Feedback

artikel

  •  

Berlusconi, Karima, dan ESK di Indonesia

M. Ghufran H. Kordi K. - Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan

Awal tahun 2011, peggemar sepak bola di berbagai belahan dunia tidak hanya disuguhi berita dan tontonan atraktif yang menghibur dari liga-liga berkualitas tinggi semacam Liga Champhions, Liga Inggris, Liga Italia, dan Liga Spanyol, tetapi juga berita affair yang menggemparkan yang terjadi di Italia.

Berlusconi, Karima, dan ESK di Indonesia
Berlusconi, Karima, dan ESK di Indonesia

 

Berita yang terakhir ini tidak terkait dengan serunya perebutan juara di Liga Italia atau Seri A, transfer pemain, atau pun pemecatan pelatih, melainkan affair Silvio Berlusconi dan penari perut asal Maroko, Karima ’Ruby’ El-Mahroug. Saat ini Berlusconi dalam sorotan dan terancam hukuman penjara.  Pemilik raksasa Italia AC Milan, yang juga Perdana Menteri Italia itu harus menghadiri sidang pengadilan pada bulan depan atas tuduhan bercinta dan berkencan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur dan penyalahgunaan kekuasaan.

 

Siapa saja yang berhubungan seks dengan anak akan dihukum, karena hubungan seks dengan anak dianggap sebagai kejahatan seksual


Ketika terlibat affair dan berkencan dengan Berlusconi, Karima masih berusia 17 tahun atau masih berumur anak. Hukum di Italia juga mengadopsi, Konvensi Hak Anak PBB (The United Nations Convention on the Rights of the Child) yang menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Dianggap mencapai dewasa (muda/awal), ketika seseorang telah mencapai usia 18 tahun. Karena itu, Berlusconi dituduh berhubungan seks dengan anak yang dilarang di negaranya. Sekalipun, Karima adalah seorang penari perut, PSK atau apa pun namanya.

Kasus yang mirip Berlusconi pernah terjadi di Amerika Serikat tahun 1997. Adalah Mary Kay Le Tourneau, guru sekolah yang memiliki suami dan ibu dari empat anak ini dikenai tuduhan pemerkosaan terhadap Vili Fualaau, muridnya sendiri yang waktu itu berumur 13 tahun. Empat bulan kemudian May Kay melahirkan anak perempuan Fualaau. Mary Kay dihukum 7 tahun penjara karena berhubungan seks dengan anak.

Mary Kay kemudian menikah dengan Fualaau dan melahirkan satu anak lagi setelah keluar dari penjara tahun 2004 (Scahill, 2010).  Kasus ini mendapat liputan media yang luas karena Mary Kay adalah saudara Joseph Schmitz, yang ditunjuk Presiden Bush sebagai Inspektur Jenderal di Pentagon, yaitu pejabat AS tertinggi yang bertanggung jawab secara langsung mengawasi kontraktor militer di Irak dan Afghanistan.

Hubungan seksual dengan anak dilarang di berbagai negara. Siapa saja yang berhubungan seks dengan anak akan dihukum, karena hubungan seks dengan anak dianggap sebagai kejahatan seksual. Posisi anak dianggap sebagai korban dan orang dewasa dianggap memanfaatkan posisi anak yang rentan dan bergantung. Ketika orang dewasa berhubungan seks dengan anak, maka itu adalah eksploitasi seksual terhadap anak.

Eksploitasi seksual tidak hanya berlaku bagi pelaku yang berhubungan seks dengan anak, tetapi juga bagi mereka yang ikut terlibat di dalamnya sebagai penyedia tempat, tenaga perekrut, dan sebagainya.  

Bagaimana dengan Indonesia?

Pada kampanye internasional anti pelacuran anak dalam pariwisata Asia (ECPAT) yang dicanangkan tahun 1990 diperkenalkan istilah “anak yang dilacurkan” (prostituted children) untuk menggantikan istilah pelacur anak (child prostitutes).

Istilah ini merujuk pada subjek, yakni anak-anak yang terlibat dalam prostitusi dan sengaja dipilih untuk memberikan tekanan pada bobot yuridis di mana seorang anak harus dianggap belum mempunyai kemampuan untuk memilih prostitusi sebagai profesi. Hal ini penting, karena dari berbagai penelitian juga terungkap bahwa ternyata orang dewasa pun tidak memilih prostitusi sebagai profesi, melainkan karena keterdesakan.

Dengan menggunakan istilah “anak yang dilacurkan” maka ada penegasan posisi anak sebagai korban, bukan sebagai pelaku. Ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan menjerumuskan anak ke dalam pelacuran merupakan suatu tindakan kejahatan. Perspektif ini penting untuk dicermati karena dalam Undang-undang (UU) nasional kita, penerapan hukum dilandaskan pada perbuatan individual. Oleh karena itu, anak-anak ini sering ditangkap dan diperlakukan sebagai pesakitan.

