Nazaruddin akhirnya tertangkap, setelah sebelumnya dihembuskan wacana pembubaran KPK di dalam negeri; setelah jauh sebelumnya dibiarkan melarikan diri keluar negeri. Setelah itu?
Hukuman Traficant
James A Traficant, boleh jadi tidak populer di Indonesia, apalagi Makassar, tapi tidak di Amerika Serikat, khususnya di kalangan Kongres dan pers. Pertengahan 2002 juri pengadilan Cleveland, Ohio menyatakan, anggota Kongres Ohio ini bersalah atas tuduhan suap, korupsi, dan pemerasan. Menariknya adalah, sebelum dia benar-benar divonis bersalah, anggota-anggota senior Partai Demokrat yang ia wakili sudah memintanya mengundurkan diri.
Pada sidang Kongres ke-107, yang Terhormat James A Traficant Jr, wakil dari Distrik ke-17 Kongres dari Ohio, akhirnya dipecat dari House of Representatives, untuk kemudian berhadapan dengan hukum.
Ibarat film Harry Potter edisi terakhir, tertangkapnya Nazaruddin dan kelanjutan proses hukumnya di tanah air, sungguh dinanti dengan debar-debar penasaran: “Drama seperti apalagi yang akan dipertontonkan?
“Kebaikan Anda tidak bisa memaafkan perbuatan kriminal Anda,” tegas Hakim Lesley Wells. Hakim menolak argumen Traficant bahwa pemecatan dirinya dari anggota Konggres sepekan sebelumnya sudah berarti ia cukup dihukum. “Pemecatan dari kongres barulah hukuman politis, bukan hukuman atas tindak kriminal,” ketus Hakim.
Itu di Amerika? Di Indonesia? Perihal kasus Nazaruddin, bendahara Partai Demokrat ini sampai sekarang masih aktif sebagai anggota dewan. Pengamat politik dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak), Fadjroel Rachman, bahkan memastikan Partai Demokrat hingga saat ini belum memasukkan surat pemecatan Muhammad Nazaruddin.
Koruptor Melawan
Kasus Nazaruddin adalah produk politik tingkat tinggi. Partai berkuasa bisa menjadi taruhannya, bahkan kekuasaan presiden sekalipun. Nyanyian Nazaruddin bukan hanya merembes ke banyak oknum lain, tapi bisa mengarah ke banyak kasus, dari yang sedang ditangani hingga yang belum ketahuan sama sekali. Ini jelas ‘kiamat’ kecil bagi mereka yang memiliki kaitan dengan Nazaruddin. Mereka tentu tidak tinggal diam.
Kekhawatiran masyarakat yang paling utama adalah bukan pada terorisme, tapi kepada mereka yang bersalah tapi memiliki kekuasaan dan kekuatan.
Dengan kekuasaan, pembubaran KPK cuma persoalan timing. Tinggal ‘dimainkan’ lalu mencopot undang-undangnya, selesai. Namun di sisi lain, suara lantang untuk mempertahakankan KPK terus diteriakkan. Persoalannya, dipertahankan untuk apa, dan mau menangkap siapa? Sebab “Hanya yang Bersih yang Mampu Membersihkan”.
Sebuah percakapan bertutur begini: “KPK dibubarkan? Yaa, bubarkan saja. Kenapa? Karena KPK bukan lagi memberantas korupsi, tapi memberantas pemerintah, wakil rakyat, bahkan partai. Maksudnya? Yaa, di ketiga tempat itulah bersarang para koruptor.”
Para koruptor melawan. Itu sudah terlacak lama. KPK mereka lemahkan, mereka mainkan, mereka hendak bubarkan. Apakah pembubaran itu hanya wacana atau gertak belaka? Yang pasti pembubaran itu bisa dilakukan. Dengan alasan konstitusional, KPK sudah bisa ‘ditewaskan’. Toh, pemerintah dan DPR punya wewenang untuk mencabut undang-undang yang mengatur pembentukan KPK. Tapi setelah itu? Sungguh ngeri membayangkan revolusi yang terjadi di Mesir baru-baru ini.
