Feedback

artikel

  •  

Menagih Janji Pendidikan Gratis

Kasman Dg. Matutu - Member of Bureaucratic Reform Institute, Makassar

PENDIDIKAN adalah masalah utama dan sangat penting bagi umat manusia, begitupun dengan suatu bangsa termasuk bangsa Indonesia tentunya. Bahkan Budi Setiawan pernah mengungkapkan bahwa tak ada satu bangsa pun di dunia yang maju dengan mengabaikan pendidikan.

Menagih Janji Pendidikan Gratis
Menagih Janji Pendidikan Gratis
 



Bagi Budi, pendidikan merupakan proses pembentukan pengetahuan, nilai, dan kemanusiaan untuk kemudian hari menjadi faktor penentu wajah peradaban suatu bangsa. Hal ini sejalan dengan ucapan Imannuel Kant yang menyebutkan bahwa pandangan manusia bersandar pada pendidikannya.

 

Namun dalam kenyataannya masih jauh panggang daripada api, kehadiran BOS alih-alih mendorong sekolah gratis, malah makin menambah sengkarut pelaksanaan pendidikan nasional


Dalam pendidikan, masyarakat bisa melakukan transformasi dan pewarisan tradisi, budaya dan ajaran leluhur. Transmisi dan pewarisan nilai, pengetahuan dan budaya antar generasi ini berlangsung tanpa mengenal batas waktu dan wilayah. Hal ini karena –menurut M. Sastrapratedja-- pendidikan adalah bagian tak terpisahkan dari aktivitas membudaya itu.

Amanah Konstitusi
Dalam konteks Indonesia, pendidikan dijamin secara tegas dalam konstitusi dasar negara ini. Bahkan pasal 34 UUD 1945 menekankan tanggungjawab negara dalam mengurusi masalah pendidikan. Dalam pasal 34 ayat (4) UUD 1945, negara diharuskan memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Seiring dengan ketetapan konstitusi dasar tersebut, disusul dengan penetapan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 49 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 dengan tegas mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 % dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 % dari APBD.

Pada tahun 2004, World Bank mencatat bahwa angka partisipasi sekolah, terutama pada jenjang sekolah dasar di Indonesia dapat disejajarkan dengan Negara-negara di Asia lain yang pendapatan perkapitanya lebih tinggi. Ini seiring dengan tuntutan UU No. 20 Tahun 2003 agar pemerintah melaksanakan pendidikan dasar secara gratis.

Keseriusan pemerintah dalam melaksanakan amanat konstitusi dalam bidang pendidikan, maka pada tahun 2005 telah ditetapkan Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan untuk tahun 2005-2009. Dalam Renstra tersebut setidaknya ada tiga titik tekan yang ingin dilaksanakan oleh pemerintah, yaitu pertama, perluasan akses pendidikan bagi seluruh rakyat. Kedua, peningkatan mutu pendidikan serta ketiga, penciptaan tata kelola pendidikan yang transparan dan bertanggung jawab.

Dalam konteks Sulawesi Selatan, dengan melihat Renstra Pendidikan ini, ditambah dengan janji pendidikan gratis dari Gubernur  Syahrul Yasin Limpo terlihat adanya sebuah harapan besar bagi pelaksanaan amanah konstitusi dalam bidang pendidikan. Ini juga menunjukkan sebuah harapan besar bagi rakyat Sulsel untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan sekaligus murah.

Aksi Pemerintah Pusat
Dalam realisasi Renstra, perluasan akses pendidikan bagi seluruh rakyat diwujudkan oleh pemerintah melalui program bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS). Secara ideal, dana BOS ini digunakan untuk menutupi biaya operasional pelaksanaan pendidikan sehingga peserta didik dapat dibebaskan dari beban pembiayaan pendidikan.

Namun dalam kenyataannya masih jauh panggang daripada api, kehadiran BOS alih-alih mendorong sekolah gratis, malah makin menambah sengkarut pelaksanaan pendidikan nasional. Mulai dari persoalan penyaluran yang tersendat-sendat, adanya pemotongan sana-sini sampai pada penggunaannya yang tidak tepat sasaran.

Di samping dana BOS, perluasan akses pendidikan juga dibangun melalui rehabilitasi fasilitas pendidikan, seperti gedung sekolah, serta peningkatan kualitas sarana dan prasana pendidikan secara tekhnis. Upaya ini juga bukannya tanpa masalah. Dalam prakteknya, seringkali tidak tersedia dana khusus untuk itu, malahan dana rehabilitasi sekolah dicampuradukkan dengan alokasi anggaran pendidikan secara umum.

Untuk meningkatkan mutu pendidikan, pemerintahan di jaman SBY-JK mencanangkan tiga hal, pengembangan kurikulum, pelaksanaan ujian nasional dan pelaksanaan sertifikasi guru. Ketiga hal ini dilaksanakan secara paralel untuk menciptakan sinergitas dan maksimalisasi pencapaian hasil dari ketiga kebijakan.

