Feedback

kolom

M. Ghufran H. Kordi K   •  

Anak di Daerah Konflik Bersenjata

Anak di Daerah Konflik Bersenjata

Ada empat kelompok yang paling rentan bila terjadi konflik bersenjata (perang) di manapun di bumi ini, yaitu anak-anak, perempuan, orang cacat dan lansia (lanjut usia). Tanpa mengabaikan tiga kelompok terakhir, tulisan ini ingin menunjukkan tingkat kerentanan anak di daerah konflik bersenjata. Dibanding tiga kelompok tersebut, anak-anak lebih rentan terhadap konflik bersenjata, baik sebagai korban (pasif) akibat konflik maupun sebagai pelaku (aktif sebagai “prajurit”).  Sebagai korban—fisik dan mental—anak-anak dapat menjadi korban peluru nyasar dan sejenisnya, kelaparan, ketakutan, pelecehan, perkosaan, intimidasi dan sebagainya, sedangkan sebagai pelaku, anak-anak dapat direkrut terlibat dalam konflik bersenjata, misalnya sebagai prajurit.

Dalam konflik bersenjata—perang sipil atau militer—selalu terjadi, di mana upaya penyelematan anak-anak tergolong sulit. Pasalnya sebagai anak (terutama anak-anak yang masih aktif bermain), mereka menghabiskan waktunya untuk bermain dan tidak menyadari bahaya yang mengintainya. Di mana-mana, sekalipun sudah berada di tempat pengungsiaan, anak-anak masih berupaya menyempatkan diri untuk bermain. Di tengah “keramaian” pengungsiaan, anak-anak seakan tidak merasakan kesulitan yang dihadapi dan dialami oleh orang tuanya. Tidak hanya bahaya yang mengintainya ketika bermain dan terjebak di dalam konflik/perang, tetapi juga dapat menjadi sasaran mesin-mesin perang yang tersembunyi, seperti ranjau maupun sisa-sisa peralatan perang.  Kita menyaksikan bagaimana anak-anak di Irak menjadikan mesiu dan sisa-sisa peralatan tempur sebagai mainan tanpa menyadari bahaya dari bentuk dan model “permainannya” tersebut. Hampir tidak ada perhatian dari siapa pun terhadap kondisi anak-anak ini, sampai kemudian ada anak yang menjadi korban dari “permainan” tersebut.

Situasi keceriaan anak-anak di tempat penampungan pengungsi pun tidak berlangsung lama, bila penyakit telah menyerang pengungsi (anak-anak dan orang dewasa) karena buruknya sanitasi. “Keceriaan” anak-anak di awal pengungsiaan akan berubah menjadi sesuatu yang menakutkan bila penyakit telah merenggut nyawa pengungsi. Anak-anak sangat mudah terserang berbagai penyakit di lokasi pengungsian pada kondisi sanitasi yang buruk dan kekurangan pangan serta minimnya pelayanan kesehatan.

Situasi perang juga menyeret anak-anak untuk bermain dengan meniru kondisi saat itu.  Kita menyaksikan anak-anak di Propinsi NAD bermain perang-perangan.  Permainan ini adalah ekspresi dari situasi yang dialami oleh anak-anak tersebut. Pada kondisi aman, permainan perang-perangan dapat dijelaskan sebagai sebuah kreasi inovatif anak-anak, namun dalam kondisi konflik tidak dapat dijelaskan sebagai sebuah kreasi, karena sering dilakukan berulang-ulang, dengan cara dan perlatan yang semakin canggih. Untuk menunjukkan bahwa permainan ini bukan sebuah kreasi-inovatif, maka dapat kita mengamati dari ekspresi anak dalam bentuk tulisan dan gambar. Anak-anak di daerah konflik sering menulis dan menggambar orang ditembak, dipenggal, situasi perang dan tulisan serta gambar lain yang merupakan ekspresi dari apa yang dialaminya.

Dengan kata lain, anak-anak yang berada di dalam situasi konflik selalu mengekspresikan kejadian-kejadian sadis melalui permainan, kata-kata, tulisan dan gambar yang dialami, dilihat dan dirasakannya. Lebih buruk lagi pada anak-anak yang merasakan dan mengalami langsung suatu peristiwa pahit, misalnya si anak tertembak, menyasikan teman atau orang lain tertembak, orang tua dan keluarganya dibunuh dan seterusnya.

