Feedback

artikel

Maysir Yulanwar   •     •  

Korupsi: Bagaimana? Mengapa? Siapa?

Seorang James A Traficant, boleh jadi tidak populer di Indonesia, apalagi Makassar, tapi tidak di Amerika Serikat, khususnya di kalangan Kongres dan pers. Pertengahan 2002 juri pengadilan Cleveland, Ohio menyatakan, anggota Konggres Ohio ini bersalah atas tuduhan suap, korupsi, dan pemerasan. Menariknya adalah, sebelum dia benar-benar divonis bersalah, anggota-anggota senior Partai Demokrat yang ia wakili sudah memintanya mengundurkan diri.

PULANG. Kembali ke kampus seusai berkumpul di sejumlah lokasi strategis Makassar,   memperingati hari antikorupsi sedunia, 9 Desember 2009. Foto: M. Yulanwar
PULANG. Kembali ke kampus seusai berkumpul di sejumlah lokasi strategis Makassar, memperingati hari antikorupsi sedunia, 9 Desember 2009. Foto: M. Yulanwar

 

Pada sidang Kongres ke-107, yang Terhormat James A Traficant Jr, wakil dari Distrik ke-17 Kongres dari Ohio, akhirnya dipecat dari House of Representatives, untuk kemudian berhadapan dengan hukum.

“Kebaikan Anda tidak bisa memaafkan perbuatan kriminal Anda,” tegas Hakim Lesley Wells. Hakim menolak argumen Traficant bahwa pemecatan dirinya dari anggota Kongres sepekan sebelumnya sudah berarti ia cukup dihukum. “Pemecatan dari kongres barulah hukuman politis, bukan hukuman atas tindak kriminal,” ketus Hakim.

Itu di Amerika! Di sini?

Mempersalahkan Korban
Meskipun virus Avian Influensa (yang mampu memampuskan ribuan unggas dengan singkat) berkolaborasi dengan virus AIDS yang melumpuhkan sistem kekebalan tubuh manusia, dan menyatu pada tusukan nyamuk Aedes Aegypti, masih jauh lebih menyedihkan dan mengerikan virus yang bernama korupsi.  

Antara korupsi dan kemiskinan adalah dua kata yang berbanding lurus; semakin korup sebuah daerah, semakin cenderung rakyatnya miskin. Korupsi berakibat krisis, dan itu pasti

Menyedihkan, karena para koruptor menuai keuntungan, tapi rakyat yang harus membayar apa yang dinikmatinya. Koruptor merampas kekayaan atau kesempatan yang seharusnya dapat dipergunakan untuk memakmurkan kehidupan rakyat. Sementara mengerikan, korupsi mengakibatkan multikrisis. Penderitaan dimana-mana, ketidakpastian pada masa depan, angka kejahatan dan kriminal menjadi meningkat; jurang antara si miskin dan si kaya semakin menganga. Dengan kata lain, ketika korupsi meningkat, angka kejahatan yang terjadi meningkat pula (Global Corruption Report, 2005).

TUDUH. Kejengkelan berujung tuduhan. Foto: M. Yulanwar
TUDUH. Kejengkelan berujung tuduhan. Foto: M. Yulanwar
Korupsi merupakan bentuk negasi terhadap etika politik. Secara luas, masalah korupsi selain bertanggung jawab pada moral dan hukum, juga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik. Mengapa korupsi harus diberantas? Tak lain karena korupsi menghancurkan tiga unsur etika politik.

Pertama, korupsi meremuk sendi-sendi penopang hidup: “hidup baik dalam kebersamaan dan untuk orang lain.” Hidup baik dalam kebersamaan merupakan cita-cita kebebasan untuk menggapai keutamaan. Kedua, korupsi mengkhianati cita-cita kebebasan itu; korupsi memasung ruang lingkup tujuan hidup baik kita.   Ketiga, korupsi menghalangi upaya membangun institusi-institusi yang lebih adil, sebab korupsi hakikatnya adalah monster ketidakadilan, yang gigih melawan perwujudan kesejahteraan bersama.

