Prediksi dalam buku The Limits to Growth 1972 yang di tulis oleh Club of Rome yang mensimulasikan konsekwensi dari interaksi antara bumi dan sistem manusia, menjelaskan bahwa penduduk dunia terutama di perkotaan yang tumbuh dengan pesat dan persediaan sumber daya yang terbatas, akan mengakibatkan dunia menjadi collaps (runtuhnya masyarakat) atau berakhirnya kehidupan pada tahun 2050. Lima variabel yang diteliti dalam model ini diasumsikan bahwa pertambahannya eksponensial secara akurat dan menggambarkan pola mereka yang meningkat, dan kemampuan teknologi untuk meningkatkan ketersediaan sumber daya hanya tumbuh secara linear. Variabel tersebut adalah populasi dunia, industrialisasi, pencemaran, produksi makanan dan penipisan sumber daya.
Prediksi tersebut tentu sangat erat kaitannya dengan populasi penduduk dunia yang semakin hari bertambah sesuai deret ukur dalam theory Thomas Malthus dimana bulan oktober adalah bulan peringatan terhahap Habitat Dunia. Tema Hari Habitat Dunia 2011 yang ditetapkan oleh PBB pada tahun ini adalah “Kota dan Perubahan Iklim”. Tema ini dipilih karena perubahan iklim menjadi tantangan utama pembangunan pada abad ke-21, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap isu perkotaan dan dampak perubahan iklim terhadap kehidupan perkotaan, sekaligus mendorong peran serta pemangku kepentingan bidang perumahan dan permukiman dalam kegiatan yang mendukung peningkatan pemahaman akan makna Hari Habitat Dunia. Terutama terhadap generasi muda karena tanggung jawab keberlanjutan dunia di masa depan berada di tangan mereka.
Berapa total luas ruang terbuka hijau di Kota Makassar? Kabarnya tinggal 3 persen, amat jauh dari ketentuan Undang-Undang
Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan di perkotaan wajib tersedia 30 persen ruang terbuka hijau, terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen ruang terbuka hijau privat. Berapa total luas ruang terbuka hijau di Kota Makassar? Kabarnya tinggal 3 persen, amat jauh dari ketentuan Undang-Undang.
Kota yang baik adalah yang mampu mencukupi kebutuhan warganya akan hunian yang layak serta pemukiman yang responsif dan mendorong produktifitas. Saat ini pemetaan kota yang baik masih sulit dilakukan secara menyeluruh, karena masih terbatasnya data dasar perkotaan yang memadai, yang salah satunya adalah melalui peta jalan di dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota/perkotaan.
Rencana dan program perumahan dan pemukiman untuk sebuah kota untuk minimal 20 tahun mendatang harus konkrit tertuang di dalam RTRW, baik tecermin di dalam kebijakan dan strategi penataan kota, pola dan struktur ruang kota, maupun di dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang. Program-program perumahan dan permukiman harus disusun kontekstual sesuai kebutuhan nyata warganya, baik terkait perbaikan lingkungan seperti peremajaan kawasan, maupun penyediaan kawasan permukiman baru, atau bahkan sebagai kota mandiri.
Ada dua aspek besar untuk menyelamatkan kota. 1) aspek perencanaan prosedural: menyangkut tata pemerintahan yang baik, proses pengambilan keputusan yang demokratis, dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. 2) aspek perencanaan substansial yang lebih realistis, pragmatis, tetapi juga visioner dan berwawasan jangka panjang.
Dengan demikian kita perlu mencegah kecenderungan bunuh diri ekologis perkotaan, dengan menjaga eksistensi ruang terbuka hijau yang tersisa, menambah ruang terbuka hijau yang baru dan menerapkan prinsip kota hijau, meneguhkan tekad membangun sistem transportasi publik terpadu, mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi yang akan amat menghemat energi dan bisa menangkal dampak negatif emisi karbon dan gas rumah kaca, mengupayakan keseimbangan dinamis antara kota dan desa, menggalakkan pembangunan kota-kota baru mandiri, menciptakan kota-kota yang manusiawi, mengurangi kesenjangan ekonomi antarwarga kota yang berpotensi memicu kecemburuan sosial, melalui perencanaan komunitas yang mampu menggairahkan solidaritas sosial, mencegah gejala eksklusivisme dan menggalakkan aneka program yang memberi peluang untuk distribusi sumber daya alam, manusia (kependudukan), modal/finansial, kelembagaan (institusional), dan teknologi secara merata dan berimbang.
