Akhir tahun 2010, masyarakat Sulawesi Selatan dikagetkan oleh pemberitaan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh pengelola sebuah Panti Asuhan. Sebanyak 20 anak penghuni Panti Auliah yang terletak di Sungguminasa, Gowa, didampingi oleh Ketua Yayasannya mendatangi Kantor Polisi, LPA Sulawesi Selatan, YLBHI Makassar, dan DPRD Gowa mengadukan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh pengelola Panti Asuhan Auliah.
Kekerasan terhadap anak di Panti Asuhan bukanlah sesuatu yang baru. Sejak tahun 2006-2010, LPA Sulawesi Selatan menerima 5 kasus terkait dengan kekerasan terhadap anak di Panti Asuhan yang semuanya dilakukan oleh pengelola. Tentu juga banyak hal positif di Panti Asuhan yang perlu juga diberitakan agar menjadi pembelajaran bagi panti-panti yang buruk.
Adalah lebih strategis bila anak-anak yang diasuh di panti berasal dari lingkungan terdekat panti, sehingga memudahkan anak-anak tersebut kembali atau dikembalikan ke keluarganya
Tulisan ini tidak bermakud membahas Panti Asuhan dan Kekerasan, tetapi mengajukan beberapa pikiran mengenai pengasuhan anak, dan Panti Asuhan adalah salah satunya. Panti Asuhan telah menjadi bagian penting dari sistem pengasuhan alternatif anak selama ini.
Jangan Memisahkan Anak dari Keluarga
Dalam banyak kasus, seorang anak tidak bisa diasuh oleh orangtua kandungnya karena berbagai sebab. Karena itu, harus ada pengasuhan di luar orangtuanya, baik oleh keluarga besar atau keluarga inti (keluarga batih), tetangga, orang tua asuh, maupun panti sebagai tempat terakhir.
Keluarga terdekat dari seorang anak, baik dari garis ibu maupun ayah, harus menjadi pihak yang paling awal mengambil alih pengasuhan (pasal 26 ayat (2) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak), dengan atau tanpa bantuan negara (pekerja sosial atau Dinas Sosial). Jika diperlukan negara dapat menilai keluarga terdekat dan paling tepat mengambil alih pengasuhan anak tersebut.
Keluarga terdekat anak adalah pihak yang paling pertama mengambil alih pengasuhan, bahkan dapat mengajukan ke Pengadilan agar kuasa asuh anak dicabut dari orangtuanya, jika orangtua dianggap tidak layak mengasuh seorang anak (pasal 30 dan 31 UU Perlindungan Anak).
Jika tidak ada keluarga terdekat yang layak menjadi pengasuh seorang anak, pengasuhan dapat diserahkan kepada tetangga ataupun orang tua asuh. Tetangga menjadi salah satu pilihan, karena secara sosial-budaya, anak telah tumbuh bersama dengan tetangganya, sehingga anak tidak membutuhkan adaptasi lagi pada lingkungan baru tersebut. Jika tetangga pun dianggap tidak layak mengasuh anak tersebut, maka anak dapat diasuh oleh pengasuh yang lain, yang tentunya sudah merupakan orang-orang jauh dan tidak ada hubungan keluarga dan ketetanggan dengan anak.
Tentu prosedur pengasuhan atau pengangkatan anak harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan ditetapkan oleh Pengadilan. Dan yang paling penting dari semua itu, adalah mendengar aspirasi anak (sesuai dengan perkembangannya) dan kepentingan terbaik untuk anak.
Suara Anak dan Kepentingan Terbaik Anak
Ketika seorang anak harus ”dicabut” dari orang tua atau keluarganya dan menjalani kehidupan baru, maka suara anak dan kepentingan terbaik anak harus diperhatikan dan diutamakan. Suara anak (sesuai perkembangannya) harus selalu didengar oleh semua pihak yang terlibat dalam proses. Anak harus diberi pandangan, tapi suara anak harus menjadi bagian dari proses.
Pandangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses adalah demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child). Kepentingan orang dewasa, individu, dan lembaga harus dikesampingkan. Dan hanya dengan mendengar dan memberi kesempatan kepada anak untuk memberikan pendapat, maka kepentingan terbaik anak dapat dipenuhi.
Partisipasi anak dalam memberikan pendapat dan kepentingan terbaik bagi adalah dua prinsip dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dua prinsip lainnya, yaitu non-diskriminasi dan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, juga harus menjadi bagian dari prinsip yang dipegang oleh pihak-pihak dalam proses pengasuhan seorang anak.
