Feedback

galeri

  •  

(Lagi) Baliho Wali Kota

Sebagai sekretaris di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, Trisnode menegaskan akan menindak tegas para pemasang reklame di zona terlarang. Sanksi tegas itu diharapkan sebagai efek jera kepada para pengusaha yang tak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan. “Sanksinya bisa pidana dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp5 juta,” papar mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ini. (Sindo, 7 Maret 2010). Adapun zona terlarang yang dimaksud adalah Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, H Bau, Pasar Ikan, Ujung Pandang, dan Riburane. Sementara jenis reklame yang dimaksud, yakni umbul-umbul, spanduk, baliho, dan banner.

Kedengarannya memang luar biasa: Akan menindak tegas! Untuk efek jera!

Kenyataannya? Kosong! NOL BESAR!!
Coba lihat gambar di bawah ini. Baliho bergambar IASMO berdiri gagah di zona terlarang. Lokasinya tidak main-main, di Jalan kelas satu Makassar, Jalan Penghibur, persis berhadapan dengan rumah jabatan wali kota.

Baliho bergambar Wali Kota Ilham dan wakilnya, Supomo. Berada di Zona terlarang. (Tanggal: 19 Mei 2010. Foto: M. Yulanwar)
Baliho bergambar Wali Kota Ilham dan wakilnya, Supomo. Berada di Zona terlarang. (Tanggal: 19 Mei 2010. Foto: M. Yulanwar)

 


Pak Tris, bagaimana? Mana ketegasan Anda? Inikah efek jera yang Anda maksud? Kenapa? Anda takut bertindak?

6 Hari kemudian, bertambah satu baliho lagi. "Mau menyalahkan siapa?" (Tanggal: 25 Mei 2010. Foto: M. Yulanwar)
6 Hari kemudian, bertambah satu baliho lagi. "Mau menyalahkan siapa?" (Tanggal: 25 Mei 2010. Foto: M. Yulanwar)

 


Satu pelanggaran akan menjadi contoh bagi para pelanggar lainnya. Tidak lama kemudian, di samping Baliho IASMO berdiri baliho lain. Ternyata pelanggaran baliho IASMO, menjadi kesempatan emas untuk melanggar-ria di tempat yang sama.  Tidak ada alasan untuk tidak memasang di lokasi itu, bukan? Pemkot saja pasang. Kenyataan sederhana ini menjelaskan dengan sendirinya, bagaimana ‘watak’ pemerintahan di bawah kendali Ilham.  Di Makassar Peraturan dibuat untuk (senyata-nyatanya) dilanggar.

Tepat berhadapan dengan rumah jabatan wali kota. "Masak Ilham tidak tahu?" (Tanggal: 25 Mei 2010. Foto: M. Yulanwar)
Tepat berhadapan dengan rumah jabatan wali kota. "Masak Ilham tidak tahu?" (Tanggal: 25 Mei 2010. Foto: M. Yulanwar)

 


Ilham tidak melihat baliho ini? Omong kosong! Ini di depan rumahnya! Setiap ke kantor ia melewati jalan ini. Baik, anggaplah Aco tidak melihatnya.  Sekarang VERSI memberitahu:

“Pak Wali, ada baliho yang terpasang di zona terlarang, di depan rumah jabatan Anda”. “Lalu?”

Baliho baru muncul lagi. Gambarnya Pak Wali (Topi kuning) terpasang pula. "Kebal aturan atau bebal diatur?" (Tanggal: 2 Juni 2010. Foto: M. Yulanwar)
Baliho baru muncul lagi. Gambarnya Pak Wali (Topi kuning) terpasang pula. "Kebal aturan atau bebal diatur?" (Tanggal: 2 Juni 2010. Foto: M. Yulanwar)

 


“Tolong, Pak, sebagai warga biasa, kami malu. “Pelanggaran-pelanggaran sudah mensesaki Makassar. Sudah semacam tontonan, saking banyaknya pelanggaran bertebaran. Sekali lagi kami malu, Pak. Anda masih punya malu-kan?”  

Sangat mengganggu keindahan kota. "Pemkot saja melanggar aturan, mengapa kita harus taat?" (Tanggal: 2 Juni 2010. Foto: M. Yulanwar)
Sangat mengganggu keindahan kota. "Pemkot saja melanggar aturan, mengapa kita harus taat?" (Tanggal: 2 Juni 2010. Foto: M. Yulanwar)

 


O iya, untuk Pak Trisnode, kami masih menunggu ketegasan dari Anda. “Tegas pada diri sendiri untuk tidak (lagi) menjadi pengecut!” [V]
 

"Pak Wali, kami malu. Anda masih punya malu-kan?” (Tanggal: 2 Juni 2010. Foto: M. Yulanwar)
"Pak Wali, kami malu. Anda masih punya malu-kan?” (Tanggal: 2 Juni 2010. Foto: M. Yulanwar)
 

 

   
Lokasi : Jl. Penghibur
Naskah : M. Yulanwar

Fotografer: 
M. Yulanwar
Contact Info: 
Makassar

No comments

Add your comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly. If you have a Gravatar account associated with the e-mail address you provide, it will be used to display your avatar.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd><img>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Image links with 'rel="lightbox"' in the <a> tag will appear in a Lightbox when clicked on.

More information about formatting options