Namun lagi-lagi ketiga hal ini juga menuai kritik, arah kurikulum menjadi demikian teknis dan jauh dari hakikat pendidikan. Pendidikan yang menurut M. Sastrapratedja adalah usaha manusia untuk menyerap kebudayaannya. Kurikulum yang ada lupa –meminjam bahasa John Naisbitt dan Patricia Aburdene-- mengenai apa artinya menjadi manusia.

Kurikulum yang disusun pada tingkat satuan pendidikan masih jauh dari kualitas –menurut Y.B. Mangunwijaya- pendidikan yang eksploratif. Sebuah pendidikan yang mengedepankan –kembali mengutip Romo Mangun- pengembangan kepribadian, itulah kata kuncinya! Suatu prinsip pendidikan yang berupaya mengembangkan bakat dan potensi anak secara total-integral.

Ini diperparah dengan pelaksanaan Ujian Nasional sebagai alat ukur isi dan tandar kompetensi lulusan pendidikan yang dilaksanakan. Memang kreativitas guru sedikit mendapat angin segar dengan kebebasan menyusun kurikulum di tingkat satuan pendidikan, namun pada saat yang sama ditetapkan suatu standar mutu luaran yang diukur melalu Ujian Nasional, lagi-lagi terjadi penyeragaman.

Hal lain yang menjadi kendala dalam peningkatan mutu pendidikan adalah kualitas guru yang menjadi tulang punggung pelaksanaan proses mengajar-belajar. Untuk masalah ini, pemerintah melaksanakan program sertifikasi guru. Di satu sisi, program ini mendapat respon positif dari guru, namun yang membuat miris adalah bukan karena sertifikasi akan meningkatkan kualitas mereka melainkan karena program ini diikuti dengan peningkatan insentif yang akan diterima oleh seorang guru yang lulus sertifikasi.

Dalam hal penciptaan tata kelola pendidikan yang transparan dan bertanggung jawab, keseriusan pemerintahan pusat dapat terlihat dari pengelolaan dana BOS yang masih sangat amburadul dan tersendat-sendat, begitupun dengan pelaksanaan seritifikasi guru. Kedua kebijakan ini memperlihatkan kesan bahwa pemerintah cuma setengah hati pelaksanakan amanat konstitusi akan hak pendidikan bagi rakyat.

Yang paling parah adalah adanya kesan dari pemerintah untuk lari dari tanggung jawab pembiayaan pendidikan dengan mendorong munculnya Badan Hukum Pendidikan. Pemerintah beralasan bahwa BHP merupakan manifestasi dari semangat desentralisasi dan otonomisasi pendidikan pada daerah-daerah otonom, namun pada kenyataannya ini juga terlihat sebagai upaya pemerintah untuk membebankan pembiayaan pendidikan kepada masyarakat.

Munculnya Badan Hukum Pendidikan akan meringankan beban pemerintah untuk mengeluarkan anggaran pendidikan sebesar 20% sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD 1945, terutama pada pasal 31 ayat (4). Bukanlah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak punya keseriusan dalam melaksanakan pendidikan nasional?

Masih Ada Harapan
Dari semua kenyataan ini, maka menjadi sebuah mimpi yang masih demikian mahal tentang sebuah pendidikan rakyat yang bersifat populer, murah dan –meminjam bahasa Budi Setiawan- merupakan proses pembentukan pengetahuan, nilai, dan kemanusiaan untuk kemudian hari menjadi faktor penentu wajah peradaban suatu bangsa.

Atau jangan-jangan benar apa yang dikatakan oleh Y.B. Mangunwijaya bahwa “dunia pendidikan –historis empiris- selalu menjadi instrumen para penguasa untuk mengkonsolidasi dan melegitimasi kemapanan mereka. Juga demi reproduksi sikap dan mental yang melestarikan dan memperkuat status quo kekuasaan mereka”.

Tapi kita masih punya harapan, semoga janji pendidikan gratis yang di dengungkan pasangan Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu’mang semasa kampanye dapat menjadi kenyataan, terlepas dari berbagai kontroversi dan perdebatan tentang apakah pendidikan gratis yang dimaksud identik dengan sekolah gratis, ataukah ini juga berarti pendidikan gratis yang mencakup semua sistem pendidikan secara komprehensif. [V]

1 comment

Ola M. Rahman's picture
Ola M. Rahman wrote 1 year 2 weeks ago

Pendidikan Gratis dan Dana

Pendidikan Gratis dan Dana BOS dua hal yang mesti di urai lebih jelas dan detail agar masyarakat yang awan tentang keduanya mendapat pencerahan..Selamat Hardiknas, sukses selalu Kanda Kasman Dg. Matutu..

Add your comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly. If you have a Gravatar account associated with the e-mail address you provide, it will be used to display your avatar.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd><img>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Image links with 'rel="lightbox"' in the <a> tag will appear in a Lightbox when clicked on.

More information about formatting options