Sebagai sekretaris di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, Trisnode menegaskan akan menindak tegas para pemasang reklame di zona terlarang. Sanksi tegas itu diharapkan sebagai efek jera kepada para pengusaha yang tak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan. “Sanksinya bisa pidana dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp5 juta,” papar mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ini. (Sindo, 7 Maret 2010). Adapun zona terlarang yang dimaksud adalah Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, H Bau, Pasar Ikan, Ujung Pandang, dan Riburane. Sementara jenis reklame yang dimaksud, yakni umbul-umbul, spanduk, baliho, dan banner.
Kedengarannya memang luar biasa: Akan menindak tegas! Untuk efek jera!
Kenyataannya? Kosong! NOL BESAR!!
Coba lihat gambar di bawah ini. Baliho bergambar IASMO berdiri gagah di zona terlarang. Lokasinya tidak main-main, di Jalan kelas satu Makassar, Jalan Penghibur, persis berhadapan dengan rumah jabatan wali kota.

Pak Tris, bagaimana? Mana ketegasan Anda? Inikah efek jera yang Anda maksud? Kenapa? Anda takut bertindak?

Satu pelanggaran akan menjadi contoh bagi para pelanggar lainnya. Tidak lama kemudian, di samping Baliho IASMO berdiri baliho lain. Ternyata pelanggaran baliho IASMO, menjadi kesempatan emas untuk melanggar-ria di tempat yang sama. Tidak ada alasan untuk tidak memasang di lokasi itu, bukan? Pemkot saja pasang. Kenyataan sederhana ini menjelaskan dengan sendirinya, bagaimana ‘watak’ pemerintahan di bawah kendali Ilham. Di Makassar Peraturan dibuat untuk (senyata-nyatanya) dilanggar.

Ilham tidak melihat baliho ini? Omong kosong! Ini di depan rumahnya! Setiap ke kantor ia melewati jalan ini. Baik, anggaplah Aco tidak melihatnya. Sekarang VERSI memberitahu:
“Pak Wali, ada baliho yang terpasang di zona terlarang, di depan rumah jabatan Anda”. “Lalu?”

“Tolong, Pak, sebagai warga biasa, kami malu. “Pelanggaran-pelanggaran sudah mensesaki Makassar. Sudah semacam tontonan, saking banyaknya pelanggaran bertebaran. Sekali lagi kami malu, Pak. Anda masih punya malu-kan?”

O iya, untuk Pak Trisnode, kami masih menunggu ketegasan dari Anda. “Tegas pada diri sendiri untuk tidak (lagi) menjadi pengecut!” [V]
Lokasi : Jl. Penghibur
Naskah : M. Yulanwar
Add your comment