Makin memburuknya kondisi lingkungan perkotaan hari ini, khususnya di Kota Makassar, tak lepas dari masih rendahnya kesadaran terhadap Green Planning and Design, Green Open Space, dan Green Community, rendahnya kesadaran terhadap lingkungan ini juga tak lepas dari rendahnya tingkat pendidikan atau pengetahuan masyarakat kota tentang perlunya menjaga sanitasi lingkungan perkotaan. Sehingga fenomena yang kita lihat akhir-akhir ini betapa banyaknya muncul bencana ekologis di daerah tercinta ini.
Kesalahan dalam melahirkan sebuah kebijakan nantinya akan berdampak besar terhadap keberlangsungan hidup masyarakat terutama yang hidup di perkotaan
Kalau kita bicara masalah kebijakan berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, ataupun yang lainnya yang mengatur masalah lingkungan perkotaan, lengkaplah sudah. Semua kebijakan itu sudah tersusun rapi dalam lembaran kertas. Namun sayang realitasnya di lapangan berkata lain dimana semua kebijakan tersebut masih banyak yang dilanggar atau diabaikan sehingga pada akhirnya kebijakan tersebut hanya tinggal dalam tumpukan kertas belaka, tanpa ada realisasi. Itu semua karena kita tidak mau sadar dengan pentingnya menjaga lingkungan ataupun karena di balik itu ada modus bahwa kita ingin mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Tanpa tata kelola pemerintahan yang baik, tanpa pelibatan aktif masyarakat perkotaan dalam pengambilan keputusan yang terkait nasib mereka, dan tanpa penanggulangan korupsi, maka perencanaan perkotaan di segenap pelosok Sulawesi Selatan ini tidak akan banyak manfaatnya. Dalam ajaran agama kita juga sudah diatur bagaimana caranya menjaga lingkungan, tapi kita sebagai makhluk manusia sering lupa diri, kita cenderung bersifat serakah sehingga kita tidak mengabaikan apa yang telah diajarkan oleh agama.
Untuk mendorong kesadaran setiap individu terhadap pentingnya menjaga lingkungan perumahan dan perkotaan khususnya kita di Sulawesi Selatan maka perlu kiranya memasukkan pendidikan lingkungan ke dalam kurikulum sekolah formal ataupun sekolah non formal. Sehingga nantinya mulai dari sejak lahir kesadaran itu sudah mulai terbangun dalam diri setiap individu. Karena sejauh ini belum ada konsep baku untuk pendidikan lingkungan hidup di Indonesia. Sementara ini, konsep pendidikan lingkungan hidup yang banyak dirujuk adalah hasil rumusan dari Konvensi UNESCO di Tbilisi, tahun 1977.
Konvensi ini merumuskan pendidikan lingkungan bertujuan untuk menciptakan suatu masyarakat dunia yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan masalah-masalah yang terkait di dalamnya serta menciptakan suatu masyarakat dunia yang memiliki pengetahuan, motivasi, komitmen dan keterampilan untuk bekerja baik secara perorangan maupun kolektif dalam mencari atau memberikan solusi terhadap permasalahan lingkungan yang ada sekarang, untuk menghindari timbulnya masalah-masalah lingkungan baru.
Pendidikan lingkungan ini nantinya akan memberikan pemahaman bagi masyarakat mengembangkan pengetahuan faktual menyangkut lingkungan alam, terutama terkait dengan bagaimana ekosistem bekerja serta bagaimana ekologi manusia berinteraksi dengan lingkungan alamnya, membantu dan membimbing masyarakat meningkatkan persepsi yang lebih positif terhadap nilai lingkungan alam, membantu dan membimbing masyarakat mengembangkan kebiasaan dan perilaku ramah lingkungan. Serta membantu dan membimbing masyarakat mengembangkan hubungan spiritual dan psikologis dengan lingkungan.
Menurut hemat penulis semua stokeholder yang terkait harus mendapatkan pendidikan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terlebih-lebih juga para pejabat di daerah kita ini. Mengapa demikian? Karena pejabat-pejabat pemerintahan di daerah ini sebagai aktor utama dalam mengambil sebuah kebijakan perlu pengetahuan yang luas serta memadai mengenai masalah lingkungan pemukiman dan perkotaan yang kita hadapi saat ini, kesalahan dalam melahirkan sebuah kebijakan nantinya akan berdampak besar terhadap keberlangsungan hidup masyarakat terutama yang hidup di perkotaan, sehingga prediksi dalam buku The Limits to Growth 1972 yang di tulis oleh Club of Rome jika dilihat dengan realitas sekarang ini akan mendekati kebenarannya jika keserakahan umat manusia masih lebih dominan dan pesan dari buku ini adalah untuk menunjukkan pentingnya perubahan menuju keselarasan dan keseimbangan terhadap lingkungan sebelum menyebabkan kerusakan permanen terhadap lingkungan dan kehidupan-dukungan sistem untuk miliaran orang. Billahittaufiq Walhidayah. [V]
Add your comment