Feedback

artikel

Fakhri Samadi   •     •  

BHP Tidak Memanusiakan Manusia

Syaifuddin Al Mughniy, Pembantu Rektor III Universitas Veteran Republik Indonesia

MK dianggap telah menyelamatkan dunia pendidikan Indonesia dengan membatalkan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Namun, tak sedikit yang meragukan keputusan tersebut. “Keputusan Mahkamah Konstitusi ini tidak berpengaruh signifikan. Alasannya, kebijakan ini bersifat Top-Down bukan kebijakan Bottom-Up yang tentunya dominan di dalamnya kepentingan kekuasaan dan tentunya menafikan suara dari bawah,” ungkap Pembantu Rektor III Universitas Veteran Republik Indonesia Syaifuddin Al Mughny.

Syaifuddin Al Mughniy
Syaifuddin Al Mughniy

 

 

Sebagai seorang dosen ilmu politik, Syaifuddin dikenal sebagai penulis yang kritis terhadap pemerintah. Kerap aktif sebagai pembawa materi di banyak organisasi kampus, bapak bertampang serius ini sangat welcome diajak berdiskusi tentang berbagai masalah politik pemerintahan. Ditemui di ruangannya yang mungil di lantai 2 Gedung UVRI-Antang, wartawan VERSI Fakhri Samadi menangkap keramahan dan aura intelektual bapak berkacamata ini. Ditemani secangkir teh hangat dan pemandangan tumpukan buku di meja mengkilapnya, Syaifuddin Al Mughniy mempersila VERSI untuk memulai ‘aksinya’. Berikut petikan wawancara selengkapnya. 

Sebagai seorang yang bergelut di dunia pendidikan, bagaimana menurut Anda keadaan dunia pendidikan Indonesia saat ini?
Tentunya dunia pendidikan di Indonesia mengalami pasang surut, dimana situasi ini sangat dipengaruhi oleh regulasi di bidang politik. Hal ini secara signifikan berpengaruh pada berbagai sektor termasuk sektor pendidikan, sehingga tidak heran jika dunia pendidikan mengalami tambal sulam dari tahun ke tahun dan tidak mencerminkan eksistensi kebijakan di dalamnya.
 

Saya adalah orang yang paling tidak sepakat dengan UU BHP ini. Alasannya, BHP akan mempolarisasi kehidupan perguruan tinggi termasuk mahasiswanya. Selain itu meruntuhkan mitologi kampus sebagai masyarakat ilmiah

 


Dari segi pembiayaan pendidikan, apakah pemerintah telah maksimal mengupayakan anggaran 20% dari APBN untuk alokasi di bidang pendidikan?
Saya kira belum terealisasi. Berdasarkan hasil riset yang dipublikasikan dalam sebuah artikel di Wahington Post, dana pendidikan  kita hanya terealisasi sebesar 8,5%, sangat jauh jika dibandingkan dengan negara tetangga kita, Timor Leste yang sudah merealisasikan 22,5% sementara Vietnam 21%. Negara-negara krisis secara politis ini justru begitu memperhatikan sektor pendidikan dibandingkan Indonesia.

Tapi bukankah pemerintah telah merealisasikan anggaran 20% di tahun 2009 lalu?
APBN kita telah menganggarkan 50% dari total keseluruhannya untuk Infrastruktur, termasuk untuk membayar gaji pegawai negeri, dan 30% untuk pembayaran utang, serta 20% untuk pendidikan. Namun pemerintah memasukkan gaji guru yang merupakan pegawai negeri sebagai dana untuk pendidikan yang sebenarnya telah di alokasikan dalam anggaran infrastuktur yang 50% tadi. Jadi ini merupakan akal-akalan pemerintah dalam mengusahakan tercapainya anggaran pendidikan sebesar 20%.

