Feedback

artikel

Khairil Anas   •     •  

Nelayan Mariso: Venezia van Makassar yang Ditulikan Pemerintah

Keindahan dan keaslian kota sedikit banyaknya bisa terlindungi dari visi misi Kota Makassar yang antara lain menguatkan kembali semangat bahari sebagai kota yang tumbuh, berjaya dan modern di pesisir pantai.

Nelayan Mariso-Makassar. Bertahan di ketulian penguasa.
Nelayan Mariso-Makassar. Bertahan di ketulian penguasa.

 


Mariso adalah salah satu keaslian dan keindahan yang dimiliki Makassar. Berdampingan dengan Kecamatan Ujungpandang yang di dalamnya terbentang Pantai Losari, proyek Central Point of Indonesia (CPI), infrastruktur yang lebih dari memadai, beserta gedung-gedung penunjang yang mentereng, menjadikan kecamatan ini primadona di Kota Makassar; titik sentral utama pengembangan kecamatan lain –yang sangat menjanjikan- seperti Barombong, dan itu tadi, Mariso.

 

Secuil Makassar bernama Mariso pesisir, seolah terenggut begitu saja dari para nelayan, hanya karena mereka nelayan tradisional –kelas ekonomi yang menurut paham kapitalis yang sangat diminati penguasa adalah kelas ekonomi rendah, yang dipandang sebelah mata



Terbaca nyaris seperti bahasa Italia Mario –ungkapan origin bahasa Roman yang kerap diberikan kepada nama laki-laki keluarga Romawi, Mariso adalah kecamatan yang (meskipun tidak mayoritas) dihuni nelayan Makassar yang puluhan tahun, sejak Makassar dimekarkan di jaman Patompo, mencari nafkah dengan ‘memetik’ ikan di laut yang terhampar luas di depan kota ini.


Deru mesin berat saat menimbun perairan nelayan Mariso.
Deru mesin berat saat menimbun perairan nelayan Mariso.

 

 

Rumah para nelayan itu menghadap ke laut lepas, bersisian dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali yang sudah tergolong tua. Terlintas nampak kumuh, namun mereka bisa disuluh untuk hidup lebih tertata. Merekalah wajah Makassar yang sebenarnya, kota yang oleh Ilham Arief Sirajudin dengan bangga dan lantang menyebutnya sebagai water front city, di depan forum-forum internasional, dalam kapasitasnya sebagai wali kota.

Mariso, terkhusus kampung nelayan yang masih terlihat eksotis dan khas sebagai ciri kota pantai, dapat dijadikan aset tersendiri bagi pengembangan pariwisata Kota Makassar. Yang dibutuhkan adalah sentuhan kreatif, inovatif, dan kemauan pemerintah yang tulus atas apa yang disebut pemberdayaan masyarakat kecil (nelayan) –yang memiliki hak yang sama dalam hal perhatian dan menikmati pembangunan Kota Makassar.   

Sayangnya, itu jauh dari harapan masyarakat. Jauh dari ekspektasi siapapun dalam makna yang sesungguhnya, tentang pembangunan kota berdasarkan visi-misi kota yang lahir dari pantai. Atas nama ‘Slogan Palsu’ yaitu “Makassar Menuju Kota Dunia” yang dilabeli dengan kata modernisasi, perairan yang berada di ‘halaman depan’ rumah warga nelayan terancam tertimbun.

Perahu-perahu mereka kini tak lagi leluasa. Tanah timbunan ‘mafia tanah’ semakin jauh menjorok menimbun lahan air mereka. Sebuah tindakan yang tak mungkin berani jika tanpa restu penguasa. Secuil Makassar bernama Mariso pesisir, seolah terenggut begitu saja dari para nelayan, hanya karena mereka nelayan tradisional –kelas ekonomi yang menurut paham kapitalis yang sangat diminati penguasa adalah kelas ekonomi rendah, yang dipandang sebelah mata.

Mafia tanah dapat mengubah segalanya. Dan penguasa mengamininya. 


Reklamasi yang dianggap ilegal itu. Hendak menutup akses jalan perahu-perahu nelayan ke TPI. Siapa di belakangnya?
Reklamasi yang dianggap ilegal itu. Hendak menutup akses jalan perahu-perahu nelayan ke TPI. Siapa di belakangnya?
 

 

Protes Penimbunan Ilegal
Abidin (32 tahun) baru saja selesai membuka dan mempersiapkan lapak tempatnya menggelar dagangannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali ketika majalahversi menemuinya pada shubuh dini hari, pertengahan Oktober 2011 lalu. Sudah menjadi rutinitas, bila sejak pagi buta Abidin dan ratusan warga Rajawali telah memulai kesibukannya di TPI. Jangan membayangkan lapak Abidin berupa kios yang berbentuk gardu permanen, tapi lapak yang dimaksud hanya sebuah meja reot yang dilapisi terpal plastik seadanya; warga lainpun menggunakan model yang sama.

