Feedback

artikel

Nur Allan Lasido   •     •  

Di Mata Publik Itu Jelas Korupsi

Syamsuddin Alimsyah - Kordinator Komisi Pemantau Legislatif (KOPEL)

TINGKAH pola para elite politik kerap disorot dan selalu menuai daya pikat untuk diperbincangkan. Beragam fasilitas penunjang kinerja legislator selalu dipenuhi oleh negara. Seperti yang baru-baru ini dilakukan para legislator pusat, di Senayan. Puluhan mobil baru didatangkan dengan dalih memperlancar kinerja para eksekutif dan legislatif. Studi banding dan kunjungan kerja ke luar daerah juga masih kerap dilakukan para anggota dewan dengan alasan menambah wawasan. Di sisi lain persoalan kemiskinan masyarakat tak kunjung terentaskan dan masih banyak persoalan lain yang membutuhkan penanganan. Tak ayal perilaku para legislator tersebut dinilai hanya memboroskan APBD sementara di satu sisi APBD harus mencapai target yang notabene untuk kepentingan masyarakat banyak. Lantas di manakah letak sense of crisis para legislator yang seharusnya berempati dan berpihak pada masyarakat yang tengah berjuang menghadapi berbagai kesulitan? 

Syamsuddin Alimsyah - Kordinator Komisi Pemantau Legislatif (KOPEL)
Syamsuddin Alimsyah - Kordinator Komisi Pemantau Legislatif (KOPEL)

 


Syamsuddin Alimsyah, Koordinator Komisi Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulsel berpendapat: “Pemborosan legislator selalu terkait dengan perilaku mereka. Pada titik yang paling rawan anggota DPR sebenarnya bermain dalam manipulasi anggaran saat pembahasan”. Sebagai aktivis gerakan masyarakat sipil pemantau kinerja legislator, pria bersuara lantang ini secara terang-terangan menilai anggota dewan lebih mengutamakan haknya sementara kewajiban mensejahterakan masyarakat kerap tercederai. Ditemui  di kantor Kopel Sulsel, Jalan Batua Raya Makassar, berikut petikan wawancara dengan wartawan VERSI Nur Allan Lasido selengkapnya:

Sebenarnya bagaimana mekanisme pembuatan Perda menyangkut PAD baik di tingkat kota maupun di provinsi?
Sebenarnya terkait dengan  PAD  ada beberapa hal yang harus  diperhitungkan semua pihak. Baik di pemerintahan,  DPRD  juga  masyarakat. Karena semua elemen ini  tentunya berharap agar  alokasi anggaran daerah meningkat. Justru yang menjadi soal adalah peningkatan alokasi anggaran sumbernya dari mana dan pemanfatannya bagaimana? Kalau sumbernya itu berasal dari pemaksaan peningkatan alokasi anggaran dari penggalian sumber anggaran  pendapatan daerah yang ternyata membebani masyrakat, itu yang menjadi masalah. Seperti retribusi sekolah, pasar tradisional dan rumah sakit yang semestinya semua itu diperuntukan bagi masyarakat kecil yang seharusnya bebas retribusi. Tapi karena mindset pemerintah dan DPRD sekadar kejar target, mau dikata PAD-nya meningkat, maka mereka dengan asal membuat aturan yang menyangkut pemungutan retribusi dari masyarakat.
 

Bayangkan, untuk diketahui publik, anggaran studi banding di Kota Makassar mencapai 10 milyar. Pertanyaannya, berapa jatah anggaran untuk memperbaiki jalan? Perhitungannya jika satu kali saja anggota dewan  tidak studi banding ke Jakarta misalnya, ia sudah menyumbang 10 juta kepada negara untuk rakyat miskin


Contoh masalah?
Contohnya, seperti baru-baru ini, pemerintah provinsi yang didemo mahasiswa kedokteran karena aturan gubernur memungut retribusi praktek di rumah sakit milik daerah, aturan ini justru keliru.  Sebenarnya harus dipahami  kalau  menyangkut pungutan, tidak bisa dengan aturan gubernur, tapi harus melalui peraturan daerah karena  melibatkan publik. Sekarang bagaimana me-eliminir kebijakan itu? Menurut saya pada kesempatan inilah seharusnya masyarakat dilibatkan pada  proses pembahasan APBD. Mereka harus tahu,  uang rakyat  yang hampir tiga trilyun itu mau diapakan saja? Jangan-jangan uang tersebut misalnya, habis digunakan gubernur, wali kota dan anggota dewan  untuk pemborosan, itu kan tidak etis. Masyarakat harus tahu berapa anggaran yang digunakan dari tiga trilyun itu. Apa saja yang diperuntukan bagi publik? Berapa yang dihabiskan bagi kepentingan masyarakat, setelah membayar pajak maupun retribusi ke negara atau pemerintah?
 