Bagaimana dengan kehadiran UU Sisdiknas Tahun 2003 di mana pada Pasal 53 ayat (1) berbunyi, “Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan?”
BHP yang menjadi legal drafting di tahun 2005 memang benar lahir oleh rekomendasi UU Sisdiknas Tahun 2003. Namun jika dipikir secara filosofis, sekalipun UU Sisdiknas merekomendasikan Badan Hukum Pendidikan sesungguhnya telah terjadi pelanggaran konstitusi yang serius karena telah jelas dikatakan dalam Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran yang layak. Artinya tanggung jawab pendidikan adalah tugas negara. Terkesan bahwa BHP yang merupakan rekomendasi UU Sisdiknas Tahun 2003, merupakan indikasi bahwa pemerintah ingin lepas tangan terhadap masalah pendidikan. Dalam sejarah bangsa ini, tak ada pemerintah yang berusaha melepaskan tanggung jawab terhadap pendidikan, seperti yang dikatakan Edgard Ford, seorang Futurolog Pendidikan bahwa negara harus bertanggung jawab terhadap masalah pendidikan. Wacana yang didengungkan BHP adalah tentang kemandirian universitas dan lembaga pendidikan lainnya, namun sesungguhnya negara berusaha untuk lepas tangan terhadap pendidikan.

Secara substantif dalam BHP terkandung aturan-aturan tentang posisi pemerintah dan universitas sendiri dalam penyelenggaraan pendidikan dalam hal ini segi pendanaan. Bagaimana Anda memandang hal ini?
Legal drafting BHP yang ditolak tersebut merupakan bagian dari arus politik yang begitu besar, oleh karenanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini tidak berpengaruh signifikan. Alasannya, kebijakan ini bersifat Top-Down bukan kebijakan Bottom-Up yang tentunya dominan di dalamnya kepentingan kekuasaan dan tentunya menafikan suara dari bawah.

Alasan di pihak yang mendukung adanya BHP adalah untuk mendorong profesionalitas kampus dalam hal ini otonomi kampus dalam berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan termasuk di sisi pendanaan. Menurut Anda kampus-kampus negeri mampu otonom dalam hal pendanaan dan menjamin tidak akan membebani mahasiswanya dengan SPP yang tinggi?
Tidak ada jaminan bahwa universitas tidak akan membebani mahasiswanya. Yang kita pahami tentang otonomi adalah local genius, kemandirian lokal, kemandirian perguruan tinggi untuk membiayai pendidikan. Bukan berarti saya mengatakan selama ini Perguruan Tinggi Negara dimanjakan oleh pemerintah, tetapi paling tidak jika ia menjadikan otonomi sebagai wacana untuk menerima BHP, saya kira ini adalah sikap akal-akalan. Karena, pertama sudah pasti PTN akan membebankan biaya kuliah kepada mahasiswanya. Beban pembiayaan kuliah yang tinggi ini akan menimbulkan sikap skeptis dan traumatis dari mahasiswa. Akan hilang kemerdekaan intelektualisme di kampus, karena orang merasa tertekan kuliah karena dituntuk untuk cepat selesai karena biaya yang tinggi.

UU BHP di penghujung Maret lalu telah dibatalkan oleh MK dengan setidaknya 5 alasan di antaranya adalah pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam, karena lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah dan   bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945. Apa pendapat Anda?
Pasal 28D dan Pasal 31 tersebut sudah jelas menegasikan adanya BHP, bahwa negara bertanggungjawab terhadap masalah pendidikan. Munculnya BHP ini bukan hanya pelanggaran secara konstitusi tetapi juga pelanggaran yang sifatnya humanisme. Dimana pendidikan adalah untuk memanusiakan manusia tetapi BHP tidak memanusiakan manusia dengan kata lain terjadi dehumanisasi. PTN akan sangat sulit untuk menghimpun dana-dana dari luar karena ia sudah terbiasa dimanjakan oleh pemerintah.