Tidak hanya sebagai korban, anak-anak pun potensial digunakan oleh pihak-pihak yang berkonflik sebagai pelaku. Perang etnis di Kongo saat ini, yang telah menewaskan sekitar 600 penduduk melibatkan anak-anak berumur 9 tahun sebagai pelaku. Laporan tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan bahwa anak-anak digunakan secara salah sebagai prajurit dalam perang atau konflik bersenjata antarbangsa dan antaretnis. Data tersebut menyebutkan tidak sedikit anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun—laki-laki dan perempuan—terlibat dalam perang atau konflik bersenjata.  Di Kongo/Liberia, sekitar seperempat bagian anak-anak terlibat dalam berbagai perang antarfaksi. Konflik bernuansa agama di Maluku, Maluku Utara dan Poso, juga melibatkan anak-anak sebagai “prajurit”. Bila benar, dua orang yang diduga pembakar sekolah di Aceh yang kini (seorang) berumur 19 tahun itu dan mulai membakar sekolah sejak tahun 2001, berarti konflik di Aceh melibatkan anak-anak, karena pada saat direkrut si pelaku masih berumur sekitar 17 tahun.

Konflik dalam bentuk apa pun sangat merugikan anak-anak. Oleh karena itu, perlindungan anak dalam situasi konflik diatur dalam ketetapan-ketetapan Hukum Humaniter Internasional. Mengingat pentingnya perlindungan Anak, maka masyarakat internasional kemudian menyepakati lahirnya Konvensi Hak-hak Anak (The United Nations Convention on the Rights of the Child). Pemerintah Indonesia pun telah meratifikasi Konvensi tersebut dengan Keppres 36/1990. Pasal 38 Konvensi tersebut menyebutukan, setiap negara peserta berupaya untuk menghormati dan menjamin penghargaan terhadap ketentuan-ketentuan hukum kemanusiaan internasional dan yang berlaku bagi anak-anak dalam masa pertentangan bersenjata; negara peserta mengambil semua langkah yang mungkin guna menjamin bahwa mereka yang belum mencapai usia 15 tahun tidak terlibat secara langsung dalam permusuhan; menahan diri untuk tidak merekrut orang yang belum mencapai usia 15 tahun dalam angkatan bersenjata mereka.  Dalam merekrut orang-orang yang sudah berusia 18 tahun, dan akan berusaha untuk memberi prioritas kepada mereka yang tertua; negara peserta akan mengambil semua langkah yang mungkin untuk menjamin perlindungan dan pemeliharaan bagi anak-anak yang terpengaruh oleh suatu pertentangan bersenjata.

Komitmen masyarakat internasional untuk mencegah penggunaan anak-anak sebagai prajurit dalam konflik bersenjata semakin dipertegas pada Protokol tambahan Konvensi Hak Anak berkenaan dengan Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata. Bagian konsideran protokol tersebut menyebutkan, agar pihak-pihak yang bertikai mengambil segala langkah-langkah yang mungkin untuk menjamin agar anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak mengambil bagian dalam peperangan.  Sedangkan pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa, negara peserta mengambil semua langkah-langkah yang mungkin untuk menjamin agar para anggota angkatan bersenjatanya yang belum berusia 18 tahun tidak mengambil bagian secara langsung dalam peperangan; negara peserta menjamin agar seseorang yang belum berusia 18 tahun tidak mengalami pengerahan wajib dalam angkatan bersenjatanya.

Karena anak sangat rentan berbagai masalah, terutama konflik, dan tergantung pada orang dewasa, maka perlindungan terhadap anak adalah salah satu haknya, yang harus dilakukan/dipenuhi oleh orang dewasa.  Dalam kondisi apa pun, termasuk dalam konflik bersenjata, anak harus dilindungi dari konflik tersebut maupun dilindungi agar anak tidak digunakan (direkrut) menjadi prajurit dalam peperangan.

Setiap konflik, apa pun dimensi dan motifnya, adalah malapetaka bagi anak-anak. Anak-anak menjadi korban dari pertarungan orang dewasa, yang dia sendiri tidak bisa paham. Orang dewasa, dengan egoisme dan keangkuhannya, tidak hanya mengorbankan anak-anak, tetapi juga menyiapkan anak-anak untuk melestarikan konflik. [V] M. Ghufran H. Kordi K.


 

No comments

Add your comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly. If you have a Gravatar account associated with the e-mail address you provide, it will be used to display your avatar.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd><img>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Image links with 'rel="lightbox"' in the <a> tag will appear in a Lightbox when clicked on.

More information about formatting options