Antara korupsi dan kemiskinan adalah dua kata yang berbanding lurus; semakin korup sebuah daerah, semakin cenderung rakyatnya miskin. Korupsi berakibat krisis, dan itu pasti. Sementara dampak terberat dari krisis dialami oleh perempuan dan anak-anak kita. Tuntutan kebutuhan hidup mengakibatkan hak-hak mereka terampas karena harus bekerja membantu orangtua. Efek selanjutnya adalah kebutuhan-kebutuhan paling dasar dari setiap manusia terpaksa tidak bisa dipenuhi.

Ironinya, tak sedikit dari mereka yang mengaku pemimpin dan wakil rakyat menganggap kemiskinan yang diderita kebanyakan masyarakat adalah akibat kesalahan mereka sendiri. Sosiolog pakar kemiskinan, William Ryan menngistilahkan kerancuan berpikir ini sebagai blaming the victim (mempersalahkan korban).  Masyarakat dianggap melarat karena kurang semangat berusaha, tidak memiliki hasrat berprestasi, fatalis, dan lain-lain yang memojokkan korban.

Tentu saja argumentum ad hominem seperti ini tidak tepat. Kemiskinan dalam konteks Indonesia (Sulsel dan Makassar khususnya), sangat berhubungan dengan praktek korupsi; persekongkolan busuk antara para penyelenggara negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) ditambah dengan kapitalisme perkoncoan para pengusaha yang bermain di ranah politik dengan maksud serakah.

Lalu, apa penyebab munculnya korupsi?

4 Penyebab Munculnya Korupsi
Diabaikannya konflik kepentingan adalah sebab pertama muncul dan meluasnya korupsi. Tidak ada lagi pemisahan yang tegas antara lembaga eksekutif dan yudikatif. Apa jadinya? Keseimbangan politik dalam arti kebutuhan dukungan politik dan kekuatan tawar dari pihak lain akan mempengaruhi proses peradilan. Maka muncullah apa yang disebut mafia peradilan. Eksekutif bersama kekuasaannya, menularkan korupsi kepada lembaga yudikatif. Celakanya, sekarang praktik korupsi tidak hanya didominasi oleh kedua lembaga tadi, tapi telah mewabah (dan lebih parah) kepada wakil rakyat dan fungsionaris partai.

Terkonsentrasinya kekuasaan dan tidak efektifnya kontrol adalah penyebab kedua. Akibat otonomi daerah, kekuasaan terkonsentrasi pada tiap-tiap tingkatan (baik provinsi maupun daerah tingkat II). Keputusan eksekutif demikian kuatnya dan banyak menguntungkan dirinya termasuk orang di sekelilingnya. Meskipun demikian, diakui bahwa wakil rakyat mempunyai tugas untuk mengontrol dan mengawasi. Tapi kenyataannya bukan kontrol yang efektif, melainkan perluasan mereka yang terlibat di dalam korupsi. Tidak hanya itu, suburnya korupsi juga sangat dipengaruhi oleh rekrutmen personalia pengambil keputusan administratif yang tidak didasari oleh kompetensi, jasa maupun prestasi, tetapi lebih sering pada hubungan pribadi atau ikatan primordial tertentu. Ini dikarenakan para pengambil keputusan memilih –lebih mau- dibantu oleh orang-orang yang bisa dipercaya (untuk melakukan perintah mengisi pundi-pundi ‘boss’) dan setia (untuk bungkam dan melindungi ‘boss’ jika diperiksa).

SEPI. "Kekuasaan itu sepi, anakku..." Foto: M. Yulanwar
SEPI. "Kekuasaan itu sepi, anakku..." Foto: M. Yulanwar
Selain itu, sistem rekrutmen dipakai sebagai kesempatan memeras calon, sehingga pada gilirannya ketika sudah bekerja, di otaknya tak lain hanya bagaimana mencari uang (dengan cara bagaimanapun) sebanyak mungkin demi mengembalikan ‘modal’, dan keasyikan. Sistem rekrutmen macam ini adalah tanah subur yang menumbuhkan koruptor-koruptor baru.

