SUDAH lama tulisan ini disiapkan. Tertahan beberapa hari, menunggu pembuktian kabar, pihak pemkot dan pemprov akan duduk bersama untuk menyelesaikan masalah penimbunan di depan Fort Rotterdam. Namun, solusi terbaik tak juga kunjung datang. Pemkot tetap ngotot melanjutkan penimbunan, sementara pihak pemprov ‘meradang’, ditambah penimbunan liar di lokasi CPI.
Wali kota menyalahkan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) karena dianggap tidak berkoordinasi dengan pemkot. Selain itu, akan dilakukan penataan terhadap PK5. Pertanyaannya, saat hendak melakukan pekerjaan fisik (penimbunan) di zona kawasan cagar budaya, siapa yang harus berkoordinasi terlebih dahulu, BP3 ke pemkot atau pemkot ke BP3? Kalaupun BP3 dianggap tidak berkoordinasi, apakah surat teguran yang BP3 layangkan ke pemkot (sebanyak 3 kali) haruskah tidak digubris?
Koordinasi hanya masalah komunikasi saja. Substansi sebenarnya adalah apakah penimbunan itu sesuai hukum atau tidak? Apakah sesuai karakteristik kota pesisir yang open acces dan multi use atau tidak? Apakah sesuai revitalisasi kawasan Fort Rotrerdam atau tidak? Kalau sesuai, silakan jalan terus. Tapi kalau tidak, tunggu dulu. Ada apa, kok ngotot meneruskan penimbunan.Sepanjang penimbunan itu dilakukan pengusaha, inkonsistensi dan pembohongan akan terulang kembali untuk memuluskan privatisasi atau komersialisasi

Ongkos kecurangan dan pencitraan memakan banyak biaya. ICW mencatat, partai pemenang bukan berarti partai yang bisa dipercaya, tapi partai yang memiliki dana terbanyak

Kekisruhan ini ditanggapi serius oleh pengamat hukum Irwan Muin. “Kalau memang Pak Wali yang memberikan izin dengan menerbitkan SK Walikota, maka bisa dipidanakan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” terangnya. Selain pelanggaran kedua undang-undang itu, juga bisa terjerat Undang-undang Korupsi. Apalagi, jika ada indikasi kalau lokasi yang ditimbun itu kemudian diprivatisasi tanpa melalui mekanisme hukum. Berdasarkan pasal 12 PP Nomor 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah yang menentukan bahwa tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara (Upeks, 21/3/2011).