Unsur Etika Politik
Politik memang serba hadir. Tapi tidak semua harus diselesaikan dengan politik; membiarkan etika dan kejahatan dilebur dalam pembenaran yang disebut seni (ber)politik. Korupsi merupakan bentuk negasi terhadap etika politik. Secara luas, masalah korupsi selain bertanggung jawab pada moral dan hukum, juga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik. Mengapa korupsi harus diberantas? Tak lain karena korupsi menghancurkan tiga unsur etika politik.
Pertama, korupsi meremuk sendi-sendi hidup baik dalam kebersamaan dan untuk orang lain. Hidup baik dalam kebersamaan merupakan cita-cita kebebasan untuk menggapai keutamaan. Kedua, korupsi mengkhianati cita-cita kebebasan itu; korupsi memasung ruang lingkup tujuan hidup baik kita. Ketiga, korupsi menghalangi upaya membangun institusi-institusi yang lebih adil, sebab korupsi hakikatnya adalah monster ketidakadilan, yang gigih melawan perwujudan kesejahteraan bersama.
Pemerintah sekarang tak berdaya menumpas korupsi. Waktu berjalan, kasus demi kasus bermunculan dari internal partai berkuasa. Energi pemerintah terkuras untuk menutup rembesan aib tersebut. Dibutuhkan tak sedikit pakar untuk mengurai cara, bagaimana agar keadaan tetap mampu dikuasai penguasa. Etika politik terpaksa dilunturkan ke dalam pencitraan dan dibantu dengan berbagai pengalihan isu.
Sejak merebaknya kasus Bank Century dan beberapa kasus besar lainnya, hingga ke Nazaruddin sekarang, pemikiran masyarakat dibuat agar tidak tunggal, yakni bersatu melawan. Maka dibuatlah ranting-ranting persoalan untuk mengalihkan isu masyarakat. Macam-macam. Dari penculikan anak sampai bom buku. Dari stop film hollywood sampai pembungkaman pers dan kerusuhan jadi-jadian. Dan banyak lagi lainnya. Hal ini mudah diciptakan. Dengan alasan demi stabilisasi, namun yang dimaksud sebenarnya adalah demi menjaga ‘kekuasaanku’.
Korupsi Innocent
Tertangkapnya Nazaruddin adalah proses alamiah dari bagian skenario yang terukur. Ini adalah pertarungan para orang pintar di level atas. Persoalannya adalah terlalu banyak orang pintar di negeri ini, tapi sangat sedikit orang baik. Pertanyaan sederhana: “Adakah koruptor yang tidak pintar? Semakin pintar ia, biasanya semakin kakap dan licin. Koruptor kakap tentu tidak pernah sendiri; mereka punya banyak orang pintar di bawahnya, yang cerdas memikirkan dan mengatur segalanya agar nampak alamiah.
Ibarat film Harry Potter edisi terakhir, tertangkapnya Nazaruddin dan kelanjutan proses hukumnya di tanah air, sungguh dinanti dengan debar-debar penasaran: “Drama seperti apalagi yang akan dipertontonkan? Peristiwa apa lagi yang akan menyusul terjadi untuk mengalihkan perhatian masyarakat agar tidak berpikir tunggal untuk melawan dan turun ke jalan?” Tak mudah menebaknya memang. Namun yang pasti akan ada kejutan-kejutan baru –yang seperti biasanya, aneh tapi lucu.
Politik tetap menitikberatkan dan berangkat dari nilai-nilai moral. Tujuannya pun demikian: kekuasaan yang bermoral. Korupsi menodai sekaligus mengkhianati moral itu. Penilaian masyarakat atas kelakuan pemerintah yang korup diperlemah dengan banyak slogan dan pencitraan. Akibatnya, kerangka penafsiran masyarakat yang merupakan perangkat penilaian dibuat tidak peka lagi terhadap tatanan moral.
Masalah moralitas direduksi sedemikian rupa menjadi masalah manajemen politik belaka. Korupsi lalu tampil sebagai wajah yang innocent (serba tak bersalah); seolah hanya menjadi salah satu bagian kemampuan membuat laporan keuangan atau kemampuan melakukan transaksi tanpa meninggalkan tanda bukti, yang jika terbongkar, korupsi tidak langsung terkait dengan moralitas, namun hanya menjadi masalah lemahnya keterampilan membuat laporan keuangan yang baik. Ditambah dengan keterampilan pengacara, dan aparat hukum yang piawai mengambil peran di sisi penguasa.
Koruptor selalu tersenyum, bukan? [V]
Add your comment