Pasar Ikan Rajawali merupakan salah satu dari tempat pelelangan ikan yang sejak tahun 1970-an sampai sekarang menjadi pemasok kebutuhan ikan segar untuk masyarakat Makassar. Semenjak itu pula pantai ini dikenal sebagai lokasi perkampungan nelayan. Namun semenjak kawasan Metro Tanjung Bunga dikembangkan, keberadaan tempat pelelangan (Lidah Makassar menyebutnya “Lelong”) ini semakin terpinggirkan. Wilayah mereka sedikit demi sedikit dipersempit oleh tanah reklamasi.

Warga menjerit. Mata pencaharian mereka sebagai nelayan terancam, sebab lahan mereka terancam digusur. Mata Pemkot Makassar tetap melihat, tapi telinga terkunci rapat. Padahal berdasarkan UU.No 31 tahun 2004, disebutkan bahwa pemerintah berkewjiban membangun dan membina sarana dan prasarana perikanan, berupa pelabuhan perikanan dan saluran irigasi tambak.


Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali –yang beratap biru. Terancam dipindahkan?
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali –yang beratap biru. Terancam dipindahkan?
 

 


Pemerintah sejak pelita II sampai sekarang telah membangun sebanyak 594 buah prasarana perikanan yang terdiri dari 33 buah pelabuhan perikanan, 561 buah pangkalan pendaratan ikan, termasuk tempat pelelangan ikan.

Tujuan utama dari pembangunan Tempat Pelelangan Ikan adalah untuk meningkatkan produktifitas nelayan seiring dengan peningkatan pendapatan, peningkatan kesejahteraan nelayan, produksi domestik bruto, devisa negara, gizi masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja terutama pemberdayaan masyarakat nelayan tanpa merusak kelestarian sumber daya perikanan yang ada.

Namun warga nelayan Mariso saat ini tengah galau menunggu dengan harap-harap cemas bagaimana penentuan nasib mereka. Ketenangan mereka mencari nafkah sebagai nelayan pencari ikan dan sebagian lagi bekerja menjual ikan seketika terusik, tatkala  Pemkot Makassar membiarkan oknum ‘mafia tanah’ menimbun perairan tempat para nelayan melintas dari laut lepas menuju tempat pelelangan ikan.

Berhembus kabar, pemerintah kota Makassar akan memindahkah lelong dari tempatnya sekarang. Rencana ini jelas memunculkan kegelisahan bagi warga nelayan dan pedagang ikan di wilayah Rajawali, Mariso dan sekitarnya. Sekretaris Syarikat Masyarakat Miskin Kota Makassar, Nisar kepada majalahVersi mengungkapkan kegelisahan warga itu sangat wajar, apalagi selama ini mereka menggantungkan hidup dari pelelangan ikan itu.

Puncak kekecewaan warga. Membakar alat berat yang biasa dipakai mereklamasi ‘laut’ mereka.
Puncak kekecewaan warga. Membakar alat berat yang biasa dipakai mereklamasi ‘laut’ mereka.
“Banyak sekali warga yang akan kehilangan pekerjaan kalau pelelangan ikan betul-betul dipindahkan. Bagaimana warga yang menjual kantong plastik, para pedagang ikan, akan bagaimana lagi mereka menyambung hidup?” katanya bertanya, lalu menerawang.

Warga jelas tidak terima. Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Laskar Merah Putih berunjukrasa ke kantor DPRD Sulsel, 14 September 2011. Mereka menumpahkan keluhannya atas  reklamasi yang dianggap ilegal itu termasuk pembangunan pesisir pantai sekitar Center Point of Indonesia (CPI) yang dilakukan oleh pengembang (developer) bernama Najmiah dan kroninya. Najmiah yang menurut beberapa sumber majalahVersi adalah orang dekat wali kota, dituding tidak memiliki amdal, dan telah merusak lingkungan. Dikomandoi Muslimin Yunus, unjuk rasa tersebut merujuk surat perintah Gubernur Sulsel bernomor 503/4027/Tarkim tanggal 11 Juli 2011 perihal pemberhentian penimbunan laut dan pembongkaran rumah panggung pada sempadan pantai yang ditujukan kepada Hj Najmiah.

Protes warga sebenarnya didahului oleh Wakil Gubernur Agus Nu’mang, yang melakukan inspeksi mendadak di awal Maret 2011. Dengan mengajak wartawan ke lokasi penimbunan yang dipersoalkan warga, wagub meminta untuk menghentikan penimbunan liar di seputar pengembangan CPI.