Lalu, bagaimana peran DPRD dalam menentukan sasaran peningkatan PAD itu?
Dalam undang-undang, DPR maupun DPRD  itu setara dengan pemerintah, tapi dalam  fungsi kelembagaan ia menjadi pengontrol kebijakan eksekutif. Terkait  mekanisme APBD, pemerintah berkewajiban mengusulkan rancangan anggaran, sementara DPRD membahas APBD. Dalam konteks fungsi pengawasan, DPR harus memastikan pemerintah sebagai pihak  pengusul,  bahwa performance APBD itu sehat, bertumpu pada kepentingan masyarakat. Meski demikian, pemerintah tetap diberi gaji serta fasilitas yang layak dari uang rakyat, dan itu wajar.  Tetapi ingat! Tidak boleh boros. Sehingga Kalau ada pertanyaan bahwa DPR ternyata dalam perilakunya berbanding terbalik  alias boros, maka dari situlah kita dapat memberi definisi  bahwa DPRD kita mungkin tidak paham fungsi dan kedudukannya. Padahal, sebagai pemegang fungsi kontrol, dari sinilah harusnya anggota dewan dapat memberi contoh kepada eksekutif bahwa kita tidak boleh boros dan berfoya-foya. Bukan sebaliknya.

Tentang memberi contoh, mengapa Anggota Dewan gagal melakukannya? Tidak mampu atau tidak mau?
Kalau berbicara riwayat anggota DPRD kita, sebenarnya mereka cerdas. Buktinya, mereka yang mencalonkan diri rata-rata mantan aktivis. Ketika kampanye tidak sedikit dari mereka menjadi sinterklas, memberi bantuan infrastruktur, seperti  perbaikan jalan dan tempat ibadah. Seolah-olah mereka menjadi dewa penolong. Tapi setelah menduduki posisi terhormat sebagai anggota dewan, hari ini dilantik, besok ke Jakarta, minggu depan ke luar negeri dengan alasan studi banding dan macam-macam alasan lainnya. Artinya, ada sesuatu yang sebelumnya cerdas, namun tiba-tiba tidak tahu apa apa. Entahlah, apakah ia lupa janjinya saat  masih sebagai rakyat biasa atau memang disengaja. 

Memangnya ada apa dengan studi banding mereka?
Studi banding oke. Mereka bisa melakukan studi banding atau semacamnya. Dalam Undang-Undang memang diatur anggota DPR mengikuti pelatihan. Itu adalah hak mereka. Tapi yang menjadi masalah, banyak anggota DPRD justru mengejar hak dan melupakan kewajibannya. Padahal di Undang-Undang No  27  termasuk sumpah jabatan DPR jelas. Mengamanahkan kepada mereka untuk taat aturan dan mensejahterakan masyarakat. Kenyataannya? Berbeda! Misalnya di Makassar, ada warga yang meninggal akibat gizi buruk, atau ada masyarakat  kurang mampu membiayai ongkos rumah sakit maka yang harus merasa malu adalah anggota dewan yang tidak mampu mensejahterakan rakyatnya.

Tentang pemborosan legislator. Sebenarnya, di bagian apa saja yang kerap terjadi pemborosan itu?
Sebelumnya harus dipahami, pemborosan legislator selalu terkait dengan perilaku mereka. Anggota DPR sebenarnya bermain dalam manipulasi anggaran saat pembahasan. Misalnya soal hak dan kewajiban.  Kalau anggota DPR memahami dan tahu fungsi serta kewenangannya, pastilah  APBD tepat sasaran. Sehingga jika usulan  dari eksekutif itu boros, DPRD bisa merelokasikan pada masyarakat miskin. Namun jika kita berangkat dari ketidaktahuan dan pemahaman legislator, maka anggaran tersebut kemungkinan tidak dialokasikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Justru yang  terjadi  adalah tawar menawar. Kalo anggaran ini gol, berapa kami? Kami mau studi banding dimana?  Pin emas yang kami pakai itu berapa gram? Baju dinas kami berapa? Kontrak perumahan kami berapa?  Jatah mobil dinas kami merek apa? Pertanyaan inilah yang lebih diprioritaskan.

