Feedback

artikel

Rusdin Tompo   •     •  

Bela Negara di Udara

Kita tentu ingat jargon yang sering dikumandangkan oleh angkasawan RRI, “Sekali di udara, tetap di udara.” Jargon yang terdengar heroik dan patriotik. Mirip pekik, “Sekali merdeka, tetap merdeka!” Kita juga pasti akrab dengan tagline TVRI, “Menjalin persatuan dan kesatuan.” Motto TVRI itu menyiratkan bangsa ini sebagai bangsa yang besar, beragam, luas, dengan sejarah dan peradaban yang adiluhung, yang perlu dijalin dan dirawat sebagai satu kesatuan.

Bela Negara di Udara
Bela Negara di Udara
 

 

Dari kedua lembaga penyiaran itu kita mengetahui bahwa sejarah penyiaran Indonesia, tidak lepas dari sejarah perjuangan bangsa yang kental dengan spirit nasionalisme. Maka, jika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara yuridis formal meletakkan “tujuan penyiaran untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia”, itu bukanlah sesuatu yang ahistoris.
 
Alat Perjuangan
Sejarah penyiaran Indonesia dalam membela negara ini telah muncul sejak didirikannya Solosche Radio Vereniging (SRV), 1 April 1933, yang merupakan perintis stasiun radio pribumi di tanah air. Walau dipimpin oleh seorang bangsawan Jawa dari Mangkunegaran dan dibantu olek teknisi Belanda, stasiun radio ini juga mengikutsertakan beberapa orang Tionghoa. Pengelola radio yang memperlihatkan ciri kemajemukan tersebut, dengan tegas menolak musik barat sebagai bentuk perlawanan budaya terhadap penjajah dan lebih memilih memutar lagu tradisional seperti gamelan, keroncong, dan wayang kulit purwo untuk menumbuhkan kecintaan terhadap khasanah kesenian lokal (Asvi Warman Adam, dalam Hari Wiryawan, 2011). SRV kemudian menjadi embrio bagi perkembangan stasiun-stasiun radio yang didirikan oleh kalangan pribumi sekaligus kaum pergerakan di sejumlah kota besar lainnya.

Di samping SRV terdapat pula stasiun-stasiun radio yang dikelola swasta asing yang didirikan untuk kepentingan perdagangan. Setelah pendudukan Jepang, tidak ada lagi siaran radio swasta, semua siaran dikuasai oleh pemerintah Dai Nippon. Sejak saat itu mulailah era Hoso Kanri Kyoku untuk stasiun pusat dan daerah. Program siaran sepenuhnya diarahkan sebagai alat psywar dan propaganda perang Asia Timur Raya demi kepentingan pemerintah Jepang. Ketika Jepang menyerah pada Sekutu, tanggal 14 Agustus 1945, gedung siaran radio di Merdeka Barat dijaga ketat oleh Kempeitai. Keadaan ini berlangsung hingga Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945, dalam suasana bulan Ramadan.

Tepat pukul 19.00 teks proklamasi akhirnya dibacakan secara bergantian dalam bahasa Indonesia oleh Jusuf Ronodipoero dan dalam bahasa Inggris oleh Suprapto, dengan memanfaatkan studio luar negeri yang tidak mengudara dan berada dalam keadaan kosong. Penyiaran teks proklamasi tersebut melalui radio di Jakarta berlangsung berkali-kali selama 15 menit dan pembacaan yang sama dilakukan juga oleh Radio Bandung. Para kempeitai yang mengetahui peristiwa itu kemudian menyiksa seluruh petugas radio yang menyiarkan teks proklamasi.
 
Kisah para angkasawan yang gigih membela negara tak berhenti sampai di situ. Tercatat pula Dr. Abdulrahman Saleh yang merakit pemancar gelap dari kawasan Gondangdia dengan nama “Radio Indonesia Merdeka”. Dari sini dipancarluaskan pidato para pembesar RI. Sementara untuk konsumsi luar negeri didirikan studio di Sekolah Tinggi Kedokteran di Jalan Salemba dengan call station “this is the voice of free Indonesia” yang dipancarkan oleh pemancar PTT di Bandung setelah direlai melalui saluran kawat.

Peran radio siaran dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan RI terlihat pula pada peristiwa 10 Nopember 1945, yang kita peringati sebagai Hari Pahlawan. Bung Tomo, melalui corong radio berhasil membakar semangat arek-arek Suroboyo untuk bangkit mengusir tentara Sekutu. Begitupun, pada saat peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta, berkat siaran radio, dunia internasional mengakui kedaulatan RI masih ada dan berdiri kokoh.

