Masalah buruh anak (child labour) atau pekerja anak (child worker) bukan hanya masalah sosial di Indonesia, namun telah menjadi isu dan agenda global bangsa-bangsa di dunia. Hal ini mengindikasikan bahwa persoalan buruh anak merupakan persoalan serius dan menyangkut kepentingan banyak pihak. International Labour Organization (ILO) memperkirakan jumlah buruh anak di seluruh dunia mencapai 200 juta jiwa. Sekitar 7 persen dari jumlah tersebut tinggal di Amerika Latin, 18 persen di Asia dan 75 persen di Afrika.
Di Indonesia, angka resmi tentang jumlah buruh anak tidak tersedia. Namun, jumlah buruh anak menunjukkan gejala yang makin meluas. Diperkirakan terdapat sekitar 2,5 juta anak bekerja. Hanya perlu dicatat, kategori buruh anak yang dipakai BPS (Biro Pusat Statistik) adalah mereka yang berumur 10-14 tahun yang aktif melakukan aktivitas secara ekonomi (Sakernas, 1992; Nachrowi dan Muhidin, 1996). Sudah pasti jumlah buruh anak akan lebih besar jika kategorisasi yang dipergunakan lebih luas, yaitu anak-anak yang menghabiskan sebagian waktunya untuk keperluan mencari upah. Menurut Irwanto, jika kategorisasi terakhir ini digunakan, jumlah buruh anak di tanah air kira-kira akan mencapai 8 juta anak (Kompas, 23/7/1996). Bahkan, ada yang memperkirakan lebih besar lagi yaitu 10 juta anak (Thijs, 1994). Angka yang berbeda mengenai jumlah buruh anak itu karena pertimbangan atas batasan dan konsep buruh anak.
Sudah pasti jumlah buruh anak akan lebih besar jika kategorisasi yang dipergunakan lebih luas, yaitu anak-anak yang menghabiskan sebagian waktunya untuk keperluan mencari upah
Terlepas dari pro-kontra jumlah buruh anak di Indonesia, diperkirakan tiap tahun, jumlahnya terus mengalami peningkatan. Krisis ekonomi sejak tahun 1997 sampai saat ini menjadi salah satu indikasinya. Perkiraan Bappenas, karena krisis potensi angka putus sekolah meningkat tajam, dari 2,8 juta menjadi 8 juta anak per tahun. Sementara Depdiknas mengemukakan, angka partisipasi sekolah di Tingkat SLTP yang berusia antara 12-15 tahun yang bersekolah menurun drastis, dari 78 % menjadi 58 %. Mengacu pada angka perkiraan Bappenas di atas, maka akibat krisis, terdapat lebih dari 5 juta anak-anak yang potensial memasuki pasar tenaga kerja sebagai buruh anak. Selain secara jumlah, buruh anak juga meluas secara sektoral.
Tidak hanya soal jumlah, pro-kontra juga menyangkut keberadaan anak-anak menjadi buruh anak, antara boleh atau tidaknya anak-anak bekerja, antara pembelajaran atau eksplotasi? Di daerah pedesaan di Indonesia, anak-anak yang bekerja merupakan peristiwa biasa. Bagi masyarakat desa, bekerja bagi anak-anak adalah kegiatan lumrah dan biasa dilakukan sehari-hari. Dalam proses industrialisasi, terjadi pergeseran bentuk atau status keterlibatan anak dari tenaga keluarga yang tidak dibayar menjadi tenaga upahan. Menurut Tjadraningsih dan White (1992), sektor industri pengolahan di Indonesia selain mengandalkan angkatan kerja di atas umur 14 tahun, juga memanfaatkan mereka yang belum termasuk dalam angkatan kerja resmi.
Para orang tua memang menghadapi situasi yang sangat sulit, karena konstribusi anak sebagai buruh anak dalam menyangga ekonomi keluarga cukup besar
Keterlibatan anak-anak menjadi buruh yang diupah terjadi sejak zaman penjajahan Belanda. Masuknya anak-anak menjadi buruh di perkebunan teh dan tembakau misalnya, karena rendahnya upah buruh. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para buruh pemetik teh mempekerjakan anak-anak mereka (Mubyarto et al., 1991). Karena itu, anak-anak yang masuk ke pasar kerja menjadi buruh anak merupakan rasionalisasi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang dilanda kemiskinan. Konstalasi ini menjadi legitimasi mempekerjakan anak-anak, bahkan dengan pekerjaan yang eksploitatif, upah murah dan pekerjaan yang berbahaya (Joni, 1997).