Apakah ini bisa disebut makelar anggaran? Anggaran yang diperjualbelikan dengan cara di-mark up sesuai kepentingan pribadi maupun kolektif?
Bukan makelar anggaran! Ini adalah manipulasi kewenangan anggaran! DPRD dibentuk sebagai fungsi controling tapi pada saat bersamaan justru anggaran itu digunakan untuk kepentingan dirinya, keluarga, bahkan mungkin bagi kepentingan partai pengusungnya.
 

Kami paham dalam konteks itu wali kota butuh fasilitas, anggota dewan butuh fasilitas. Aturan itu sudah ada. Menurut saya menjalankan aturan itu sudah lebih dari  cukup. Jangan merampok, itu rakus namanya!


Tidak adakah mekanisme yang mengatur sekaligus mengawasi anggaran yang akan dipakai agar efektif dan efisien?
Sebenarnya  dalam  makanisme internal  DPRD terdapat badan pengawasan yang disebut Badan Kehormatan atau BK. Misalnya, jika ada anggota DPRD ditengarai “main mata” untuk proyek tertentu atau malas menghadiri rapat, laporan tersebut  dikelola oleh badan kehormatan. Tapi  BK  ini adalah  bagian internal lembaga, yang orang-orangnya  dari dalam DPRD. Tidak bisa kita berharap banyak. Seharusnya diharapkan adalah  pengawasan masyarakat sipil dan wartawan. Sejauh mana masyarakat sipil terkordinasi melakukan advokasi perbaikan kinerja legislator, sementara media mendukung informasi tersebut.

Tapi bagaimana dengan wartawan yang diikutan di kegiatan anggota dewan, studi banding misalnya?
Berbahaya! Saya tidak setuju jika wartawan diminta dan bersedia ikut studi banding bersama legislator. Alasannya?  Di saat bersamaan ada yang diadvokasi  sementara publik berdebat soal jawaban studi banding, dan itu penting,  namun wartawan justru mengambil posisi berada di pihak legislator turut menikmati studi banding. Artinya, media massa yang seharusnya bersama membangun perbaikan kinerja dewan justru terlibat di dalamnya. 

Apa sih pentingnya studi banding itu?
Sejauh ini, saya belum pernah mendengar ada masyarakat yang mengatakan studi banding itu penting. Justru yang beranggapan program ini penting dari pihak dewan sendiri. Di satu sisi selalu masyarakat menjerit. Jeritan rakyat ini beralasan. Bayangkan, untuk diketahui publik, anggaran studi banding di Kota Makassar mencapai 10 milyar. Pertanyaannya, berapa jatah anggaran untuk memperbaiki jalan? Perhitungannya jika satu kali saja anggota dewan  tidak studi banding ke Jakarta misalnya, ia sudah menyumbang 10 juta kepada negara untuk rakyat miskin. Sekarang pertanyaannya, apakah DPRD kita memikirkan  rakyat miskin?

Lalu sebagai pemantau legislatif, apa yang Kopel bisa lakukan dengan sifat legislator kita yang pemboros ini?
Kopel adalah salah satu kelompok masyarakat sipil yang melakukan pengawasan, pemantauan kerja-kerja DPR. Kopel merupakan salah satu gerakan masyarakat sipil yang bergerak dari luar gedung melakukan advokasi. Namun gerakan ini tidak memiliki kewenangan eksekusi. Sehingga keberhasilan masyarakat sipil harus didukung oleh media. Dalam hal ini media mengambil peran membangun opini publik. Gerakan Masyarakat sipil tidak berdaya apa-apa  kalau tidak didukung media. Kopel dalam menjalankan tugasnya, kalau media tidak menopang-nya, tidak ada arti apa-apa bagi Kopel. Bayangkan, berapa anggota DPRD yang harus dipantau? Berapa konstituen yang akan mendengarkan aspirasi? Semua itu harus melalui media massa.