Kehadiran TVRI pun tak lepas dari upaya Indonesia membangun kebanggaan nasional, saat akan menggelar Asian Games IV. Bertepatan dengan pembukaan pesta olah raga negara-negara se-Asia itu, tanggal 24 Agustus 1962, siaran resmi TVRI menandai babak baru pertelevisian kita. Indonesia bahkan tercatat sebagai negara keempat di Asia yang memiliki stasiun TV setelah Jepang, Filipina, dan Thailand. Dalam perkembangannya, pemerintah berupaya agar semua penduduk Indonesia dapat menikmati siaran TVRI. Melalui Deppen dan beberapa pejabat militer daerah, kemudian disediakan antena parabola bagi komunitas di pedalaman yang terisolasi sehingga memungkinkan mereka menangkap sinyal TVRI (Mufid, 2005). Setelah peluncuran Satelit Domestik, pada tahun 1984, melalui kebijakan penggunaan antena parabola itu diharapkan daerah-daerah yang belum terlayani bisa menikmati siaran televisi, sekaligus informasi-informasi pembangunan.
 
Empat Pilar
Kini situasi bangsa ini berbeda. Lembaga penyiaran tumbuh dan berkembang sebagai entitas bisnis, yang dikhawatirkan lebih mengejar akumulasi keuntungan dibanding mengambil peran guna memperkokoh bangunan Indonesia sebagai negara dan bangsa. Pragmatisme industri harus dicegah melalui regulasi yang efektif mengingat frekuensi merupakan ranah publik. Di sisi lain, elite-elite bangsa ini seolah tak putus dililit skandal demi skandal yang membuat kita kehilangan kebanggaan dan harga diri sebagai bangsa yang besar. Jangan heran bila belakangan diplomasi luar negeri kita nyaris tak bergigi. Kita bukan saja tak mampu melindungi warga negara sendiri yang bekerja di negara lain, juga tak kuasa melindungi kekayaan seni budaya lokal yang dicaplok negara tetangga, dan harus kehilangan beberapa pulau yang sejatinya merupakan aset, kedaulatan, dan identitas bangsa.

Sehingga, tidaklah berlebihan bila Ishadi SK mengatakan bahwa bangsa ini secara perlahan sedang menghancurkan diri sendiri secara sistematis. Melukai dirinya sendiri dengan penuh semangat tanpa memikirkan akibat. Sebabnya adalah ketidakpahaman mengenai bagaimana menyampaikan pendapat. Bagaimana berpolitik yang sehat. Bagaimana berdemokrasi yang semestinya. Sementara Rahman Arge (2008) mengatakan, kita sekonyong-konyong menjadi bangsa pemuja budaya kanibalisme, budaya “sianre bale” (parodi Bugis yang berati “baku makan”) dengan moralitas politik machiavellistis.

Bangsa, yang oleh O.G Roeder dijuluki “Indonesian people born to smile”, kini lebih akrab dengan kosakata kekerasan. Bangsa yang ramah ini berubah beringas. Unjuk rasa anarkis, tawuran pelajar, konflik antarkelompok, ancaman separatisme, dan aksi-aksi teror seolah sudah menjadi menu pemberitaan sehari-hari. Berita-berita jenis ini diberi ruang atas nama kebebasan dan dikomodifikasi demi keuntungan bisnis. Kita belakangan cemas, jangan-jangan Indonesia akan bernasib sama dengan Yugoslavia yang bubar di tahun 2003.
 
Dalam situasi itulah MPR RI, mencanangkan Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni dasar negara Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar inilah yang pernah membuat Indonesia disegani di kawasan Asia, terutama di Asia Tenggara. Pada Rapimnas KPI di Palembang, 19-22 Juli 2011, enkulturasi Empat Pilar bangsa ini menjadi tema utama. Enkulturasi, menurut Joseph A. Devito, mengacu pada proses dengan mana kultur (budaya) ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kita mempelajari kultur, bukan mewarisinya. Kultur ditransmisikan melalui proses belajar, bukan melalui gen. Orangtua, kelompok, teman, sekolah, lembaga keagamaan, dan lembaga pemerintahan merupakan guru-guru utama dibidang kultur.

Enkulturasi dapat pula terjadi melalui media penyiaran, sehingga tugas media penyiaran adalah menjelaskan tentang pentingnya memahami, mengerti, memaknai dan mengamalkan Empat Pilar tersebut dalam berbagai program siarannya. Karena itu, kemerdekaan dan kekebasan media penyiaran perlu diselaraskan dengan cita-cita proklamasi dan bermanfaat bagi upaya bangsa Indonesia dalam menjaga integrasi nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, moral, dan tata susila, serta memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. [V] Rusdin Tompo (Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan)

No comments

Add your comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly. If you have a Gravatar account associated with the e-mail address you provide, it will be used to display your avatar.
  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd><img>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Image links with 'rel="lightbox"' in the <a> tag will appear in a Lightbox when clicked on.

More information about formatting options