

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kandidat kepala daerah di enam kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sulawesi Selatan (Sulsel), Juni lalu, pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/6).
Keenam sengketa pilkada yang diputuskan oleh majelis MK tersebut adalah Gowa, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Luwu Timur (Lutim), dan Tana Toraja.
Majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD menilai gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum para kandidat yang kalah suara versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah kedaluarsa sehingga tidak dapat diterima. "Permohonan pemohon telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan," kata hakim konstitusi Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan putusan sengketa pilkada Gowa.
Gugatan sengketa Pilkada Gowa dilayangkan oleh pasangan Andi Maddusila Idjo-Jamaluddin Rusta melalui kuasa hukumnya Nasiruddin Pasigai dkk .
Nasiruddin menegaskan, seharusnya MK menolak lebih awal bila memang gugatan dianggap sudah kedalursa. "Ini sama saja menghambur-hamburkan duit. Kenapa perkara yang kami ajukan diregister bila memang sudah melewati tenggang waktu," tegas Nasiruddin.
Permohonan Maddusila-Jamaluddin tidak diterima karena permohonan didaftarkan melampaui tenggat waktu yang ditentukan.
MK beralasan, permohonan didaftarkan maksimal tiga hari setelah penerimaan berita acara rekap. Maka, ketika berita rekap diterima 28 Juni maka permohonan maksimal didaftarkan ke MK pada 1 Juli 2010. Namun, faktanya permohonan diajukan pada 7 Juli.
Nasiruddin mengaku kecewa atas keluarnya vonis tersebut. Dia mengatakan, apabila pengajuan perkara sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan tidak perlu sampai di persidangkan.
Sebelumnya, Maddusila -Jamalauddin meminta MK langsung menetapkan mereka sebagai pemenang pemilihan. Sebab, menurut perhitungan pasangan ini memperoleh suara melampaui pasangan calon nomor empat, Ichsan Yasin Limpo-Abdul Razak Badjidu yang telah ditetapkan KPU Gowa sebagai pemenang pilkada.
Pemohon mendalilkan KPU Gowa dengan memasukkan pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan, pemilih ber-NIK ganda, dan pemilih di bawah umur, telah menggelembungkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 63.072 orang. Maka, perolehan suara Ichsan-Razak yang tadinya 184.628 harus dikurangi 63.072 menjadi cuma 121.556 suara, di bawah perolehan suara pemohon yang berjumlah 134.409.
Adapun dalam permohonan subsidernya, Maddusila-Jamaluddin meminta MK membatalkan Berita Acara KPU Gowa tentang hasil penelitian kelengkapan pasangan calon Ichsan-Abdul Razak karena ijazahnya palsu, serta mendiskualifikasi Ichsan-Abdul Razak.
Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Gowa memperbaiki Daftar Pemilih Tetap dan mengulang pemilihan umum. (Sumber: Tribun Timur. Selasa, 27 Juli 2010)
Add your comment