Pengambilan keputusan yang lahir karena pengaruh dari luar pejabat berwenang, adalah penyebab ketiga. Buramnya transparansi menjadikan ladang bagi keputusan yang lahir atas dasar sistem pertukaran dan hubungan baik. Proyek-proyek pembangunan yang terlihat mentereng dan megah, sekilas begitu membanggakan dan berprestasi. Namun di balik itu, proses pengambilan keputusan banyak ditentukan oleh kepentingan perusahaan tertentu, atau golongan, bahkan permintaan seseorang yang sangat berpengaruh. Banyak pejabat tinggi akan dengan mudah mengubah keputusan (yang telah susah payah dirancang dan disepakati bersama) demi keuntungan pribadi atau golongan. Contoh dekatnya, master plan kota kita ini hampir setiap periode berubah. Lucu memang, pembangunan tidak mengacu dan diarahkan menurut master plan; tapi master plan-lah yang dipaksa berubah untuk disesuaikan dengan pembangunan. Hasilnya, Makassar tumbuh tanpa bentuk; semrawut dan tak nyaman.

Adapun yang ke empat (yang paling kronis) adalah kebutuhan partai-partai politik untuk mendanai pemilu. Perebutan kedudukan yang basah adalah obsesi utama partai-partai politik, bukan untuk berlomba-lomba dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, tapi untuk bagaimana bisa mempertahankan kedudukan, dan menambah kemenangan untuk persiapan pemilu yang akan datang. Jangan heran, jika tiba-tiba di APBD Perubahan banyak anggaran yang naik secara drastis. Pergeseran nilai macam ini dengan sendirinya menjadikan mental para politikus kita lebih cenderung pada persoalan bisnis atau ekonomi pribadi yang lebih menjanjikan keuntungan material daripada bertanggung jawab sebagai pemimpin politik yang memikirkan kemashlahatan rakyat.
 

Masyarakat diperah untuk akronim yang bernama PAD. Tapi apa lacur, akronim itu hanya kata lain untuk memberikan jaminan kepada para penyelenggara negara bahwa masih ada –dan banyak- uang yang bisa dijarah

Korupsi yang Innocent
Korupsi adalah ironi. Sejarah yang diukir oleh cahaya fajar, korupsi menjadikan para tokohnya menjadi sosok yang cacat di kekinian. Korupsi menelan semua yang dulu dianggap pahlawan. Di Indonesia, korupsi dipraktekkan oleh banyak orang dan dalam berbagai tingkat, lalu bersifat struktural. Olehnya, mahasiswa atau orang-orang yang mengepalkan tangan seolah meninju langit, berteriak lantang hancurkan KKN akan terperangkap dalam jerat yang sama ketika mereka masuk dalam sistem (lingkaran kekuasaan). Tokoh-tokoh koruptor yang dimiliki bangsa kita sekarang ini adalah orang-orang yang sama, yang pada tahun 1966, 1974, 1978, dan 1998 meneriakkan “Turunkan harga!”, “Ganyang korupsi!”, “Berantas KKN!”, “Kembalikan harta rakyat!”, “Gantung para koruptor!”.

Selanjutnya, demi membungkam mereka yang anti korupsi dan yang paling vokal menyuarakan perjuangan melawan korupsi, modus yang kini gencar dilakukan adalah dengan memberikan kesibukan pada mereka dalam sebuah badan bentukan pemerintah, atau diserahi jabatan bergengsi. Mereka digiring dalam lingkaran kekuasaan; berdampingan kerja dengan pemerintah berkuasa. Dengan cara ini, korupsi yang kerap dipraktekkan oleh penyelenggara negara dianggap sebagai perilaku bersama sehingga pantas untuk diterima sebagai hal yang biasa, tak bersalah. Distorsi dalam pemaknaan perilaku politik pun terjadi, yaitu pembedaan yang baik dan yang jahat akhirnya menjadi semakin kabur.

Apa yang terjadi? Mereka yang berprilaku lurus, bersih, jujur, pantang untuk melakukan praktek korupsi, teguh pada sikap dan konsisten pada aturan, dianggap sebagai lawan; yang dalam lingkungan kerjanya diperlakukan sebagai orang asing yang pantas dihindari, bahkan dianggap bodoh. Dalam pemerintahan, ‘kaum’ yang minoritas ini sering dikucilkan, ‘diparkir’ pada tempat yang tak semestinya, dibuang di daerah pelosok, di-nonaktiv-kan dalam arti yang sebenarnya. Dengan kata lain, prestasi jabatan sering diakibatkan bukan lagi oleh kejujuran, tapi kesetiaan pada kebusukan pemimpin. Kedekatan pada atasan bukan lagi dipengaruhi oleh sikap mengingatkan, tapi sudah pada kemampuan untuk menjilat.  

