi fakta publik. Jadi, masalahnya bukan bagaimana menyusun reportase sesuai fakta, tetapi menyampaikan analisis berita (news analysis) agar mempunyai makna publik (Kompas, 12/11/2008). Pada tataran ini, stasiun TV kerap abai. Mereka cenderung hanya terjebak hendak menampilkan fakta peristiwa apa adanya. Mereka lupa bahwa dengan menampilkan aksi kejahatan secara telanjang justru berpotensi memberikan informasi serta inspirasi bagi calon pelaku baru untuk menirunya (copycat).
Langgar SPS
Ade Erlangga Masdiana, kriminolog dari Universitas Indonesia, mengatakan, media massa yang memiliki efek paling kuat terhadap masyarakat dalam hal peniruan adalah televisi. Tak urung, pengajar mata kuliah “Media Masa dan Kejahatan” itu meminta agar tayangan rekonstruksi kejahatan sebaiknya dihentikan karena sangat berbahaya (Kompas, 10/11/2008). Permintaan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan teori pembelajaran sosial kognitif, ditemukan benang merah kaitan pengaruh media massa bagi perilaku sosial. Riset Albert Bandura, tahun 1977, menemukan, televisi mendorong peniruan perilaku sosial, bahkan pada tahap akhir mampu menciptakan realitas.
Penelitian yang dilakukan Leonard Eron dan Rowell Huesman terhadap berbagai tayangan kekerasan di TV Amerika Serikat, pada akhir 1990-an, juga membuktikan tesis ini. Eron dan Huesman mengorek akibat tayangan media pada penonton anak-anak yang tumbuh dari usia 8 tahun hingga 22 tahun. Hasilnya, tontonan kekerasan yang dinikmati pada usia 8 tahun akan mendorong aksi kriminalitas pada usia 30 tahun (Bimo Nugroho, 2005). Efek meniru ini bisa terjadi secara langsung (direct effect) maupun tertunda (delayed effect). Pada anak-anak, media berpotensi memberikan dampak langsung. Sedangkan mekanisme imitasi atau peniruan pada orang dewasa tidak sekaligus terjadi tapi tertunda. Orang dewasa, kata Erlangga, bisa melakukan hal yang sama layaknya di televisi ketika ia berada pada kondisi serupa seperti peristiwa di televisi itu.
Merujuk pada berbagai kajian ilmiah tersebut maka KPI menetapkan regulasi yang melarang lembaga penyiaran menyajikan siaran rekonstruksi yang memperlihatkan secara rinci modus dan cara-cara pembuatan alat kejahatan. Dalam Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2007 tentang Standar Program Siaran (SPS) ini, juga diatur tentang larangan menyajikan materi siaran tentang kekerasan dan kriminalitas yang dalam proses produksinya diketahui mengandung muatan rekayasa yang mencemarkan nama baik dan membahayakan obyek pemberitaan, larangan menyajikan adegan rekonstruksi kejahatan pembunuhan secara rinci, serta larangan menyajikan adegan rekonstruksi kejahatan seksual dan pemerkosaan secara rinci, baik dengan korban dan pelaku anak-anak mau pun dewasa. Masih ada larangan lain, termasuk menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang, dan penggambaran secara eksplisit dan rinci adegan dan rekonstruksi bunuh diri dilarang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Tanggung Jawab Sosial
Meski telah ada aturan yang jelas tentang larangan menyiarkan tayangan kekerasan, kenyataannya tayangan jenis ini terus saja diproduksi dan disajikan dalam berbagai format acara. Demi menyiasati persaingan antarstasiun TV, mereka lebih memilih mengedepankan keuntungan bisnis daripada mendidik masyarakat sebagai tanggung jawab sosialnya. Alih-alih mengharapkan peran televisi sebagai alat penyadaran masyarakat, yang terjadi justru TV menjadi tutor gratis bagi munculnya pelaku kejahatan baru. Komodifikasi kejahatan sebagai paket tontonan layak jual semakin menjauhkan TV sebagai media yang menjalankan fungsi edukasi.
Karena itu, perlu ada koreksi besar-besaran dari dalam untuk memperbaiki kualitas siaran TV agar lebih ramah keluarga. Artinya, perlu ada gerakan produksi sehat yang kemudian menghasilkan tontonan yang bisa disaksikan oleh ayah, ibu, dan anak-anak tanpa kita khawatir kemungkinan akan terpapar dampak negatif tontonan tersebut. Ukuran sederhana sebuah produk tayangan dapat dikatakan sehat bila tayangan itu mampu: 1) meletupkan inspirasi, ide, dan gagasan baru yang menumbuhkan kreatifitas di segala lini kehidupan masyarakat; 2) mendorong motivasi setiap penontonnya sehingga orang berani mencoba melakukan berbagai tindakan positif demi perubahan diri dan kemajuan lingkungan sosialnya; 3) mengajarkan nilai-nilai kebaikan, sikap toleran, penghargaan terhadap kemanusiaan, serta cinta dan keikhlasan untuk ikut merawat alam sekitar; dan 4) memberikan aneka pembelajaran agar kita lebih cerdas menyelesaikan berlaksa problema, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Sembari berupaya mewujudkan televisi ramah keluarga itu, tiap orangtua perlu sedapat mungkin mendampingi anak-anaknya ketika menonton TV. Pendampingan ini penting agar orangtua bisa segera mendiskusikan materi siaran yang tidak pantas dikonsumsi anak-anak. Peran pembimbingan akan mengarahkan anak lebih selektif menonton tayangan yang sesuai usinya. Memberikan perhatian seperti ini akan semakin merekatkan interaksi dalam keluarga, sehingga bias televisi lewat berbagai tayangan kejahatan dapat dicegah sejak dini. Pada akhirnya, keluarga tidak lagi menjadikan menonton TV sebagai pengisi waktu luang, melainkan memilih aktivitas lain yang lebih kreatif dan produktif. Semoga. [V]
Add your comment