Eksploitasi tenaga anak untuk keuntungan perusahaan terjadi sejak zaman penjajahan Belanda pula. Dokumen Pemerintah Kolonial Belanda tahun 1911, menyebutkan bahwa upah anak-anak yang bekerja di perkebunan teh, tembakau dan tebu dengan jam kerja yang sama dengan orang dewasa hanya setengah dari upah buruh laki-laki dewasa dan dua pertiga hingga tiga perempat upah buruh perempuan dewasa (Tjandraningsih dan Anarita, 2002). Eksploitasi terhadap anak terus berlangsung dan pada sektor ekonomi yang semakin meluas. Realitas ini ketika dipermasalahkan, maka mereka yang menggunakan anak-anak sebagai buruh selalu melidungi dirinya dengan alasan “membantu” anak-anak tersebut. Para orang tua yang mempekerjakan anak dalam situasi eksploitatif juga tidak mempunyai pilihan lain, kecuali ikut membenarkan bahwa keterlibatan anaknya adalah untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan ekonomi.
Para orang tua memang menghadapi situasi yang sangat sulit, karena konstribusi anak sebagai buruh anak dalam menyangga ekonomi keluarga cukup besar. Diperkirakan buruh anak rata-rata memberi sumbangan 20 persen bagi ekonomi keluarga. Angka ini muncul dalam sebuah laporan yang diungkap dalam konferensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengenai masalah pemukiman (habitat II) di Turki tahun 1996. Dengan jumlah sebesar itu, wajar jika orang tua dengan ekonomi pas-pasan merelakan anaknya mencari tambahan penghasilan, walaupun tidak sedikit anak-anak tersebut bekerja pada lingkungan yang eksploitatif.
Keberadaan buruh anak ini sangat dilematis. Di satu sisi, anak-anak bekerja untuk memberikan konstribusi pendapatan keluaraga, yang sampai mencapai 20 %, namun di sisi lain, mereka rentan dengan eksploitasi dan perlakuan salah. Menurut Irwanto (1995) pada kenyataannya, sulit untuk memisahkan antara partisipasi (sebagai pembelajaran, penulis) anak dan eksploitasi anak.
Berkat advokasi dari berbagai lembaga nonpemerintah dengan dukungan lembaga internasional yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan buruh anak selama lebih dari sepuluh tahun, kini masalah buruh anak makin terbuka dan dikenali masyarakat. Pergeseran sifat ketaknampakan (invisibility) buruh anak menjadi terbuka, adalah sebuah kemajuan yang sangat berarti. Begitu pula, perubahan paradigma dari melihat buruh anak sebagai ancaman terhadap buruh dewasa, sehingga upaya-upaya mengatasi buruh anak yang bersifat anti buruh anak yang berwujud dalam gerakan penghapusan buruh anak, ke paradigma yang mendukung gerakan “pro buruh anak”, namun disertai pemenuhan hak mereka atas pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk menjamin kesejahteraannya. Pergeseran ini bersifat positif dalam upaya melindungi anak-anak yang terlibat dalam dunia kerja, dibanding kita terus berada dalam perdebatan yang tidak habis-habisnya antara boleh atau tidaknya anak-anak dipekerjakan.
Beberapa peraturan internasional lebih lunak, lebih “pro pada buruh anak” namun faktor-faktor yang menjadi hak dan kebutuhan anak perlu menjadi perhatian yang memadai. Peraturan tersebut diantaranya, Konvesi ILO 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja 1973 (ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan UU No. 20/1999, Konvensi Hak-hak Anak (The United Nations Convention on the Rights of the Child) diratifikasi Pemerintah RI dengan Keppres 36/1990, dan Konvensi ILO 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak 1999 (ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Form of Child Labour) diratifikasi Pemerintah RI dengan UU No. 1/2000. Pasal 32 Konvensi Hak Anak menyebutkan bahwa buruh anak berhak dilindungi dari pekerjaan yang membahayakan kesehatan fisik, mental, spiritual, moral maupun perkembangan sosial atau mengganggu pendidikan mereka. Dalam pasal ini terkandung pengakuan bahwa persoalan buruh anak harus didekati sebagai persoalan kesejahteraan dan pekerjaan anak.
Konvensi ILO 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak, secara tidak sengaja merupakan bentuk kesepakatan antara gerakan anti dan pro buruh anak, untuk bersama-sama membatasi umur anak yang masuk dalam dunia kerja, dan memprioritaskan dihapusnya pekerjaan yang menyebabkan anak hidup dalam pekerjaan yang membahayakan.
Prinsip bahwa anak tidak boleh dipekerjakan, memang harus tetap menjadi pegangan, namun buruh anak adalah realitas yang dihadapi oleh masyarakat dunia. Maka upaya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak yang telah menjadi buruh anak, sambil berupaya keras untuk menahan laju masuknya anak-anak ke lapangan kerja, apalagi yang eksploitatif, adalah lebih fair dan bijak. [V]
Add your comment