Societeit de Harmonie dibangun pada tahun 1896 oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Bergaya Neo Klasik, gedung yang memiliki luas bangunan dan tanah sebesar 2.339 m2 ini sedari awal dibangun untuk difungsikan sebagai gedung kesenian. Terletak di Jl. Prins Hwrid (kini Jl. Riburane No.15), gedung ini berdenah berbentuk huruf L, dilengkapi sebuah menara dengan atap berbentuk kubah. Societeit de Harmonie dibangun untuk memenuhi kebutuhan akan tempat pertemuan, perkumpulan, pesta pertunjukan sandiwara, musik dan acara resmi lainnya yang dihadiri oleh tamu-tamu penting dan petinggi Belanda. Dengan status kepemilikan negara dan dikuasai oleh Pemprov Sulsel, Societeit de Harmonie merupakan aset peninggalan sejarah yang dilindungi undang-undang dengan nomor register 343 oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara.(V)
Data: Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara
Add your comment