Feedback

galeri

  •  

Unjuk Rasa di Perbatasan Kota

Di mulai sekitar pukul 13.40, Kamis 29 Juli 2010, para pendukung pasangan calon bupati/wabup Andi Maddusila-Jamaluddin Rustam yang mengatasnamakan diri "Aliansi Rakyat Gowa" menutup jalan persis di perbatasan Makassar dan Sungguminasa. Aksi demonstrasi iniadalah protes atas keputusan MK yang menolak gugatan pasangan Andi Maddusila (26 Juni), perihal dugaan ijasah palsu yang dilakukan Icshan Yasin Limpo.
Di mulai sekitar pukul 13.40, Kamis 29 Juli 2010, para pendukung pasangan calon bupati/wabup Andi Maddusila-Jamaluddin Rustam yang mengatasnamakan diri "Aliansi Rakyat Gowa" menutup jalan persis di perbatasan Makassar dan Sungguminasa. Aksi demonstrasi iniadalah protes atas keputusan MK yang menolak gugatan pasangan Andi Maddusila (26 Juni), perihal dugaan ijasah palsu yang dilakukan Icshan Yasin Limpo.

  

Menolak pelantikan.
Menolak pelantikan.

  

Gowa, sejarahmu kini.
Gowa, sejarahmu kini.

  

Menunggu perintah.
Menunggu perintah.

  

Menantang di garis depan.
Menantang di garis depan.

  

Irasional.
Irasional.

  

Penanggung jawab aksi Ahmad Mappagau Karaeng Moncong dan bukti izin penyampaian aspirasi-nya.
Penanggung jawab aksi Ahmad Mappagau Karaeng Moncong dan bukti izin penyampaian aspirasi-nya.

  

Karaeng Moncong in action. Orasi di perbatasan.
Karaeng Moncong in action. Orasi di perbatasan.

  

Macet Total selama 3 jam.
Macet Total selama 3 jam.

  

Kapolresta Gowa, AKBP Rudi Hananto, datang menenangkan.
Kapolresta Gowa, AKBP Rudi Hananto, datang menenangkan.

  

Upaya negosiasi. Cukup alot.
Upaya negosiasi. Cukup alot.

  

Aliansi Rakyat Gowa ogah mundur, polisi mulai disiagakan.
Aliansi Rakyat Gowa ogah mundur, polisi mulai disiagakan.

  

Selamat datang di Gowa.
Selamat datang di Gowa.

  

Tim "Appakabaji" datang.
Tim "Appakabaji" datang.

  

Tim Appakabaji menjadi perhatian wartawan dan masyarakat umum. "Sangat berani".
Tim Appakabaji menjadi perhatian wartawan dan masyarakat umum. "Sangat berani".

  

Keadaan menjadi tegang. Massa berbaur antara wartawan, Aliansi Rakyat Gowa, Tim Appakabaji dan masyarakat umum yang gerah lantaran lama menunggu di kemacetan 3 jam yang melelahkan. Di situasi yang tidak kondusif ini, pihak polisi mengambil langkah tegas dengan cara membuka ruas jalan dan membiarkan kendaraan lewat. Anggota polisi dari Polresta Gowa dan PolresTabes Makassarditarik ke tepi jalan. Arus jalan akhirnya kembali normal pada pukul 16.35. Massa pun membubarkan diri dengan tertib.
Keadaan menjadi tegang. Massa berbaur antara wartawan, Aliansi Rakyat Gowa, Tim Appakabaji dan masyarakat umum yang gerah lantaran lama menunggu di kemacetan 3 jam yang melelahkan. Di situasi yang tidak kondusif ini, pihak polisi mengambil langkah tegas dengan cara membuka ruas jalan dan membiarkan kendaraan lewat. Anggota polisi dari Polresta Gowa dan PolresTabes Makassarditarik ke tepi jalan. Arus jalan akhirnya kembali normal pada pukul 16.35. Massa pun membubarkan diri dengan tertib.

  

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kandidat kepala daerah di enam kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sulawesi Selatan (Sulsel), Juni lalu, pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/6).

Keenam sengketa pilkada yang diputuskan oleh majelis MK tersebut adalah Gowa, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Luwu Timur (Lutim), dan Tana Toraja.

Majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD menilai gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum para kandidat yang kalah suara versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah kedaluarsa sehingga tidak dapat diterima.  "Permohonan pemohon telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan," kata hakim konstitusi Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan putusan sengketa pilkada Gowa.

Gugatan sengketa Pilkada Gowa dilayangkan oleh pasangan Andi Maddusila Idjo-Jamaluddin Rusta melalui kuasa hukumnya Nasiruddin Pasigai dkk .

Nasiruddin menegaskan, seharusnya MK menolak lebih awal bila memang gugatan dianggap sudah kedalursa. "Ini sama saja menghambur-hamburkan duit. Kenapa perkara yang kami ajukan diregister bila memang sudah melewati tenggang waktu,"  tegas Nasiruddin. 

Permohonan Maddusila-Jamaluddin tidak diterima karena permohonan didaftarkan melampaui tenggat waktu yang ditentukan.

MK beralasan, permohonan didaftarkan maksimal tiga hari setelah penerimaan berita acara rekap. Maka, ketika berita rekap diterima 28 Juni maka permohonan maksimal didaftarkan ke MK pada 1 Juli 2010. Namun, faktanya permohonan diajukan pada 7 Juli.

Nasiruddin mengaku kecewa atas keluarnya vonis tersebut. Dia mengatakan, apabila pengajuan perkara sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan tidak perlu sampai di persidangkan.

Sebelumnya, Maddusila -Jamalauddin meminta MK langsung menetapkan mereka sebagai pemenang pemilihan.  Sebab, menurut perhitungan pasangan ini memperoleh suara melampaui pasangan calon nomor empat, Ichsan Yasin Limpo-Abdul Razak Badjidu yang telah ditetapkan KPU Gowa sebagai pemenang pilkada.

Pemohon mendalilkan KPU Gowa dengan memasukkan pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan, pemilih ber-NIK ganda, dan pemilih di bawah umur, telah menggelembungkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 63.072 orang. Maka, perolehan suara Ichsan-Razak yang tadinya 184.628 harus dikurangi 63.072 menjadi cuma 121.556 suara, di bawah perolehan suara pemohon yang berjumlah 134.409.

Adapun dalam permohonan subsidernya, Maddusila-Jamaluddin meminta MK membatalkan Berita Acara KPU Gowa tentang hasil penelitian kelengkapan pasangan calon Ichsan-Abdul Razak karena ijazahnya palsu, serta mendiskualifikasi  Ichsan-Abdul Razak.

Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Gowa memperbaiki Daftar Pemilih Tetap dan mengulang pemilihan umum. (Sumber: Tribun Timur.  Selasa, 27 Juli 2010)

Fotografer: 
Maysir Yulanwar
Contact Info: 
Makassar

No comments

Add your comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly. If you have a Gravatar account associated with the e-mail address you provide, it will be used to display your avatar.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd><img>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Image links with 'rel="lightbox"' in the <a> tag will appear in a Lightbox when clicked on.

More information about formatting options