Himbauan wagub ternyata tak menguap begitu saja. Hubungan pemerintahan antara Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulsel dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memanas. Penghentian pengerjaan jalan lingkar mega proyek Center Point of Indonesia (CPI) dan pembangunan Siloam Hospital Tanjung Bunga, mengundang reaksi Pemprov Sulsel.


Central Point of Indonesia (CPI). Dianggap tidak sesuai masterplan Kota Makassar; rawan pencaplokan oleh mafia tanah.
Central Point of Indonesia (CPI). Dianggap tidak sesuai masterplan Kota Makassar; rawan pencaplokan oleh mafia tanah.
 

 


"Larangan apa? Yang harus dilarang itu kalau ada ilegal seperti yang disampaikan Pak Wagub soal penimbunan. Kenapa yang kebakaran jenggot tata ruang, lain yang ditegur, lain yang marah,” kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Sulsel, Syarief Burhanuddin.

Jika kita menengok ke belakang lagi, desakan penghentian pengerjaan CPI bukanlah kali pertaman dilakukan pemkot. Tahun 2010 lalu, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga mendesak penghentian pengerjaan proyek prestisius Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo itu karena dinilai tidak sesuai master plan. Desakan itu hanya beberapa hari berselang pasca surat Syahrul ke Ilham yang mempertanyakan pengaplingan laut di Losari. Syahrul meminta pemkot menata pemanfaatan lahan terutama garapan warga. 

Siapa Memberi Izin?
Namun Pemkot Makassar dan kalangan wakil rakyat kota ini sedang asik berpragmatis dan menulikan diri. Protes warga tidak digubris.

Kampung nelayan Mariso dan ‘halaman laut’ yang masih luas.
Kampung nelayan Mariso dan ‘halaman laut’ yang masih luas.
Kekecewan warga pun akhirnya memuncak menjadi kemarahan. Alat berat yang biasanya dipakai untuk menimbun perairan tempat nelayan melajukan perahunya, mereka bakar. Tindakan ini efektif. Reklamasi itu pun berhenti. Sisa laut yang menjadi halaman belakang TPI Rajawali hampir saja berubah menjadi daratan.
Penimbunan mulai merengsek ke laut.
Penimbunan mulai merengsek ke laut.

“Kalau bukan kita yang bergerak, susah maki’. Ka tidak adami yang diharap bisa membela kepentingannya rakyat. Itu anggota dewan sibuk semuaji dengan urusannya sendiri,” keluh Abidin.

Hasilnya sekarang. Nelayan diminta mengalah oleh pengusaha yang dibekingi penguasa.
Hasilnya sekarang. Nelayan diminta mengalah oleh pengusaha yang dibekingi penguasa.
Warga yang tergabung dalam aliansi lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, pedagang, nelayan dan masyarakat pesisir Pantai Losari menolak kegiatan penimbunan dan pembangunan laut. Sekertaris Syarikat Rakyat Miskin Kota Makassar, Nisar kepada mejalahVersi mengatakan, penimbunan   pantai tersebut tidak disertai Amdal dan belum mendapat persetujuan seluruh  komponen masyarakat.

“Wajar saja warga melakukan perlawanan terhadap penimbunan laut, karena selain hal itu merusak ekosistem laut juga belum disertai kajian Amdal,” katanya. Warga minta reklamasi atau penimbunan pantai yang liar yang sementara ini tidak diketahui dasarnya ditertibkan, karena penimbunan itu menutup jalan nelayan dari TPI ke laut yang ada di belakang TPI Rajawali.
 

Kita lihat saja nanti, bagaimana nasib sesungguhnya kampung nelayan Mariso. Sebab kenyataan kemajuan kota ini telah memberikan kita pelajaran bahwa, penguasa memang senang  menata (R)uang kota ini; menatanya dengan tanpa huruf R


Bila kita cermati, pembangunan Kota Makassar selama ini ternyata bertumpu di sekitar kota lama –kota yang menggunakan tata ruang masa kolonial ketika penduduk kota kala itu masih berjumlah ratusan ribu yang bermukin dari garis pantai Pelabuhan Makassar hingga ke sekitar Jalan Veteran. Bisa dikatakan bahwa terjadi ketidakadilan (pemerataan) dalam hal pengembangan dan pembangunan Kota Makassar.

Andai saja Pemkot Makassar melakukan pemerataan pembangunan tentu tidak ada warga yang tergusur seperti yang dialami di Mariso. Andai saja pemerataan pembangunan fisik ini dilakukan, tentu warga yang bermukim di wilayah Kecamatan Tallo, misalnya, juga dapat menikmati kemajuan pembangunan.

Perahu-perahu yang ditambatkan di kampung nelayan Mariso.
Perahu-perahu yang ditambatkan di kampung nelayan Mariso.
Meskipun sementara dihentikan, namun Pemerintah Makassar tetap ngotot untuk melakukan penimbunan di tengah jeritan keresahan warga. Padahal Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu'mang melalui suratnya yang tertanggal 11 Juli 2011 menginstruksikan penghentian timbunan laut dan pembongkaran rumah panggung di sempadan pantai.