Very High Cost
Menjawab pertanyaan ini, butuh pertanyaan lain, “Berapa besar dana yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi wali kota, dan atau gubernur?” Untuk wali kota, apakah cukup 1, 5 atau 10 milyar? Untuk gubernur, apakah cukup 20, 50 atau 100 milyar? Dari mana dana sebesar itu bisa diperoleh? Mereka yang baru maju maupun yang sedang berkuasa, keduanya disokong oleh modal dari pengusaha.
Singkatnya, penguasa sekarang berhasil membawa Makassar menjadi kota amburadul
Khusus yang sedang memerintah, dengan kekuasaannya, selain dari pengusaha, ia juga memiliki banyak sumber dana: anggaran dinas-dinas, proyek pemerintah, dan ‘perselingkuhan’ dengan legislatif dalam mengutak-atik APBD. Sebagai pengingat, lembaga terkorup masih dipegang oleh DPR(D), pemerintah, partai, dan aparat penegak hukum. Kwartet ini yang menjadikan ‘pemilihan’ menjadi lancar namun very very high cost. Ongkos kecurangan dan pencitraan memakan banyak biaya. ICW mencatat, partai pemenang bukan berarti partai yang bisa dipercaya, tapi partai yang memiliki dana terbanyak.
Kenyataan inilah yang teramat ‘sakti’ mampu mengubah wajah kota. Keluhan masyarakat sebagai apa yang disebut ‘Crying Injustice’ (ketidakadilan yang amat parah) tidak dipeduli penguasa. Penguasa dan pengusaha memiliki definisi sendiri tentang keadilan. Konsep ‘keadilan’ mereka kontradiktif dengan harapan masyarakat. Realitas keadilan menurut penguasa adalah soal pembiayaan kekuasaan, sementara pengusaha adalah soal keuntungan investasi. “Perselingkuhan’ antara penguasa dengan pengusaha ibarat jual beli; uang yang sudah diberi atau dijanjikan kepada penguasa, seharga dengan izin (nota sakti) dan jaminan pengamanan yang penguasa berikan kepada pengusaha.
Penguasa bukan tidak bisa tegas kepada pengusaha, tapi akibat apa yang dijanjikan atau sudah diberikan, itu yang menjadikannya bertekuk lutut. Intinya, “bagaimana cara mendapatkan berapa” sudah mengkristal di benak penguasa. Sementara pengusaha berpikir lebih pragmatis lagi “bagaimana cara menguasai siapa”. Sampai di sini, nampaklah siapa sebenarnya yang lebih berkuasa di kota ini (bahkan di negara ini).
Ketegasan di sebagian sisi dan pembiaran (bahkan) perlindungan di banyak kasus yang dilakukan penguasa, tidak saja menimbulkan kecurigaan tapi juga konflik horisontal maupun vertikal. Konflik dengan pemprov masalah penimbunan di depan Fort Rotterdam dan pembiaran pemkot terhadap penimbun liar di CPI adalah contoh konflik vertikal yang patut disayangkan. Termasuk masalah kafe Coffee Toffee yang berakhir pencopotan Camat Tallo.
Kenyataan ini cukup dimaklumi dengan ucapan: ‘Hanya yang bersih yang bisa membersihkan
Kasus kafe Coffee Toffee adalah satu contoh, betapa akutnya kedekatan pejabat dengan pengusaha. Sayangnya, pencopotan camat hanya diikuti oleh penutupan kafe saja, bukan dibongkar, mengingat kafe itu tidak mengantongi IMB, izin usaha dan melanggar sempadan. Bayangkan, kalau pelanggaran itu dilakukan oleh masyarakat biasa, rumahnya sudah lama dibongkar, dan kalau melawan, satpol PP sudah siap menghajar.
Sekadar catatan, pengusaha di kota ini punya kebiasaan, semakin dilarang semakin dikerjakan. Mereka tahu, kalau sudah selesai, tak mungkin dibongkar, izinnya pun pasti keluar; tak pusing pada aturan dan hukum. Kebiasaan ini telah ‘membudaya’ karena selain dekat dengan penguasa, mereka juga tahu dinas-dinas terkait pada bobrok)