Sebenarnya, apa yang menyebabkan sehingga legislator kita rata-rata berwatak boros untuk tidak mengatakan korup seperti itu?
Semua ini berpangkal dari  perilaku legislator. Seperti integriti atau nilai anggota DPR. Sebenarnya soal nilai ini  bisa berpengaruh pada lingkungan, lingkungan yang saya maksud adalah pertama, ketika jadi anggota DPR nilai ini harusnya dapat dijadikan otokritik bagi masyarakat, misalnya, ketika  Pemilu April 2009, sejumlah  caleg terpaksa  mengeluarkan uang yang tidak sedikit.  Rata-rata untuk satu  orang di atas tiga ratus juta, tujuh ratus juta bahkan ada sampai  satu milyar. Sementara gaji di DPR hanya berapa. Begitu dilantik, meja kerjanya penuh proposal bantuan dana, belum lagi  konstituen minta pulsa. Ini jujur saja!  Di saat Pemilu sudah seperti itu. Kalau legislator tidak kuasa menahan tekanan, maka dia berpotensi menjadi makelar kasus alias markus. Sehingga yang harus dilakukan, terutama Kopel adalah, berusaha mencerdaskan masyarakat  menjadi pemilih kritis, tidak karena iming-iming gula, tidak karena rokok atau karena sarung.

Bagaimana Kopel menilai dan  mengukur integritas anggota dewan?
Tidak susah! Kopel pada 2009  merilis daftar caleg “cumi”. Caleg ini yang kami anggap  bermasalah, dari sisi nilai rendah. Sebagai catatan, modal utama politisi adalah kepercayaan, dalam hal ini nilai.  Bagaimana mereka menjaga nilai kepercayaan ini bagi  publik. Jika itu mampu dijaga, maka mereka dapat dipercaya publik. Kopel saat itu merilis daftar caleg bermasalah, namun faktanya  masyarakat tetap  memilih dia.  Kopel tidak punya kewenangan menganjurkan jangan memilih mereka,  ini melanggar undang-undang.  Kewajiban dan tugas utama kami telah selesai. Kita telah menginformasikan ke publik, ini loh track record caleg yang bermasalah.

Politik adalah ranah pengabdian, bukan ranah profesi yang mengejar uang apalagi keuntungan. Yang salah adalah tidak sedikit dari mereka yang mencari nafkah di politik, menjadi gubernur, wali kota, atau anggota dewan misalnya, akibatnya mereka diselimuti dengan pikiran bagaimana cara mendapat uang dan keuntungan, bukan pengabdian. Komentar anda?
Anggota DPR bukan malaikat, gubernur, wali kota bukan malaikat, tapi jangan biarkan mereka jadi setan. Kami paham dalam konteks itu wali kota butuh fasilitas, anggota dewan butuh fasilitas. Aturan itu sudah ada. Menurut saya menjalankan aturan itu sudah lebih dari  cukup. Jangan merampok, itu rakus namanya! Anggota DPR sudah digaji oleh negara menggunakan uang rakyat.

Kalau mencari pastinya, gaji seorang legislator dalam sebulan berapa sih?
Gaji anggota DPRD, misalnya Kota Makassar 12 juta perbulan, bersih. Ya, negara sudah tetapkan ini kebutuhan Anda, jangan rakus. Ketika Anda menerima hal normatif Anda masih menjadi manusia. Ketika Anda melampaui keinginan manusia maka Anda menjadi setan!

Anda menilai pemborosan adalah juga korupsi?
Istilah pemborosan itu hanya definisi keuangan saja. Namun di mata publik itu jelas korupsi. Istilah ini hanya definisi administrasi untuk diketahui kalau itu adalah pemborosan. Karena kalau berbicara pengertian korupsi, ada namanya korupsi transaksi, itu sudah diniatkan. Orang sudah paham saya membeli gelas yang harganya Rp 5000, sementara saya hanya butuh satu gelas. Tapi saya menganggarkan Rp15.000 pengadaan untuk seratus gelas. Itukan sudah dapat kita pahami sebagai manipulasi. Lalu, mengapa mereka melakukan itu, tentu supaya  mendapat keuntungan dari situ.  Dari awal ada kesadaran melakukan manipulasi tapi kita memahaminya sebagai  pemborosan.

Jadi pemborosan jenis ini juga korupsi?
Potensial korup dalam istilah hukumnya. Menurut saya, sudahlah teman- teman legislator yang  menjadi pejabat publik,  wali kota, gubernur, DPRD, sudah cukup gaji yang telah diberikan oleh negara yang dibayar masyarakat dari retribusi dan pajak. Itu sudah cukup! Jangan ditambah-tambah. Kalau itu ditambah berarti Anda mengambil hak orang lain. Agama jelas mengingatkan kita, jangan mengambil harta orang miskin. [V]
 

No comments

Add your comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly. If you have a Gravatar account associated with the e-mail address you provide, it will be used to display your avatar.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd><img>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Image links with 'rel="lightbox"' in the <a> tag will appear in a Lightbox when clicked on.

More information about formatting options