
Berdagang memang tidak dilarang, asal tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
Ubi kayu yang digelar di badan jalan, di poros Gowa menuju Jembatan kembar,
terlihat 'menggemaskan'. Meski dianggap cukup mengganggu, tapi tak satu pun petugas
PP Gowa yang datang menertibkan. (Ariane Mays. 4 November 2010)
Add your comment