Roomsch-Katholieke Kerk dibangun pada tahun 1892 oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Bergaya arsitektur medival Italia (Romawi), bangunan ini memiliki luas 560 m2 di atas lahan 3.720 m2. Berbentuk empat persegi dilengkapi dengan bangunan pastoran bagian selatannya dan di atas pintu masuk gereja terdapat lonceng. Gereja ini digunakan sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan peribadatan bagi umat Kristen Katolik, diberi nama Gereja Katolik Katedral. Sebagai peninggalan sejarah, Gereja Katolik Katedral dilindungi undang-undang dengan nomor register 374 oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara.(V)
Data: Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara
Add your comment