Padahal, seharusnya semua pihak yang menjerumuskan, menampung (tempat prostitusi) hingga laki-laki yang berhubungan seks dengan anak-anak harus dihukum. Selain ”anak yang dilacurkan”, istilah lain yang dianggap lebih tepat digunakan untuk melindungi anak dan menghukum orang dewasa yang berhubungan seks dengan anak adalah ”Eskploitasi Seks Komersial” (ESK). Semua praktek seks komersial yang melibatkan anak harus dianggap sebagai ESK, baik berupa pelacuran, pornografi, om dan tante girang yang memburu anak-anak, dan sebagainya.

Perspektif ini dapat digunakan oleh penegak hukum untuk memutus rantai bisnis pelacuran yang melibatkan anak-anak. Praktek pelacuran di Indonesia melibatkan anak umur 13-17 tahun. Diperkirakan antara 30-60 % PSK di Indonesia masih berumur anak ketika dilibatkan dalam industri pelacuran. Itu berarti, sekitar 400 ribu anak perempuan dilibatkan pada industri pelacuran.  

ESK adalah Kejahatan

Pendekatan seksual yang dilakukan orang dewasa pada anak, meski anak tidak menolaknya, atau anak telah berada di dalam lingkungan pelacuran, harus dilihat dalam kaitannya dengan motivasi (alasan) yang ada di balik tindakan dan tanggungjawab moral dari si orang dewasa tersebut. Dalam hal ini, orang dewasa tersebut jelas memperlakukan anak sebagai sasaran pelampiasan pemenuhan kebutuhannya, yang artinya, telah memperlakukannya sebagai obyek, memanipulasi dan mengeksploitasinya—tanpa peduli anak belum memiliki kesiapan untuk memahami apa yang terjadi, serta belum mampu bertanggung jawab atas apa yang nantinya terjadi.

Pelaku juga tak perduli pada berbagai implikasi yang mungkin terjadi pada anak menyusul manipulasi yang dilakukannya. Anak harus dilihat sebagai individu yang belum matang secara intelektual, emosional, seksual, dan sosial. Karena itu, orang dewasa yang berhubungan seks atau berbisnis di industri seks dengan melibatkan anak-anak adalah memanipulasi dan memanfaatkan ketidakmatangan anak. Orang dewasa yang demikian jelas tidak bermoral.  

Cara pandang seperti ini perlu digunakan oleh masyarakat, terutama aparat penegak hukum. Penjelasan Holderread Heggen dapat digunakan untuk melihat bahwa kontak seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak harus disebut dan dianggap sebagai perlakuan salah atau eksploitasi.

Menurutnya, sebuah tindakan dapat dianggap sebagai perlakuan salah bila: (1) tindakan melibatkan dua pihak, di mana salah satu pihak berada dalam situasi obyektif lebih kuat, lebih berkuasa, lebih mengendalikan medan, dan pihak yang lain lebih lemah; (2) tindakan itu mula-mula dan terutama ditujukan untuk memenuhi pemuasan seksual pelaku yang posisinya lebih kuat; dan (3) tindakan itu terjadi karena pelaku melakukan strategi-strategi khusus untuk memanipulasi korban, dengan memanfaatkan posisinya lebih menguntungkan (Poerwandari, 2003).

Pada industri prostitusi, pelibatan anak dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari memanfaatkan kemiskinan keluarga, iming-iming pekerjaan, penipuan, hingga praktik penculikan dan trafficking, yang kesemuanya dilakukan dengan memanipulasi korban dan keluarganya, sedangkan pelaku memanfaatkan posisinya yang lebih kuat dan menguntungkan.

Dengan demikian, semua pihak yang melibatkan dan terlibat hubungan seks dengan anak, baik itu ESK atau pun bukan adalah kejahatan, sehingga pihak-pihak tersebut dapat dihukum dengan UU Perlindungan Anak (UU No. 23/2002) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21/2007). Kedua UU tersebut pun tidak berarti apa-apa jika perspektif dan aparat aparat penegak hukum tidak beranjak. Perspektif ”anak yang dilacurkan, eksploitasi seksual, dan PSK” diharapkan menjadi bagian dari pengetahuan dan pemahaman aparat penegak hukum. [V]

No comments

Add your comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly. If you have a Gravatar account associated with the e-mail address you provide, it will be used to display your avatar.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd><img>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Image links with 'rel="lightbox"' in the <a> tag will appear in a Lightbox when clicked on.

More information about formatting options