PERHATIAN. DILARANG MEMASANG SPANDUK, UMBUL2, BALIHO POSTER & SEJENISNYA DI LOKASI INI. Begitu isi pengumuman yang tertulis pada papan bicara. Tertanda PEMKOT MAKASSAR bercat merah.
Sementara sebuah baliho ukuran sedang ‘dengan gagah’ terpasang 2 meteran dari situ. Pemandangan seperti ini sangat lazim dijumpai di Makassar. Jangan salahkan masyarakat, jika mereka ogah patuh pada aturan yang dihimbau Pemkot. Wali kotanya saja tidak beres menjalankan aturan, bagaimana mau menghimbau masyarakat. Buktinya? Lihat saja foto ini.
Polisi? Sama saja.
Inikah realitas hukum di Makassar? Nampaknya begitu. Bagus di atas kertas, tapi pelaksanaan nol besar. Disiplin pada aturan bisa diukur dari hal yang sepele. Kalau yang kasat mata seperti ini saja pemerintah masih sering gagal untuk disiplin dan melanggar, bagaimana dengan yang tersembunyi. Sangat sulit diterima oleh akal sehat.
“Pak wali, apa ndak malu melihat ini?”
Lokasi : Jl. Haji Bau
Tanggal : 27 Mei 2010
Naskah : M. Yulanwar
Add your comment