
Sebuah program baru kembali muncul: “Kawasan Tertib Lalu Lintas” (KTL). Resmi diluncurkan 11 Januari 2010 lalu, program serius ini adalah program gabungan dari Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar dan Pemerintah Kota Makassar. Dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman, di parkiran timur Lapangan Karebosi Makassar, KTL lainnya meliputi Jalan Haji Bau, Jalan Penghibur, Jalan Pasar Ikan, Jalan Riburane, dan Jalan Ahmad Yani.
Tujuan KTL?
“Program ini diorbitkan dalam rangka membina pengguna kendaraan dalam menaati segala aturan di jalan,” ungkap Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polwiltabes Makassar, Komisaris Polisi Cahyo Widiarso. “Sebagai langkah awal keberadaan jalur tersebut secara bertahap disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan harapan, tidak ada lagi pengguna jalan yang berperilaku salah dalam mengendarai dan menaati rambu-rambu lalu lintas,” tambah Cahyo serius. Beberapa kata di atas sengaja dipertebal, sebagai penegas apa misi program ini: “Mengajar masyarakat untuk tertib, tidak berperilaku salah, dan taat aturan”.
Kenyataannya?
Spanduk panjang nan gagah itu telah melemahkan program baik tersebut; melanggar aturan yang dibuat Pemerintah Kota Makassar sendiri. Bermaksud mengajar masyarakat agar tertib, tidak berperilaku salah dan taat aturan, malah mempraktekkan ketidaktertiban, berperilaku salah, dan melanggar aturan.
Ini jelas salah, dan pastinya tidak tertib dan melanggar aturan. Lalu?
Lokasi: Jalan Haji Bau
Tanggal: 15 Januari 2010
Foto: Ariane Mays
Add your comment