Hal ini menjadikan ruang Kota Makassar tak ubahnya ‘pasar’. Pasar yang oleh penguasa dijalankan dengan model kapitalism: meminimkan toleransi terhadap kaum kecil untuk berperan. Diizinkannya mini market ‘menyerbu’ Makassar adalah contoh kecil di kota ini. Tempat-tempat strategis dikuasai pengusaha bermodal besar, dibiarkan begitu saja: silakan pilih mana suka. Masalah aturan dan hukum gampang diatur, asal uang lancar, pemerintah bisa pasang badan. Secarik kertas ‘Keterangan Peruntukan Lahan’ (KPL) yang sarat koruptif, menjadi hal yang biasa.
Lalu apakah peran pengusaha (swasta) tidak dibutuhkan? Sangat dibutuhkan. Cuma menyedihkan, melihat cara penguasa mengelola kota dengan gaya liberalnya, dengan mesin pemerintahan yang koruptif.
Sekadar membandingkan, Singapura menganut perekonomian bebas, dan surga bagi swasta. Meskipun demikian pemerintah Singapura memiliki, menguasai, dan mengatur lahan (kotanya) dan sumber daya modalnya dengan tanggung jawab, tegas dan sangat bersih dari KKN. Itu dilakukan untuk meminimalisasi pengaruh swasta yang hanya berhitung untung atau keputusan investasi bisnis semata. Pemerintah Singapura sangat memperhatikan profitabilitas bisnis swasta, namun di atas itu, sangat mengedepankan kesejahteraan umum masyarakatnya. Apakah perbandingan ini terlalu jauh? Baik, coba lihat Jogja atau Solo.
Di Makassar jelas berbeda. Sang penguasa pikirannya cuma bagaimana agar pembangunan fisik ramai. Selain mendapat fulus, ia juga bisa mengkatrol citranya, sesuai arahan lembaga survey yang dibayarnya. Penguasa menganggap dengan cara ini, ekonomi Makassar dapat meningkat. Ia lupa, cara ini rapuh, boros, mahal, dan tidak manusiawi. Padahal setiap wali kota (harus) tahu, ia dipilih untuk menciptakan kota senyaman mungkin bagi masyarakatnya untuk hidup.
“Perkembangan sebuah kota tidak bisa hanya dilihat dari perkembangan ekonomi. Kota masa depan yang berkualitas berkaitan erat dengan rekonsiliasi manusia dengan lingkungannya,” ungkap perancang kota sekaligus wali kota Curitiba, Jaime Lerner.
Sampai di sini, muncul pertanyaan: apakah benar suatu rancangan bangunan besar di kota ini adalah murni untuk rakyat? Betulkah lahan perkotaan yang bermanfaat bagi rakyat dapat digantikan dengan fasilitas yang tidak benar-benar murni untuk rakyat? Pengalaman kita-lah yang bisa menjawabnya. Ruang terbuka hijau (RTH) sebagai syarat kota sehat dan berkelanjutan sudah sangat langka di kota ini.
“Memimpin dan merencanakan tata ruang kota harus dimulai dengan satu pertanyaan serius: ‘Dimana kita tidak boleh membangun? Bukan sebaliknya!’” tegas Lerner. Ini senafas dengan apa yang ditegaskan bos Apple, Steve Jobs, bahwa “Keputusan-keputusan terpenting yang saya ambil bukanlah hal-hal yang saya lakukan, tapi apa yang saya putuskan untuk tidak dilakukan.”
Jauh berbeda di Makassar. Di sini, apa yang tidak patut dibangun, dipaksakan. Amdal disepelekan. Asal membangun. Tak peduli saran, aturan bahkan hukum sekalipun; semua keputusan harus dijalankan. Akibatnya, Makassar tumbuh berpenyakitan: semrawut, macet dimana-mana, kotor, rawan kekerasan, polutif dan tidak nyaman dihuni. 80% ruas jalan di Makassar dipakai untuk lahan parkir. Daerah pemukiman ditumbuhi ruko. Gudang dalam kota jadi ‘sapi perahan’. Pembagian wilayah menjadi mainan. Singkatnya, penguasa sekarang berhasil membawa Makassar menjadi kota amburadul. Nyaris tak ada pembangunan yang tidak bermasalah.
Terkorup ke Empat
Pemerintahan di bawah penguasa jenis ini tak akan pernah efektif. Evaluasi terhadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilakukan nyaris tiap semester (dan tanpa hasil) menjadi ukuran betapa ‘ambruk’-nya pemerintahan sekarang. Sekadar mengingatkan, bagaimana mirisnya video KPK yang merekam praktek pungli di beberapa instansi pelayanan publik di Makassar.

Tak heran, Makassar di HUT-nya yang ke-403, ‘dihadiahi’ predikat kota terkorup keempat se-Indonesia (2010) oleh Transparency International Indonesia (TII), ‘naik’ peringkat yang sebelumnya (2009) berada di urutan 33 terkorup dari 50 kota.
‘Hebatnya’, penguasa ini ‘membela’ para pejabatnya meskipun sudah tersangka (Fajar, 24/1/2011), dan berada di pusaran para tersangka (Fajar, 26/1/2011). Kenyataan ini cukup dimaklumi dengan ucapan: “Hanya yang bersih yang bisa membersihkan”. Lalu, inikah yang menjadi landasan untuk “Makassar menuju kota dunia”, dan “Makassar Great Expectation”(?) “Propaganda tidak menipu orang, justru membantu mereka untuk menipu diri mereka sendiri”, jawab penulis Amerika Eric Hoffer.
“Sekarang, pemerintah hanya bisa bergelut dari janji ke janji, isu ke isu, dan skandal ke skandal,” kata Ketum Nasdem Surya Paloh. Penguasa tahu betul, disaat ia melakukan kejahatan, ia juga harus piawai menyembunyikan kejahatannya.
Sampai kapan? [V]
Nice Wacana Daeng, SELAMATKAN
Nice Wacana Daeng, SELAMATKAN MAKASSARTA'
Add your comment