TIKUS. No comment. Foto: M. Yulanwar
TIKUS. No comment. Foto: M. Yulanwar
Kerangka penafsiran masyarakat yang merupakan perangkat penilaian dibuat tidak peka lagi terhadap tatanan moral. Masalah moralitas direduksi sedemikian rupa menjadi masalah manajemen politik belaka. Korupsi lalu tampil sebagai wajah baru yang innocent (serba tak bersalah, lugu); seolah hanya menjadi salah satu bagian kemampuan membuat laporan keuangan atau kemampuan melakukan transaksi tanpa meninggalkan tanda bukti. Semacam keterampilan ilmu akuntasi, yang jika terbongkar, korupsi tidak langsung terkait dengan moralitas, namun hanya menjadi masalah lemahnya keterampilan atau ketidakmampuan membuat laporan keuangan yang baik. Persis bagaimana wakil rakyat kita mengutak-atik APBD.  

Penjarahan Sistematis
Memperbincangkan APBD tak ubahnya menyaksikan sepiring kue puding di hadapan ratusan sendok maling; digasak bahkan hingga ke piringnya. “Penjarahan terhadap APBD di Sulawesi Selatan sudah sangat tidak terkendali, bahkan APBD telah dijadikan sumber kekayaan bukan saja bagi para pejabat pemerintah, tetapi juga anggota DPRD” (Ayo, Lawan Korupsi, 2005: 243). Masih di halaman yang sama, dijelaskan pula, “Sebenarnya penjarahan terhadap APBD adalah penjarahan yang sistematis dan terencana. Sebab merancang sebuah alokasi anggaran untuk disisipkan pada RAPBD dalam praktiknya, hampir seluruhnya, -kalau enggan disebut semuanya- dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.”

Pertanyaan sederhana yang tak kunjung dijawab secara benar adalah APBD itu (sebenarnya) untuk siapa? Jika dikatakan fungsi APBD sebagai alokasi atau redistribusi dari rencana kegiatan yang terukur, bukankah seharusnya pemerintah -sebagai pihak yang dapat menggunakan anggaran dari APBD- menjalankan semua fungsinya dengan tujuan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat yang dipimpinnya? Mengapa ini menjadi tekanan politik sekaligus moril, sebab di sisi lain –di saat yang bersamaan- rakyat ditempatkan sebagai pihak yang dibebani berbagai macam pungutan, sebagai target penerimaan untuk membiayai pemerintah, yang memerlukan dana untuk …dikorupsi.  

Di sinilah letak kesadisan para koruptor itu: rakyat diperas untuk melayani kerakusan mereka. APBD difungsikan untuk menciptakan lapangan kerja, memperbaiki taraf hidup dan ekonomi kerakyatan, agar dapat membiayai pemerintah. Tapi bagaimana mungkin rakyat bisa memberi kontribusinya jika mereka tidak berpenghasilan? Harga-harga pada naik? Pengangguran semakin meningkat? Biaya pendidikan (yang konon gratis) semakin lebih mahal? Masyarakat diperah untuk akronim yang bernama PAD. Tapi apa lacur, akronim itu hanya kata lain untuk memberikan jaminan kepada para penyelenggara negara bahwa masih ada –dan banyak- uang yang bisa dijarah.

Itulah korupsi. Itulah koruptor. Dan para penegak hukum tampil berlagak hero, namun bermoralitas loyo … jauh lebih korup, seperti kurap yang mempreteli aurat.

Padahal, mestinya tidak ada tempat bagi terjadinya korupsi di Sulsel yang –katanya- memiliki budaya seluhur siri’ (malu). Pedisnya adalah justru para koruptor itu yang berlindung dibalik kata siri’. Seraya menghimbau untuk Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakalebbi’ (saling menghormati), dan Sipakainga (saling mengingatkan)’’; tanpa tahu berkaca, untuk mencari wajah, dan menjawab satu saja tanya: kemana gerangan cahaya? [V]
 

No comments

Add your comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly. If you have a Gravatar account associated with the e-mail address you provide, it will be used to display your avatar.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd><img>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Image links with 'rel="lightbox"' in the <a> tag will appear in a Lightbox when clicked on.

More information about formatting options