Surat tersebut didasari Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/1999 tentang izin lokasi, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 85/ 2002 tentang pedoman pelaksanaan upaya pantau lingkungan, keputusan Gubernur Sulsel tentang penetapan kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan masterplan CPI yang ditandatangani Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar.

Warga pun bertanya, “Lalu siapa yang memberi izin penimbunan lahan?”  Barangkali memang sudah saatnya pihak kepolisian dan kejaksaan turun untuk mempertanyakan izin penimbunan kepada lurah, camat dan pihak terkait lainnya.

Koordinator Betel Law Investigation, Djamal KM berpendapat, kasus ini sudah saatnya ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut masalah penimbunan dan penerbitan sertifikat. "Kami akan minta Kejati memerintahkan penghentian sementara  proyek itu dan semua aktifitas kerja di atas tanah penimbunan," katanya.

Nasib TPI Rajawali

Sementara itu kesimpangsiuran mengenai rencana pemindahan TPI-Rajawali sedikit terjawab ketika majalahVersi berkesempatan menemui kepala UPTD TPI-Rajawali, Firman. Menurutnya tidak benar jika ada rencana pemindahan tempat pelelangan ikan, bahkan ke depan, TPI-Rajawali akan dikelola secara professional. “Mulai tahun ini, tempat pelelangan ikan Rajawali akan dijadikan pasar ikan higienis. Fasilitas TPI akan diperbaiki sebelum menjadi salah satu pasar ikan higienis di Kawasan Timur Indonesia,” ungkap Firman.


Kampung nelayan Mariso. Bayangkan jika di depan rumah-rumah itu berjejer perahu-perahu nelayan. Bayangkan pula, jika timbunan tanah itu terus merayap dan menutupi sisa laut itu.
Kampung nelayan Mariso. Bayangkan jika di depan rumah-rumah itu berjejer perahu-perahu nelayan. Bayangkan pula, jika timbunan tanah itu terus merayap dan menutupi sisa laut itu.

 

 

Anggaran untuk perbaikan fasilitas TPI-Rajawali bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2011, senilai Rp8 miliar. Dengan dana sebesar itu, TPI Rajawali akan berkembang menjadi pasar ikan higienis, dengan target pendapatan Rp200 juta per tahun. 

Jadi sisa laut yang berada di halaman depan rumah warga nelayan Mariso, yang hingga sekarang dijadikan sebagai tempat menambat perahu mereka, akan tetap dibiarkan begitu. Bahkan rencananya akan digali agar lebih dalam, dan ditata menjadi lebih nyaman dan sedap dipandang mata; menyesuaikan diri dengan gerak pembangunan yang terlanjur menggeliat di sekitarnya.

Membayangkan eksotisme kota laut Venezia, Italia, di Mariso bukanlah hal yang berlebihan pemandangan macam itu bisa hadir di Makassar, jika saja pemkot menjadikan rencana-rencana di atas terbukti, membiarkan para nelayan berkembang di habitatnya sendiri (membantu mereka dengan pengadaan perahu-perahu yang lebih baik) dan menjadikan kampung mereka sebagai wisata nelayan, persis di Singapura, Thailand, atau di Venezia, Italia. Bukan sekadar retorika penyedap telinga warga saja, yang kerap dipraktekkan penguasa kota ini.

Venezia van Makassar. Kenapa tidak?
Venezia van Makassar. Kenapa tidak?

 

 

Kita lihat saja nanti, bagaimana nasib sesungguhnya kampung nelayan Mariso. Sebab kenyataan kemajuan kota ini telah memberikan kita pelajaran bahwa, penguasa memang senang  menata (R)uang kota ini; menatanya dengan tanpa huruf R. Itu sebabnya, hingga saat ini RTRW Kota Makassar belum juga selesai untuk segera dipatuhi.

Bukankah ukuran keberhasilan penguasa adalah pembangunan fisik(?) Pembangunan yang bisa dilihat dan diraba, karena hanya pembangunan model inilah modal bisa dikelola, untuk ongkos politik dan biaya-biaya perlindungan dari kejahatan yang sudah dilakukan. [V]

1 comment

yaszero's picture
yaszero wrote 23 weeks 6 days ago

bagus2 artikelnya, kritik

bagus2 artikelnya, kritik tajam buat pemerintah.. fotonya juga keren2.. salam..

Add your comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly. If you have a Gravatar account associated with the e-mail address you provide, it will be used to display your avatar.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd><img>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Image links with 'rel="lightbox"' in the <a> tag will appear in a Lightbox when clicked on.

More information about formatting options