Memperkuat Keluarga
Selama ini, terutama di kota, ketika seorang anak tidak dapat diasuh oleh orangtuanya karena berbagai sebab, panti menjadi pilihan pertama penempatan anak tersebut. Pemisahan anak dari orangtua dan keluarga pun menjadi sesuatu yang lumrah dan biasa saja. Pengurus panti pun serta merta menerima semua anak yang didatangkan oleh berbagai pihak.
Karenanya ada orangtua dan keluarga yang menganggap panti sebagai tempat untuk memindahkan beban dan tanggungjawabnya, terutama keluarga dengan banyak anak. Padahal mereka mempunyai kemampuan mendidik dan mengasuh anak-anak tersebut. Pihak panti dengan senang hati menerima beban dan tanggung jawab dari orangtua dan keluarga.
Tapi mencegah penempatan anak di panti pun juga tidak tepat, karena memang sebagian keluarga tidak layak mengasuh anaknya. Keluarga yang di dalamnya terdapat pemabuk, pemakai narkoba dan pelaku kekerasan, tentu tidak layak untuk perkembangan seorang anak.
Demikian pula keluarga miskin yang di dalamnya terdiri dari pemabuk, pemakai narkoba, dan pelaku kekerasan. Anak-anak yang berada di lingkungan seperti ini memungkinkan untuk ditarik dari keluarganya.
Keluarga yang tidak mempunyai kemampuan mengasuh dan mendidik anaknya, secara ekonomi dan sosial-budaya, maka keluarga tersebut yang harus diperkuat-diberdayakan. Seringkali kali mereka terlalu muda untuk menjadi orangtua bagi anaknya, sehingga anak menjadi beban bagi mereka.
Pada kasus-kasus ABH (anak berhadapan dengan hukum), anak-anak yang selesai menjalani hukuman atau ABH yang didiversi atau direstorasi (restorative justice) pun tidak akan menjadi baik, bahkan melakukan pidana lagi, karena kembali ke dalam keluarga atau lingkungan yang sama.
Penguatan-pemberdayaan keluarga menjadi penting untuk membuat lingkungan keluarga menjadi kondusif bagi tumbuhnya anak-anak. Program-program yang menyentuh langsung keluarga dan anak mesti terus diperkuat, karena jika tidak berhasil memperkuat keluarga itu, setidaknya ”menyelamatkan” anak di dalam keluarga tersebut. Terkait pendidikan, minimal menahan anak-anak lebih lama di bangku sekolah, sehingga tidak menikah terlalu muda dan meningkatkan kualitas anak-anak tersebut.
Panti, Pilihan Terakhir
Panti (Asuhan) adalah salah satu pilihan dalam pengasuhan alternatif (alternative care). Namun demikian, panti seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam pengasuhan alternatif. Dengan menempatkan panti pada tahap yang paling akhir, maka terdapat sejumlah pilihan untuk mengintervensi dan menyiapkan orangtua, keluarga, dan lingkungan anak.
Jika pun nanti panti dijadikan tempat untuk pengasuhan alternatif, maka anak harus disiapkan agar sewaktu-waktu dikembalikan kepada orangtua atau keluarganya. Dengan cara itu, panti tidak menjadi tempat pengasuhan permanen bagi seorang anak hingga mencapai dewasa muda (18 tahun).
Adalah lebih strategis bila anak-anak yang diasuh di panti berasal dari lingkungan terdekat panti, sehingga memudahkan anak-anak tersebut kembali atau dikembalikan ke keluarganya. Kecuali, ada alasan lain yang mengharuskan seorang anak harus diajuhkan dari orangtua dan keluarganya.
Jika panti benar-benar dijadikan pilihan terakhir, maka beban panti tidak seberat seperti sekarang. Di mana panti tidak mampu menampung jumlah anak, karena hampir semua anak yang harus dipisahkan dari orangtuanya langsung diserahkan ke panti. Beberapa panti yang bagus pun tidak mampu melakukan pengasuhan sesuai dengan standar-standar hak anak, karena jumlah anak yang berlebihan di dalam panti.
Menjadikan panti sebagai pilihan terakhir dalam pengasuhan alternatif, bukan berarti menafikan dan meragukan kemampuan pengasuhan anak dan pengelolaan panti, tetapi lebih pada mendorong dan mengintervensi masyarakat untuk menciptakan lingkungan dan kultur yang lebih ramah terhadap anak. Mendorong semua anak ke panti sama saja dengan melepaskan tanggung jawab keluarga, tetangga, dan masyarakat (di sekitar anak), dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak. [V]
Add your comment