Tetapi jika menilik sejarah lahirnya BHP adalah akibat dari kehadiran UU Sisdiknas Tahun 2003, artinya akar masalah belum terselesaikan. Bagaimana dengan hal ini?
Jika BHP kandas, kemudian yang harus diperhatikan dan dikritisi adalah UU Sisdiknas tahun 2003 yang merekomendasikan UU BHP ini. Paling tidak aturan ini harus dicabut dari akar yuridisnya agar masalah ini terselelsaikan. MK hanya lembaga yang tidak melegalkan BHP diberlakukan atau tidak, ia hanya sampai pada judicial review. Menteri pendidikan yang akan menentukan kebijakan apakah BHP akan dijalankan atau tidak. Kita bisa belajar dari Kanada yang menolak UU yang mengandung prinsip “Amerikanisasi Pendidikan” yang bertujuan meliberalkan pendidikan pada tahun 2005. Akhirnya pembiayaan sektor pendidikan naik menjadi 16% dan dunia pendidikan Kanada mengalami kemajuan pesat.

Menurut Badan PBB UNESCO, peringkat Indonesia dalam bidang pendidikan pada tahun 2007 adalah 62 di antara 130 negara di dunia. Education development index (EDI) Indonesia adalah 0.935, di bawah Malaysia (0.945) dan Brunei Darussalam (0.965). Apa pendapat Anda mengenai fakta ini?
Seperti yang saya katakan tadi, dunia pendidikan sangat dipengaruhi oleh regulasi politik yang ada di negeri ini. Tahun 1980-an Malaysia dan Brunei tidak ada apa-apanya dibandingkan Indonesia dalam hal pendidikan. Mengapa Malaysia sektor pendidikannya menjadi seperti sekarang ini, karena ia memiliki alokasi anggaran untuk pendidikan yang paling besar di antara negara-negara Asia Tenggara yaitu sebesar 26% dari total APBN-nya, kemudian disusul Brunei dengan 24% APBN untuk pendidikannya dan Indonesia hanya 8,5 % yang terealisasi. Jadi faktor pendanaan memiliki korelasi terhadap peningkatan kualitas pendidikan sebuah bangsa.

Lalu strategi dan langkah nyata seperti apa yang perlu ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini?
Harus ada regulasi pendidikan yang mampu survive hingga 20 tahun. Seperti halnya Malaysia ketika tahun 1998 ketika terjadi krisis ekonomi, ia kemudian merumuskan kebijakan di dunia pendidikan jangka panjang hingga tahung 2020. Sehingga walaupun ada pergantian rezim di Malaysia, kebijakan di sektor pendidikan tetap berlaku. Di Indonesia tidak demikian, jika terjadi pergantian rezim, maka regulasi di bidang pendidikan akan berubah. Tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia termasuk negara yang terbelakang dalam hal kualitas pendidikaannya di Asia Tenggara dan hal ini berkaitan erat dengan pendanaan di  sektor ini yang masih minim, jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. 

Sebagai pendidik, Anda senang dengan dibatalkannya BHP oleh MK?
Saya menyambut baik keputusan ini, jangankan dibatalkan oleh MK, dari semenjak legal draftingnya dahulu saya adalah orang yang paling tidak sepakat dengan UU BHP ini. Alasannya, BHP akan mempolarisasi kehidupan perguruan tinggi termasuk mahasiswanya. Selain itu meruntuhkan mitologi kampus sebagai masyarakat ilmiah.

Apakah mahasiswa harus senang dengan keputusan MK itu?
Mahasiswa harus mengawal keputusan MK ini dan mengamankan dunia pendidikan dari liberalisasi dan komersialisasi yang coba dipraktekkan ketika UU BHP diberlakukan. [V]

 

1 comment

neo's picture
neo wrote 2 years 4 weeks ago

pendidikan adalah sebuah

pendidikan adalah sebuah komoditi, jadi pantas aja diperjual belikan.murahnya biaya sekolah tidak menjamin keberhasilan pendidikan, selama yang dihasilkan hanya pekerja, bukan 'manusia'.salam

Add your comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly. If you have a Gravatar account associated with the e-mail address you provide, it will be used to display your avatar.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd><img>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Image links with 'rel="lightbox"' in the <a> tag will appear in a Lightbox when clicked on.

More information about formatting options