De Protestante Kerk (Gereja Protestan Immanuel) dibangun pada tahun 1885 oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Bergaya arsitektur gotik klasik, gereja ini memiliki luas bangunan 600 m2 di atas lahan sebesar 3.428 m2. Berbentuk simetris. Di atas pintu masuk dilengkapi menara lonceng yang tinggi dan runcing menyerupai gaya klasik gotik. Gereja ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan akan tempat peribadatan bagi umat Kristen Protestan di luar kastel. Dipugar pada tahun 1992 dan 1999, gereja ini berstatus pemilikan oleh Yayasan GPIB. Sebagai peninggalan sejarah, Gereja Protestan Immanuel dilindungi undang-undang dengan nomor register 322 oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara.
Data: Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara
Add your comment