
Aturan yang paling sederhana yang sering kita dapati di jalan, dan paling kerap dilanggar, antara lain adalah “Dilarang Parkir”. Ada apa ini? Mengapa hanya dengan aturan sederhana macam itu sudah mampu mengalahkan akal sehat kita? Tidak peduli di jalan atau di halaman kantor sekalipun, pelanggaran macam ini sudah menjadi pemandangan biasa.

Seperti di Jalan A.P. Pettarani ini, dilarang parkir, eh malah dijadikan lahan parkir. Tidak terpantau oleh perugas terkait? Omong kosong! Jalan A.P. Pettarani adalah jalan protokol yang menghubungkan banyak kantor, seperti Polresta Makassar Timur, LLAJR Sulsel, bahkan kantor DPRD Makassar. Ini contoh lazim ketidaktegasan pemerintah yang berbuah ketidakdisiplinan warga di hadapan aturan.

Itu di jalan. Di halaman Kantor Gubernur Sulsel pun pelanggaran macam ini kerap terjadi. Tanda huruf P kapital yang disilang –dengan tambahan kalimat “Sepanjang Jalur Ini” di bawahnya, seakan hanya hiasan. Kesederhanaan aturan sudah dianggap sebagai pembiaran untuk dipersila melanggarnya. Tidak tamu, tidak pejabat, semua telah menjadikannya lumrah. Tak peduli Kantor Gubernur, yang nota bene memiliki banyak petugas jaga dan parkir yang ketat. Masih menyalahkan lahan parkir yang sempit? Atau jangan-jangan pikiran kita yang picik?

Masih di Kantor Gubernur, area jalan untuk pengguna kursi roda justru ‘ditutup’ oleh mobil dan motor, dipakai sebagai tempat parkir. Aturan yang juga sederhana. Bukan dilarang parkir, tapi diminta menghargai hak saudara kita para pengguna kursi roda; toh juga dilanggar. Mengapa yang sederhana (saja) telah mampu mengalahkan kita?[V]
Naskah: M. Yulanwar
kacauuuu banget
kacauuuu banget
Add your comment